the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
24 Agustus 2026
in Headline
Reading Time: 5 mins read
Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
24 Agustus 2026
in Headline
Reading Time: 5 mins read
Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Ilustrasi AI yang menggambarkan dua sisi persoalan perlindungan anak: anak yang menjadi korban dan anak yang berhadapan dengan hukum, di tengah pengaruh lingkungan keluarga, hukum, dan informasi digital.

Baca Juga

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

PARIMO, theopini.id – Dalam kasus kekerasan seksual, kekhawatiran Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, bukan lagi semata tentang anak yang menjadi korban.

Di balik perkara yang terus bergulir, PN Parigi mulai melihat persoalan lain yang tak kalah mengkhawatirkan, yakni anak-anak yang justru berhadapan dengan hukum sebagai pelaku.

Juru Bicara PN Parigi, Indra Yani Gustami Prayitno, S.H, menyebut perkembangan media sosial dan kemudahan anak mengakses berbagai informasi menjadi salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian serius.

Menurutnya, rasa ingin tahu yang tidak mendapat pendampingan orang tua dapat mendorong anak mencari jawaban sendiri melalui internet. Informasi yang ditemukan berpotensi membawa mereka pada persoalan hukum.

“Kekhawatiran kami adalah anak berhadapan dengan hukum yang terus meningkat. Ketika mereka penasaran akan sesuatu, mereka mencari sendiri. Kalau tidak mendapatkan jawaban dari orang tuanya, mereka bisa mencari sendiri dan justru mendapatkan informasi yang lebih buruk,” ujar Indra Yani ditemui di Parigi, Senin, 24 Agustus 2026.

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Hingga Agustus 2026, PN Parigi telah menangani dua perkara anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH, dengan pelaku yang masih di bawah umur.

Indrayani mengatakan, dalam perkara anak sebagai pelaku yang ditangani, mereka antara lain ditemukan terpapar konten pornografi dan kurang mendapat pengawasan dari orang tua.

Pada periode yang sama, terdapat 17 perkara perlindungan anak dengan pelaku orang dewasa dan korban anak. Dari total 19 perkara tersebut, sekitar 12 telah diputus, sedangkan tujuh lainnya masih berjalan.

Angka itu, menambah catatan perkara perlindungan anak yang cukup tinggi. Sepanjang 2025, tercatat 32 perkara perlindungan anak dan seluruhnya telah diputus pada tahun yang sama.

Namun, di balik perkara anak sebagai pelaku, terdapat persoalan lain yang tak kalah memprihatinkan. Anak-anak juga masih menjadi korban kekerasan, bahkan dalam sejumlah kasus pelakunya berasal dari lingkungan terdekat.

Indra Yani mengatakan, korban dalam perkara perlindungan anak dengan pelaku orang dewasa rata-rata masih berusia sangat muda, sekitar 7 hingga 9 tahun.

“Rata-rata anak di bawah umur 10 tahun, sekitar tujuh sampai sembilan tahun. Tapi tidak sedikit juga yang di atas umur SMP, misalnya 13 atau 14 tahun,” katanya.

Pelaku dalam sejumlah perkara, kata dia, berasal dari lingkungan terdekat korban, mulai dari sepupu, ayah tiri hingga ayah kandung.

Rumah yang Seharusnya Menjadi Ruang Aman

Bagi Indrayani, persoalan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya berbicara mengenai hukum. Ada persoalan pendidikan, moral, etika, dan pemahaman keluarga mengenai kekerasan.

Rumah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, dalam sejumlah perkara justru menjadi tempat terjadinya kekerasan.

Karena itu, edukasi kepada keluarga dinilai penting agar orang tua memahami bentuk kekerasan seksual maupun kekerasan dalam rumah tangga serta mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika kekerasan terjadi.

Persoalan lain muncul pada tahap pelaporan. Korban anak sering kali tidak langsung menceritakan kekerasan yang dialaminya kepada orang tua.

Informasi mengenai dugaan kekerasan kerap diketahui melalui saudara, tante, atau anggota keluarga lainnya.

Pada anak yang masih kecil, tanda awal bahkan dapat muncul melalui keluhan fisik, seperti sakit perut. Keluarga baru mengetahui persoalan sebenarnya, setelah anak diperiksa lebih lanjut.

Kondisi tersebut, membuat Indrayani mendorong penguatan edukasi, termasuk di lingkungan sekolah, agar anak mengetahui bahwa kekerasan bukan sesuatu yang harus didiamkan.

“Jangan takut untuk melapor. Harus tahu apa yang termasuk kekerasan seksual atau kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.

Persidangan Dibuat Senyaman Mungkin

Ketika perkara masuk ke ruang sidang, tantangan berikutnya adalah memastikan anak tetap merasa aman.

PN Parigi menerapkan prosedur khusus dalam pemeriksaan anak. Hakim tidak mengenakan toga atau jubah. Jaksa dan penasihat hukum juga tidak menggunakan atribut persidangan.

“Itu memang SOP kami. Aturannya untuk majelis hakim dan pihak yang lainnya juga tidak boleh memakai atribut ketika memeriksa anak,” jelas Indrayani.

Suasana persidangan dibuat senyaman mungkin, agar anak dapat memberikan keterangan tanpa merasa dihakimi.

Pendampingan juga dapat diberikan kepada anak maupun perempuan yang berhadapan dengan hukum. Langkah tersebut penting, karena sebagian korban datang ke persidangan dalam kondisi psikologis yang sudah tertekan.

Indrayani mengatakan, banyak anak korban takut melihat atau bertemu terdakwa. Dalam persidangan daring, keberadaan wajah terdakwa di layar monitor pun dapat membuat korban merasa tidak aman.

“Rata-rata tertekan dan takut. Bahkan rata-rata anak korban tidak mau melihat atau bertemu dengan terdakwanya,” ujarnya.

Ketika Korban Takut kepada Semua Orang

Dampak kekerasan tidak selalu berhenti pada rasa takut terhadap pelaku.

Menurut Indrayani, tantangan semakin besar ketika korban masih sangat kecil atau merupakan penyandang disabilitas. Kemampuan fokus dan cara berpikir anak yang belum matang dapat membuat keterangan berubah-ubah.

“Di situlah tantangannya, bagaimana kita menggali fakta tanpa harus memaksa mereka atau tanpa membuat mereka merasa tidak aman,” katanya.

Sementara dari perkara yang telah diputus, hukuman terberat yang disebut Indrayani mencapai 18 tahun penjara. Perkara itu, melibatkan ayah kandung sebagai pelaku, dengan korban anak hingga mengalami kehamilan.

Bagi PN Parigi, angka perkara dan vonis tersebut bukan sekadar statistik. Di balik setiap perkara terdapat anak yang membutuhkan perlindungan, pendampingan, dan kesempatan untuk kembali menjalani hidup.

Di sisi lain, ada anak yang mulai muncul sebagai pelaku. Dua sisi persoalan tersebut, menjadi perhatian pengadilan di tengah kekhawatiran kasus yang terus berulang dan kemungkinan meningkat pada masa mendatang.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #IndraYaniGustamiPrayitno#Kejagung#parigimoutong#PNParigi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

Next Post

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 206 km Tenggara MALUKUTENGAH

Novita Ramadhan

Novita Ramadhan

Related Posts

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

6 Oktober 2026
Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

6 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 230 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

8 Oktober 2026
651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

8 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

5 Oktober 2026
Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

6 Oktober 2026
Alami Kondisi Depresi, Nakhoda MV SM LUMINA Dievakuasi ke Luwuk

Alami Kondisi Depresi, Nakhoda MV SM LUMINA Dievakuasi ke Luwuk

2 Oktober 2026
HUT ke-81 TNI, Anwar Hafid Apresiasi Pengabdian Prajurit hingga Pelosok Sulteng

HUT ke-81 TNI, Anwar Hafid Apresiasi Pengabdian Prajurit hingga Pelosok Sulteng

5 Oktober 2026
Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

4 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d