PALU, theopini.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah, mengamankan dua pemuda yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 103,17 gram, untuk diedarkan di wilayah Pantai Timur Parigi Moutong (Parimo).
Kedua terduga pelaku diamankan personel Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawes Tengah saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 20.40 WITA.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, mengatakan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika tersebut, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas salah satu terduga pelaku.
“Semua berawal dari informasi masyarakat atas aktivitas BA yang sering mengambil barang haram di Kota Palu, kemudian mengedarkannya di wilayah Pantai Timur Parigi Moutong,” ujar Pribadi, dalam keterangan resminya, Senin, 17 Agustus 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap aktivitas terduga pelaku. Hingga pada Minggu malam, personel Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawes Tengah berhasil mengamankan BA bersama RA saat berada di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan tiga paket plastik klip berukuran kecil dan sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam mobil yang dikendarai kedua terduga pelaku.
“Tiga paket yang ditemukan dalam mobil terlapor ini dibungkus dalam plastik tisu Jolly dengan berat bruto 103,17 gram,” katanya.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BA (37), seorang petani, dan RA (27), mahasiswa. Keduanya bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca berita lainnya di Google News












