the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Parlemen

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

the OPINIbythe OPINI
29 Agustus 2026
in Parlemen
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
29 Agustus 2026
in Parlemen
Reading Time: 3 mins read
17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

Ketua DPRD Parimo Alfreds Tonggiroh. (Foto : Arif Budiman)

Baca Juga

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

PARIMO, theopini.id — Rencana penyerahan 17 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dinilai harus menjadi momentum untuk memastikan aktivitas pertambangan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah.

Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Alfres Tonggiroh, mengatakan legalitas melalui IPR harus diikuti dengan penataan yang jelas, sehingga aktivitas pertambangan rakyat tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memberikan kontribusi bagi daerah.

“Prinsipnya adalah semua harus mendapat kesejahteraan dari aktivitas di sana. Semua pemangku kepentingan harus betul-betul mengawasi. Pengawasan itu yang paling penting,” kata Alfres ditemui di ruang kerjanya, Jum’at, 28 Agustus 2026.

Menurutnya, aktivitas pertambangan rakyat yang telah berlangsung cukup lama sulit dihentikan begitu saja. Karena itu, pemerintah perlu menghadirkan regulasi sebagai dasar untuk menata kegiatan tersebut.

Alfres menjelaskan, IPR memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban para penambang. Masyarakat atau kelompok yang memperoleh izin dapat melakukan kegiatan pertambangan, tetapi pada saat yang sama wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kalau ada izin, jelas apa hak dan kewajibannya. Haknya silakan bekerja, tetapi kewajibannya harus dijalankan. Reklamasi harus berjalan, jaminannya harus ada, dan dampak ekonomi serta sosial masyarakat juga harus terjaga,” ujarnya.

Ia mengatakan, keberadaan regulasi juga membuat pemerintah memiliki dasar untuk melakukan pengawasan dan menagih kewajiban dari pemegang izin.

Sebaliknya, kata Alfres, aktivitas pertambangan tanpa regulasi membuat pemerintah kesulitan memastikan kewajiban penambang maupun manfaat ekonomi yang dapat diterima daerah.

“Kalau ini dibiarkan terus, kita tidak bisa mendapatkan apa-apa di sana. Padahal kita tahu banyak hasil yang mungkin keluar dari perut bumi, tetapi kita tidak punya regulasi untuk menagihnya,” katanya.

Ia menyebut, salah satu regulasi yang kini masih berproses berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah atau Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).

Peraturan tersebut, telah mendapat persetujuan Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan kini memasuki tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

“Informasi terakhir yang saya dapat, ini tinggal harmonisasi dan fasilitasi di Kemendagri. Setelah itu turun untuk penetapan,” jelasnya.

Ia menambahkan, regulasi tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam pengaturan kewajiban yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan rakyat. Pemerintah provinsi juga akan memiliki regulasi turunan dalam bentuk peraturan gubernur.

Namun, Alfres menekankan penerbitan IPR tidak berarti aktivitas pertambangan dapat langsung berjalan tanpa persiapan. Pemegang izin masih harus memenuhi berbagai kelengkapan teknis dan administratif.

“IPR yang diterima hari ini tidak mesti langsung bekerja. Harus ada sosialisasi, kelengkapan dokumen pendukung, penataan, perencanaan, KTT, RAB dan lainnya. Itu membutuhkan proses,” ujarnya.

Proses tersebut penting, agar aktivitas pertambangan rakyat tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.

Ia juga menyebut terdapat sejumlah wilayah yang telah memiliki penyesuaian blok dan peta, sehingga proses penataan dapat dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait.

“Sudah ada penyesuaian. Bahkan ada blok yang tinggal empat atau lima hektare dan sudah punya peta lengkap. Tinggal komunikasi,” katanya.

Alfres menegaskan, DPRD Parimo akan melihat perkembangan penataan tersebut, sekaligus mendorong agar seluruh pemangku kepentingan menjalankan fungsi pengawasan.

“Yang paling penting pengawasan. Jangan sampai aktivitas ini hanya menguntungkan sebagian pihak. Prinsipnya, semua pemangku kepentingan harus mendapat kesejahteraan dari aktivitas di sana,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AlfresTonggiroh#DPRDParimo#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Next Post

MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

13 Oktober 2026
APBD Perubahan Disahkan, Target PAD Parimo Rp261,43 Miliar

APBD Perubahan Disahkan, Target PAD Parimo Rp261,43 Miliar

13 Oktober 2026
Banmus DPRD Parimo Sampaikan Empat Rekomendasi dalam Rencana Kerja 2027

Banmus DPRD Parimo Sampaikan Empat Rekomendasi dalam Rencana Kerja 2027

29 September 2026
Bahas Ranperda Kesehatan, Pansus DPRD Parimo Pastikan Penanganan KLB Malaria

Bahas Ranperda Kesehatan, Pansus DPRD Parimo Pastikan Penanganan KLB Malaria

29 September 2026
Komisi II DPRD Parimo Soroti Persoalan di Balik Program Cetak Sawah Lewat RDP

Komisi II DPRD Parimo Soroti Persoalan di Balik Program Cetak Sawah Lewat RDP

22 September 2026
Komisi I DPRD Parimo Gelar RDP, Bahas Polemik Pembayaran Jasa Peta Desa Torue

Komisi I DPRD Parimo Gelar RDP, Bahas Polemik Pembayaran Jasa Peta Desa Torue

22 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

15 Oktober 2026
Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

15 Oktober 2026
Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026
Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

12 Oktober 2026
Mahasiswa KKN Untad Palu Targetkan 200 Warga Parimo Ikuti CKG

Mahasiswa KKN Untad Palu Targetkan 200 Warga Parimo Ikuti CKG

9 Oktober 2026
Tiga Instansi Paparkan Penanganan Dugaan Asusila dan Penganiayaan ASN di Parimo

Tiga Instansi Paparkan Penanganan Dugaan Asusila dan Penganiayaan ASN di Parimo

13 Oktober 2026
Sekda Parimo: Promosi Jabatan Harus Berbasis Kinerja dan Potensi

Sekda Parimo: Promosi Jabatan Harus Berbasis Kinerja dan Potensi

12 Oktober 2026
HUT ke-27 Buol, Anwar Hafid Ikuti Prosesi Adat Istana Raja

HUT ke-27 Buol, Anwar Hafid Ikuti Prosesi Adat Istana Raja

12 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d