PARIMO, theopini.id – Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) mengaktifkan kembali Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Songulara di Kecamatan Siniu.
Keberadaan lembaga tersebut, dinilai penting untuk mendukung penanganan anak yang terlibat proses hukum, mengingat Polres Parimo hingga kini belum memiliki fasilitas khusus untuk menempatkan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kalau bisa diaktifkan kembali, anak-anak yang berhadapan dengan hukum dapat dititipkan di sana karena kami tidak memiliki ruang tahanan khusus anak,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Parimo, AIPDA Mappi ditemui di ruangan kerjanya, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurutnya, kebutuhan terhadap fasilitas khusus anak semakin penting seiring masih tingginya perkara yang melibatkan perempuan dan anak di Kabupaten Parimo.
Selama enam bulan pertama 2026, Unit PPA Satreskrim Polres Parimo menangani 54 perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 perkara merupakan laporan yang ditangani langsung Polres Parimo, sementara 10 lainnya merupakan pelimpahan dari Polsek jajaran.
Perkara yang ditangani meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian, penganiayaan, pencabulan, persetubuhan, hingga pemerkosaan terhadap perempuan dan anak.
AIPDA Mappi menjelaskan, anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku umumnya terlibat perkara pencurian dan penganiayaan.
Dalam proses penanganannya, anak tidak dapat ditempatkan bersama tahanan dewasa sehingga diperlukan tempat khusus yang memenuhi prinsip perlindungan anak.
“Anak yang menjalani proses hukum tidak bisa ditempatkan bersama tahanan dewasa. Karena itu, keberadaan LPKS sangat dibutuhkan untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi,” jelasnya.
Selain keterbatasan fasilitas, luas wilayah Kabupaten Parimo juga menjadi salah satu kendala dalam proses penanganan perkara. Jarak antarwilayah, terutama kawasan bagian utara kabupaten, membuat pemeriksaan saksi maupun korban membutuhkan waktu lebih panjang.
AIPDA Mappi berharap, dengan kembali berfungsinya LPKS ABH Songulara, proses penanganan anak yang berhadapan dengan hukum di Kabupaten Parigi Moutong dapat berjalan lebih optimal dan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak.
“Kalau bisa diaktifkan kembali, anak-anak yang berhadapan dengan hukum dapat dititipkan di sana karena kami tidak memiliki ruang tahanan khusus anak,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Jika mengetahui adanya tindak kekerasan, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News











