the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Gubernur Anwar Hafid: Kepmen ESDM 157/2026 Dijanjikan Direvisi, Sulteng Minta Hak Fiskal Lebih Adil

the OPINIbythe OPINI
21 Agustus 2026
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 Agustus 2026
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
Gubernur Anwar Hafid: Kepmen ESDM 157/2026 Dijanjikan Direvisi, Sulteng Minta Hak Fiskal Lebih Adil

Pertemuan Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid dengan Manteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Foto: IST)

Baca Juga

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

JAKARTA, theopini.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah mendorong revisi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang daerah penghasil dan daerah pengolah.

Revisi dinilai penting, agar kontribusi daerah yang menjadi pusat produksi dan hilirisasi pertambangan tercermin dalam pembagian penerimaan negara.

Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid mengatakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menjanjikan revisi aturan tersebut, paling lambat dalam waktu sepekan.

“Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia dalam pertemuan kami, Rabu, 19 Agustus 2026, yang juga dihadiri Ketua DPRD Sulawesi Tengah HM Arus Abdul Karim, Wakil Ketua Syarifuddin Hafid dan beberapa anggota DPRD, menjanjikan segera merevisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 paling lambat dalam waktu sepekan ini,” ujar Anwar Hafid melalui telepon WhatsApp dari Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.

Menurutnya, terdapat dua poin utama yang diperjuangkan Sulteng dalam revisi tersebut. Pertama, memasukkan daerah yang menjadi pusat penghasil sekaligus pengolahan industri tambang, yakni Kabupaten Morowali, Morowali Utara dan Kota Palu, sebagai daerah yang memperoleh pengakuan sesuai kontribusinya.

Kedua, pemerintah mendorong revisi terkait penghitungan Izin Usaha Industri (IUI) agar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari aktivitas pertambangan dan hilirisasi dapat dibagi secara lebih proporsional dan berkeadilan.

Anwar menilai, perhitungan penerimaan tidak semestinya hanya bertumpu pada produksi mineral di mulut tambang. Aktivitas pengolahan, nilai tambah produk, PNBP dan kontribusi industri terhadap penerimaan negara juga harus menjadi bagian dari dasar perhitungan.

“Kami mengusulkan agar persentase PNBP di mulut tambang dinaikkan hingga 1.000 persen, makanya IUI harus direvisi. Sulawesi Tengah hanya menerima DBH kecil karena penarikan PNBP dihitung saat ore nikel keluar dari mulut tambang, bukan pada produk olahan bernilai jual tinggi di mulut industri atau hilir,” ujarnya.

Ia berharap, perubahan kebijakan tersebut dapat membuat daerah yang menjadi pusat produksi dan hilirisasi memperoleh manfaat fiskal yang lebih sebanding dengan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Bahlil Diminta Segera Wujudkan Revisi

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan komitmennya agar pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat yang adil bagi daerah penghasil.

Ia juga disebut telah meminta jajaran Direktorat Jenderal ESDM mencari landasan regulasi untuk merevisi Kepmen ESDM Nomor 157/2026.

Kebijakan tersebut, merespons sorotan mengenai keadilan fiskal bagi daerah yang menjadi lokasi kegiatan pertambangan dan hilirisasi, termasuk Morowali dan Morowali Utara serta Kota Palu.

Bahlil menegaskan, daerah yang memiliki aktivitas pertambangan dan hilirisasi harus memperoleh porsi manfaat fiskal yang proporsional dengan kontribusinya.

DPRD Sulawesi Tengah Siap Kawal

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri mengapresiasi langkah Gubernur Anwar Hafid dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk membuka ruang revisi Kepmen tersebut.

“Walau baru sebatas janji oleh Menteri ESDM Bapak Bahlil, tapi kita patut mengapresiasinya. Oleh sebab itu, kita tetap mengawalnya agar segera direalisasikan revisi Kepmen 157 ESDM 2026 itu. Sebab, blunder nantinya kalau tidak segera diwujudkan revisinya,” tegasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Indah Nurrahma Safira

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AnwarHafid#BahlilLahadalia#DPRDSulteng#KementerianESDM#MenteriESDM#PemprpvSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Mendes Yandri Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Next Post

Arifin Dg Palalo Geram, Pandangan Umum Fraksi Gerindra Tak Dijawab Pemda Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

7 Oktober 2026
Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

7 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Baru 14 Puskesmas di Parimo Daftarkan Pekerja Non-PNS ke BPJS Ketenagakerjaan

Baru 14 Puskesmas di Parimo Daftarkan Pekerja Non-PNS ke BPJS Ketenagakerjaan

2 Oktober 2026
Kemarau Panjang, Pemprov Gorontalo Salurkan 153 Alsintan untuk Petani

Kemarau Panjang, Pemprov Gorontalo Salurkan 153 Alsintan untuk Petani

3 Oktober 2026
IPR Dipercepat, Pemprov Sulteng Siapkan Skema Tanggung Jawab Lingkungan

IPR Dipercepat, Pemprov Sulteng Siapkan Skema Tanggung Jawab Lingkungan

1 Oktober 2026
BERANI Cup Sigi Selesai, Anwar Hafid: Perburuan Talenta Sepak Bola Masih Berlanjut

BERANI Cup Sigi Selesai, Anwar Hafid: Perburuan Talenta Sepak Bola Masih Berlanjut

4 Oktober 2026
Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

4 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d