PARIMO, theopini.id — Rencana penyerahan 17 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dinilai harus menjadi momentum untuk memastikan aktivitas pertambangan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah.
Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Alfres Tonggiroh, mengatakan legalitas melalui IPR harus diikuti dengan penataan yang jelas, sehingga aktivitas pertambangan rakyat tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memberikan kontribusi bagi daerah.
“Prinsipnya adalah semua harus mendapat kesejahteraan dari aktivitas di sana. Semua pemangku kepentingan harus betul-betul mengawasi. Pengawasan itu yang paling penting,” kata Alfres ditemui di ruang kerjanya, Jum’at, 28 Agustus 2026.
Menurutnya, aktivitas pertambangan rakyat yang telah berlangsung cukup lama sulit dihentikan begitu saja. Karena itu, pemerintah perlu menghadirkan regulasi sebagai dasar untuk menata kegiatan tersebut.
Alfres menjelaskan, IPR memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban para penambang. Masyarakat atau kelompok yang memperoleh izin dapat melakukan kegiatan pertambangan, tetapi pada saat yang sama wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kalau ada izin, jelas apa hak dan kewajibannya. Haknya silakan bekerja, tetapi kewajibannya harus dijalankan. Reklamasi harus berjalan, jaminannya harus ada, dan dampak ekonomi serta sosial masyarakat juga harus terjaga,” ujarnya.
Ia mengatakan, keberadaan regulasi juga membuat pemerintah memiliki dasar untuk melakukan pengawasan dan menagih kewajiban dari pemegang izin.
Sebaliknya, kata Alfres, aktivitas pertambangan tanpa regulasi membuat pemerintah kesulitan memastikan kewajiban penambang maupun manfaat ekonomi yang dapat diterima daerah.
“Kalau ini dibiarkan terus, kita tidak bisa mendapatkan apa-apa di sana. Padahal kita tahu banyak hasil yang mungkin keluar dari perut bumi, tetapi kita tidak punya regulasi untuk menagihnya,” katanya.
Ia menyebut, salah satu regulasi yang kini masih berproses berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah atau Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).
Peraturan tersebut, telah mendapat persetujuan Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan kini memasuki tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Informasi terakhir yang saya dapat, ini tinggal harmonisasi dan fasilitasi di Kemendagri. Setelah itu turun untuk penetapan,” jelasnya.
Ia menambahkan, regulasi tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam pengaturan kewajiban yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan rakyat. Pemerintah provinsi juga akan memiliki regulasi turunan dalam bentuk peraturan gubernur.
Namun, Alfres menekankan penerbitan IPR tidak berarti aktivitas pertambangan dapat langsung berjalan tanpa persiapan. Pemegang izin masih harus memenuhi berbagai kelengkapan teknis dan administratif.
“IPR yang diterima hari ini tidak mesti langsung bekerja. Harus ada sosialisasi, kelengkapan dokumen pendukung, penataan, perencanaan, KTT, RAB dan lainnya. Itu membutuhkan proses,” ujarnya.
Proses tersebut penting, agar aktivitas pertambangan rakyat tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.
Ia juga menyebut terdapat sejumlah wilayah yang telah memiliki penyesuaian blok dan peta, sehingga proses penataan dapat dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait.
“Sudah ada penyesuaian. Bahkan ada blok yang tinggal empat atau lima hektare dan sudah punya peta lengkap. Tinggal komunikasi,” katanya.
Alfres menegaskan, DPRD Parimo akan melihat perkembangan penataan tersebut, sekaligus mendorong agar seluruh pemangku kepentingan menjalankan fungsi pengawasan.
“Yang paling penting pengawasan. Jangan sampai aktivitas ini hanya menguntungkan sebagian pihak. Prinsipnya, semua pemangku kepentingan harus mendapat kesejahteraan dari aktivitas di sana,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News















