PALU, theopini.id – Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Nasri telah menerbitkan Maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, untuk memperkuat langkah antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di tengah potensi kekeringan yang dapat meningkatkan risiko kebakaran di sejumlah wilayah.
Langkah tersebut, diperkuat dengan koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menyatukan langkah penanganan karhutla dan dampak kekeringan.
“Langkah-langkah strategis sudah kami jalankan. Kapolda Sulawesi Tengah telah menerbitkan Maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan, serta mengikuti rakor bersama Forkopimda di Kantor Gubernur untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam penanganan karhutla serta dampak kekeringan di Sulteng,” ujar Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin, Rabu, 2 September 2026.
Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Telegram tersebut, meminta seluruh jajaran Polda meningkatkan kesiapsiagaan, pencegahan, penanggulangan, serta penegakan hukum terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Selain memperkuat koordinasi lintas sektoral, Polda Sulawesi Tengah juga menyiapkan langkah pencegahan melalui patroli terpadu dan apel siaga di tingkat Polres.
Kemampuan personel Satbrimob dan Samapta turut ditingkatkan untuk menghadapi potensi Karhutla. Satgas Aman Nusa II juga disiapkan menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran.
Polri juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla dan relawan tanggap api. Upaya pencegahan lainnya, mencakup pembangunan embung dan sekat kanal serta pelaksanaan kelas aman asap bagi pelajar di wilayah terdampak kebakaran.
Achmad menegaskan, setiap pelanggaran terkait pembakaran hutan dan lahan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan dapat berupa sanksi administratif, denda, dan/atau pidana sesuai dengan jenis pelanggaran dan peraturan perundang-undangan.
Ia mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, dan diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran kepada kepolisian.
Menurutnya, pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak agar risiko kebakaran, kerusakan lingkungan, serta dampaknya terhadap keselamatan masyarakat dapat ditekan.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Moh Abdillah Novandi















