PARIMO, theopini.id – Dalam kasus kekerasan seksual, kekhawatiran Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, bukan lagi semata tentang anak yang menjadi korban.
Di balik perkara yang terus bergulir, PN Parigi mulai melihat persoalan lain yang tak kalah mengkhawatirkan, yakni anak-anak yang justru berhadapan dengan hukum sebagai pelaku.
Juru Bicara PN Parigi, Indra Yani Gustami Prayitno, S.H, menyebut perkembangan media sosial dan kemudahan anak mengakses berbagai informasi menjadi salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian serius.
Menurutnya, rasa ingin tahu yang tidak mendapat pendampingan orang tua dapat mendorong anak mencari jawaban sendiri melalui internet. Informasi yang ditemukan berpotensi membawa mereka pada persoalan hukum.
“Kekhawatiran kami adalah anak berhadapan dengan hukum yang terus meningkat. Ketika mereka penasaran akan sesuatu, mereka mencari sendiri. Kalau tidak mendapatkan jawaban dari orang tuanya, mereka bisa mencari sendiri dan justru mendapatkan informasi yang lebih buruk,” ujar Indra Yani ditemui di Parigi, Senin, 24 Agustus 2026.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Hingga Agustus 2026, PN Parigi telah menangani dua perkara anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH, dengan pelaku yang masih di bawah umur.
Indrayani mengatakan, dalam perkara anak sebagai pelaku yang ditangani, mereka antara lain ditemukan terpapar konten pornografi dan kurang mendapat pengawasan dari orang tua.
Pada periode yang sama, terdapat 17 perkara perlindungan anak dengan pelaku orang dewasa dan korban anak. Dari total 19 perkara tersebut, sekitar 12 telah diputus, sedangkan tujuh lainnya masih berjalan.
Angka itu, menambah catatan perkara perlindungan anak yang cukup tinggi. Sepanjang 2025, tercatat 32 perkara perlindungan anak dan seluruhnya telah diputus pada tahun yang sama.
Namun, di balik perkara anak sebagai pelaku, terdapat persoalan lain yang tak kalah memprihatinkan. Anak-anak juga masih menjadi korban kekerasan, bahkan dalam sejumlah kasus pelakunya berasal dari lingkungan terdekat.
Indra Yani mengatakan, korban dalam perkara perlindungan anak dengan pelaku orang dewasa rata-rata masih berusia sangat muda, sekitar 7 hingga 9 tahun.
“Rata-rata anak di bawah umur 10 tahun, sekitar tujuh sampai sembilan tahun. Tapi tidak sedikit juga yang di atas umur SMP, misalnya 13 atau 14 tahun,” katanya.
Pelaku dalam sejumlah perkara, kata dia, berasal dari lingkungan terdekat korban, mulai dari sepupu, ayah tiri hingga ayah kandung.
Rumah yang Seharusnya Menjadi Ruang Aman
Bagi Indrayani, persoalan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya berbicara mengenai hukum. Ada persoalan pendidikan, moral, etika, dan pemahaman keluarga mengenai kekerasan.
Rumah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, dalam sejumlah perkara justru menjadi tempat terjadinya kekerasan.
Karena itu, edukasi kepada keluarga dinilai penting agar orang tua memahami bentuk kekerasan seksual maupun kekerasan dalam rumah tangga serta mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika kekerasan terjadi.
Persoalan lain muncul pada tahap pelaporan. Korban anak sering kali tidak langsung menceritakan kekerasan yang dialaminya kepada orang tua.
Informasi mengenai dugaan kekerasan kerap diketahui melalui saudara, tante, atau anggota keluarga lainnya.
Pada anak yang masih kecil, tanda awal bahkan dapat muncul melalui keluhan fisik, seperti sakit perut. Keluarga baru mengetahui persoalan sebenarnya, setelah anak diperiksa lebih lanjut.
Kondisi tersebut, membuat Indrayani mendorong penguatan edukasi, termasuk di lingkungan sekolah, agar anak mengetahui bahwa kekerasan bukan sesuatu yang harus didiamkan.
“Jangan takut untuk melapor. Harus tahu apa yang termasuk kekerasan seksual atau kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.
Persidangan Dibuat Senyaman Mungkin
Ketika perkara masuk ke ruang sidang, tantangan berikutnya adalah memastikan anak tetap merasa aman.
PN Parigi menerapkan prosedur khusus dalam pemeriksaan anak. Hakim tidak mengenakan toga atau jubah. Jaksa dan penasihat hukum juga tidak menggunakan atribut persidangan.
“Itu memang SOP kami. Aturannya untuk majelis hakim dan pihak yang lainnya juga tidak boleh memakai atribut ketika memeriksa anak,” jelas Indrayani.
Suasana persidangan dibuat senyaman mungkin, agar anak dapat memberikan keterangan tanpa merasa dihakimi.
Pendampingan juga dapat diberikan kepada anak maupun perempuan yang berhadapan dengan hukum. Langkah tersebut penting, karena sebagian korban datang ke persidangan dalam kondisi psikologis yang sudah tertekan.
Indrayani mengatakan, banyak anak korban takut melihat atau bertemu terdakwa. Dalam persidangan daring, keberadaan wajah terdakwa di layar monitor pun dapat membuat korban merasa tidak aman.
“Rata-rata tertekan dan takut. Bahkan rata-rata anak korban tidak mau melihat atau bertemu dengan terdakwanya,” ujarnya.
Ketika Korban Takut kepada Semua Orang
Dampak kekerasan tidak selalu berhenti pada rasa takut terhadap pelaku.
Menurut Indrayani, tantangan semakin besar ketika korban masih sangat kecil atau merupakan penyandang disabilitas. Kemampuan fokus dan cara berpikir anak yang belum matang dapat membuat keterangan berubah-ubah.
“Di situlah tantangannya, bagaimana kita menggali fakta tanpa harus memaksa mereka atau tanpa membuat mereka merasa tidak aman,” katanya.
Sementara dari perkara yang telah diputus, hukuman terberat yang disebut Indrayani mencapai 18 tahun penjara. Perkara itu, melibatkan ayah kandung sebagai pelaku, dengan korban anak hingga mengalami kehamilan.
Bagi PN Parigi, angka perkara dan vonis tersebut bukan sekadar statistik. Di balik setiap perkara terdapat anak yang membutuhkan perlindungan, pendampingan, dan kesempatan untuk kembali menjalani hidup.
Di sisi lain, ada anak yang mulai muncul sebagai pelaku. Dua sisi persoalan tersebut, menjadi perhatian pengadilan di tengah kekhawatiran kasus yang terus berulang dan kemungkinan meningkat pada masa mendatang.
Baca berita lainnya di Google News















