PARIMO, theopini.id – Informasi mengenai rencana pembebasan lahan sekitar 600 hektare di Desa Gio, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah yang disebut melibatkan warga negara asing (WNA), mencuat dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.
Namun, informasi tersebut justru belum diketahui secara resmi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo. Wakil Bupati, H Abdul Sahid mengaku belum mengetahui adanya rencana pembebasan lahan tersebut.
“Tadi saya cerita dengan Pak Nyoman, kalau di Desa Gio ada rencana aktivitas pembebasan lahan oleh WNA,” ujar Abdul Sahid saat menghadiri rapat koordinasi tersebut, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurutnya, lahan yang disebut akan dibebaskan diperkirakan mencapai 600 hektare dan akan digunakan untuk pengembangan perkebunan durian.
Namun, hingga kini belum ada informasi resmi yang diterima Pemda Parimo terkait rencana maupun aktivitas pembebasan lahan tersebut.
Ia bahkan mengaku, belum mengetahui apakah Pemerintah Desa Gio telah mengetahui rencana tersebut.
“Saya juga belum mengetahui apakah Kepala Desa Gio mengetahui atau tidak terkait soal ini,” katanya.
Abdul Sahid menegaskan, pemerintah daerah tidak melarang WNA melakukan investasi di wilayah Parimo. Namun, setiap kegiatan investasi harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, disertai transparansi dan pengawasan dari instansi terkait.
Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan izin lahan maupun perubahan kepemilikan dan jenis kegiatan setelah investasi berjalan.
“Saya berharap semua pihak untuk terus berkoordinasi dan berbagi informasi serta memperkuat pengawasan masuknya WNA di wilayah Parimo,” ujarnya.
Imigrasi Belum Kantongi Data Valid
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu juga belum mengantongi data valid mengenai informasi keterlibatan WNA dalam rencana pembebasan lahan tersebut.
Kepala Sub Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Andika Rama Warna, mengatakan informasi yang disampaikan Wakil Bupati Parimo masih sebatas informasi awal sehingga perlu diverifikasi lebih lanjut.
“Pernyataan yang disampaikan Wakil Bupati Parimo baru berupa informasi awal. Takutnya itu hanya praduga, karena Pemda Parimo sendiri belum menerima data yang dimaksud,” kata Andika.
Karena itu, pihak Imigrasi Palu belum dapat memastikan identitas WNA, status pembebasan lahan, maupun tujuan pemanfaatan lahan yang disebut mencapai 600 hektare tersebut.
Informasi mengenai rencana pembebasan lahan di Desa Gio, selanjutnya masih membutuhkan pendalaman dan verifikasi dari pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk memastikan kebenaran informasi serta pihak-pihak yang terlibat.
Baca berita lainnya di Google News















