GORONTALO, theopini.id — Pemerintah Provinsi Gorontal menyiapkan forum tematik untuk membahas dan menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam kegiatan ekspor, mulai dari transportasi, bahan baku hingga regulasi.
“Kita dalam pemerintahan pada kaitannya harus berdasarkan tematik dalam memecahkan masalah. Kalau cuma berpidato semua bisa, tetapi menyelesaikan yang di lapangan, ternyata banyak sekali persoalan-persoalan yang dihadapi,” ujar Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat menghadiri temu eksportir yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) di Kota Gorontalo, Jum’at, 28 Agustus 2026.
Menurutnya, pertemuan antara pemerintah dan pelaku usaha perlu diarahkan pada pembahasan persoalan secara spesifik agar setiap kendala yang muncul dapat ditangani secara konkret.
Ia mengatakan, forum tersebut tidak cukup hanya menjadi ruang menyampaikan aspirasi, tetapi perlu dilanjutkan dengan pembahasan tematik berdasarkan persoalan yang dihadapi masing-masing perusahaan.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain transportasi, ketersediaan bahan baku serta regulasi yang berkaitan dengan kelancaran kegiatan usaha dan ekspor.
Pemprov Gorontalo, kata dia, juga memastikan pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap regulasi yang berpotensi menghambat kegiatan bisnis. Setiap kendala dapat disampaikan kepada pemerintah untuk ditelaah dan dicarikan penyelesaiannya.
“Jadi regulasi saya nyatakan anda tidak perlu khawatir, jika ada regulasi-regulasi yang menghambat proses kelancaran bisnis, segera serahkan kepada kami, kita akan pilah satu-satu segera diselesaikan,” tegasnya.
Selain persoalan regulasi, pemerintah daerah juga membuka ruang fasilitasi apabila perusahaan menghadapi pemberitaan negatif maupun isu yang tidak benar yang dinilai dapat mengganggu keberlangsungan usaha.
Dalam forum tersebut, turut dibahas perkembangan hilirisasi potensi ayam di Provinsi Gorontalo. Pemerintah menyebut prosesnya kini menunggu surat Kepala Kantor Pertanahan Gorontalo Utara terkait lokasi yang akan disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional.
Proses tersebut, nantinya diarahkan pada penerbitan sertifikat penggunaan lahan, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan kontrak kerja sama dengan PT Berdikari.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Galvin















