JAKARTA, theopini.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah mendorong revisi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang daerah penghasil dan daerah pengolah.
Revisi dinilai penting, agar kontribusi daerah yang menjadi pusat produksi dan hilirisasi pertambangan tercermin dalam pembagian penerimaan negara.
Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid mengatakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menjanjikan revisi aturan tersebut, paling lambat dalam waktu sepekan.
“Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia dalam pertemuan kami, Rabu, 19 Agustus 2026, yang juga dihadiri Ketua DPRD Sulawesi Tengah HM Arus Abdul Karim, Wakil Ketua Syarifuddin Hafid dan beberapa anggota DPRD, menjanjikan segera merevisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 paling lambat dalam waktu sepekan ini,” ujar Anwar Hafid melalui telepon WhatsApp dari Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurutnya, terdapat dua poin utama yang diperjuangkan Sulteng dalam revisi tersebut. Pertama, memasukkan daerah yang menjadi pusat penghasil sekaligus pengolahan industri tambang, yakni Kabupaten Morowali, Morowali Utara dan Kota Palu, sebagai daerah yang memperoleh pengakuan sesuai kontribusinya.
Kedua, pemerintah mendorong revisi terkait penghitungan Izin Usaha Industri (IUI) agar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari aktivitas pertambangan dan hilirisasi dapat dibagi secara lebih proporsional dan berkeadilan.
Anwar menilai, perhitungan penerimaan tidak semestinya hanya bertumpu pada produksi mineral di mulut tambang. Aktivitas pengolahan, nilai tambah produk, PNBP dan kontribusi industri terhadap penerimaan negara juga harus menjadi bagian dari dasar perhitungan.
“Kami mengusulkan agar persentase PNBP di mulut tambang dinaikkan hingga 1.000 persen, makanya IUI harus direvisi. Sulawesi Tengah hanya menerima DBH kecil karena penarikan PNBP dihitung saat ore nikel keluar dari mulut tambang, bukan pada produk olahan bernilai jual tinggi di mulut industri atau hilir,” ujarnya.
Ia berharap, perubahan kebijakan tersebut dapat membuat daerah yang menjadi pusat produksi dan hilirisasi memperoleh manfaat fiskal yang lebih sebanding dengan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Bahlil Diminta Segera Wujudkan Revisi
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan komitmennya agar pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat yang adil bagi daerah penghasil.
Ia juga disebut telah meminta jajaran Direktorat Jenderal ESDM mencari landasan regulasi untuk merevisi Kepmen ESDM Nomor 157/2026.
Kebijakan tersebut, merespons sorotan mengenai keadilan fiskal bagi daerah yang menjadi lokasi kegiatan pertambangan dan hilirisasi, termasuk Morowali dan Morowali Utara serta Kota Palu.
Bahlil menegaskan, daerah yang memiliki aktivitas pertambangan dan hilirisasi harus memperoleh porsi manfaat fiskal yang proporsional dengan kontribusinya.
DPRD Sulawesi Tengah Siap Kawal
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri mengapresiasi langkah Gubernur Anwar Hafid dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk membuka ruang revisi Kepmen tersebut.
“Walau baru sebatas janji oleh Menteri ESDM Bapak Bahlil, tapi kita patut mengapresiasinya. Oleh sebab itu, kita tetap mengawalnya agar segera direalisasikan revisi Kepmen 157 ESDM 2026 itu. Sebab, blunder nantinya kalau tidak segera diwujudkan revisinya,” tegasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Indah Nurrahma Safira













