PALU, theopini.id – Memperingati 81 tahun kemerdekaan Indonesia, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menyerukan agar masyarakat di wilayah yang berhadapan dengan konsesi pertambangan juga memperoleh kemerdekaan atas ruang hidup dan terbebas dari dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, mengatakan kemerdekaan tidak seharusnya hanya dimaknai sebagai bebas dari penjajahan, tetapi juga memastikan masyarakat di akar rumput dapat mempertahankan ruang hidup, sumber air, lahan pertanian, dan lingkungan yang menjadi sumber penghidupan mereka.
“Di momentum 17 Agustus 2026, 81 tahun Indonesia merdeka, JATAM Sulteng menyerukan agar ruang hidup warga di akar rumput yang berhadapan dengan izin tambang juga harus merdeka dari konsesi-konsesi izin dan dampak lingkungan dari kegiatan tambang di Sulawesi Tengah,” kata Taufik dalam keterangan resminya, Senin, 17 Agustus 2026.
Berdasarkan analisis JATAM Sulawesi Tengah terhadap data Minerba One Map Indonesia (MOMI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, terdapat 682 izin pertambangan di Sulawesi Tengah.
Dari jumlah tersebut, 131 izin merupakan tambang mineral logam seperti nikel, emas dan besi. Sementara 527 izin lainnya merupakan tambang batuan, seperti pasir, batu dan batu gamping.
JATAM menyebut total luas konsesi berdasarkan jenis perizinan, yakni IUP, KK serta WIUP/pencadangan, mencapai sekitar 500 ribu hektare. Jika dibandingkan dengan luas daratan Sulawesi Tengah yang sekitar 4 juta hektare, konsesi pertambangan tersebut mencakup sekitar 12,5 persen wilayah daratan provinsi tersebut.
Menurut Taufik, luasan tersebut menunjukkan besarnya tekanan aktivitas pertambangan terhadap ruang hidup masyarakat. JATAM Sulawesi Tengah menduga sebagian konsesi tambang tersebut, tumpang tindih dengan sumber kehidupan warga, termasuk sumber air dan wilayah pertanian.
Tak hanya mengkapling ruang hidup masyarakat, JATAM Sulawesi Tengah juga menyoroti keberadaan konsesi pertambangan di kawasan hutan.
Berdasarkan analisis dengan melakukan overlay antara WIUP Kementerian ESDM dan peta kawasan hutan, JATAM Sulawesi Tengah menemukan sekitar 55,1 persen atau 308 ribu hektare konsesi tambang berada di dalam kawasan hutan.
“Kawasan hutan di Sulawesi Tengah sudah sepatutnya juga merdeka dari kegiatan-kegiatan pertambangan untuk menghindari kerusakan kawasan hutan sebagai wilayah penyangga dan menghindari bencana di masa depan,” ujarnya.
Taufik juga menyoroti rencana eksploitasi batu gamping di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan. Menurutnya, kawasan tersebut merupakan ekosistem karst yang menjadi penopang kehidupan masyarakat sekaligus memiliki fungsi penting bagi sistem hidrologi dan keanekaragaman hayati.
JATAM Sulawesi Tengah mencatat kawasan karst Banggai Kepulauan memiliki 124 mata air, satu sungai bawah tanah, 17 gua dan 103 sungai permukaan yang terhubung dengan kawasan karst.
Berdasarkan data JATAM Sulawesi Tengah per Juni 2026, terdapat 45 perusahaan yang telah memperoleh wilayah untuk rencana penambangan batu gamping di Banggai Kepulauan.
Sebanyak 43 perusahaan berstatus WIUP pencadangan dengan total luas 4.398 hektare, satu perusahaan berstatus eksplorasi seluas 88 hektare dan satu perusahaan telah berstatus Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dengan luas 113,7 hektare.
Dengan demikian, total luasan rencana penambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan mencapai sekitar 4.599 hektare.
“Banggai Kepulauan sudah seharusnya merdeka dari izin dan konsesi-konsesi tambang, bukan malah membuka ruang baru untuk menghancurkan wilayah atas nama pendapatan negara,” tegas Taufik.
Ia juga mengingatkan dampak aktivitas pertambangan terhadap sumber penghidupan masyarakat. JATAM Sulawesi Tengah mencontohkan kondisi sekitar 40 hektare sawah di Desa Solonsa Jaya, Kabupaten Morowali, yang pada 2023 terdampak lumpur yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan nikel di wilayah hulu.
Sementara di Desa Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, sekitar 200 hektare lahan persawahan disebut telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan yang diduga berkaitan dengan dampak aktivitas pertambangan nikel.
JATAM Sulawesi Tengah memperkirakan, perubahan fungsi lahan tersebut berpotensi mengganggu mata pencaharian masyarakat. Dengan asumsi 10 pekerja terlibat dalam pengelolaan setiap hektare lahan persawahan, sekitar 400 orang berpotensi kehilangan atau setidaknya terganggu pekerjaannya.
Ancaman serupa juga disebut berada di Desa Sampaka, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai. Rencana pertambangan nikel dinilai berpotensi memengaruhi sumber air yang menjadi tumpuan warga Desa Sampaka dan sejumlah desa di sekitarnya, termasuk Bualemo A, Bualemo B dan Longkoga.
Berdasarkan survei JATAM Sulawesi Tengah bersama warga, terdapat dua titik sumber air yang menjadi harapan masyarakat, yakni Kuala 2 Athena dan Kuala Tanah Merah. Kedua sumber air tersebut, diduga masuk dalam konsesi pertambangan nikel di wilayah Desa Sampaka.
“Warga yang berada di akar rumput dan berhadapan langsung dengan konsesi tambang sudah seharusnya merdeka dari konsesi izin tambang yang berpotensi merusak penghidupan mereka,” katanya.
Taufik menegaskan, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan pemberian izin pertambangan dengan mempertimbangkan keselamatan ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Pengelola negara sudah seharusnya menghentikan proses pemberian izin tambang untuk menyelamatkan Sulawesi Tengah dari ancaman kerusakan ekologis yang berpotensi terjadi di masa depan,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News













