PALU, theopini.id – Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah mengamankan dua warga Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Kota Palu.
Keduanya diamankan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas dua warga tersebut yang diduga membawa narkotika menuju wilayah Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parimo
“Dari hasil penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku, ditemukan satu paket yang diduga berisi sabu beserta sebuah alat hisap,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Pribadi Sembiring, dalam keterangan resminya, Senin, 17 Agustus 2026.
Penindakan dilakukan Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah yang dipimpin Panit 1 dan Panit 2, IPTU I Komang Darmawa Adi, S.H. bersama IPDA Burhan Husain.
Keduanya diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Padat Karya, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 20.45 WITA.
Dua warga yang diamankan masing-masing IR alias IP (36), warga Desa Lombok, dan AR alias P (38), warga Desa Dusunan Barat. Keduanya diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong.
Selain satu paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu dan satu buah alat hisap atau bong, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor matik Honda Beat warna hitam-merah.
“Kedua terduga pelaku bersama barang bukti saat ini telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Pribadi menegaskan, Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.
Menurutnya, penindakan terhadap pelaku narkotika juga harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Upaya pemberantasan narkoba tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga pencegahan. Kami terus mendorong sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar memahami bahaya narkoba dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredarannya,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisia, apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Dalam perkara tersebut, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui langkah penindakan, pencegahan, serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang dampak dan bahaya narkoba.
Baca berita lainnya di Google News















