the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Dugaan Pembiaran Tambang Kayuboko, JATAM Gugat Tiga Pejabat ke PTUN Palu

the OPINIbythe OPINI
18 September 2026
in Headline
Reading Time: 4 mins read
the OPINIbythe OPINI
18 September 2026
in Headline
Reading Time: 4 mins read
PTUN Palu Terima Gugatan JATAM soal Dugaan Pembiaran Kerusakan Lingkungan

Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik. (Foto: IST)

Baca Juga

Diduga Curi Motor dan HP Teman saat Tertidur, Pria di Palu Ditangkap Polisi

Pemprov Sulteng Andalkan Inovasi SEHATI dan Pemberdayaan Petani Miskin di IGA 2026

Dua Pekerja PETI Tewas Tertimbun Longsor, YHKI Desak Penertiban Dongi-Dongi

PALU, theopini.id – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) resmi menggugat Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah, dan Bupati Parigi Moutong (Parimo) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Jum’at 18 September 2026.

Gugatan tersebut, berkaitan dengan dugaan pembiaran pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan emas di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kayuboko, Kabupaten Parimo.

Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik mengatakan, gugatan telah didaftarkan di PTUN Palu pada 18 September 2026 dan teregister dengan nomor perkara 39/G/TF-LH/2026/PTUN.PL.

Menurutnya, gugatan diajukan karena Gubernur Sulawesi Tengah dinilai telah mengetahui risiko kerusakan lingkungan di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat sejak lama, tetapi pemerintah daerah tetap menerbitkan rekomendasi yang membuka jalan bagi perluasan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

“Dokumen Kementerian ESDM sendiri sudah mencatat pendangkalan Sungai Kayuboko akibat penambangan sejak 2017 hingga 2021. Tapi pada September tahun lalu, Gubernur justru menerbitkan rekomendasi izin pertambangan rakyat di kawasan yang sama, tanpa memastikan ada pemulihan lebih dulu,” kata Taufik dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, Gubernur Sulawesi Tengah sebagai Tergugat I memiliki kewenangan atributif untuk mengawasi ketaatan lingkungan hidup dan menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran di sektor pertambangan.

Kewenangan tersebut, kata dia, termasuk menyetujui dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta Rencana Reklamasi dan Pascatambang yang menjadi syarat operasional tambang.

Dari 10 blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang direkomendasikan Gubernur pada 29 September 2025, menurut Taufik, baru tiga yang terbit.

Ketiga IPR tersebut, masing-masing atas nama Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko, Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko, dan Koperasi Produsen Kayuboko Rakyat Sejahtera.

Namun, sejak 26 Juni 2025, ketiga izin itu berstatus dihentikan sementara atau hold karena diduga belum mengantongi RKAB maupun rencana reklamasi yang disetujui.

Status tersebut, disebut dibiarkan menggantung lebih dari setahun tanpa kepastian.

“Di sisi lain, tiga IPR yang statusnya di-hold itu juga dibiarkan tanpa kejelasan. Tidak ada sanksi administratif, tidak ada penertiban, padahal itu semua ada dalam kewenangan Gubernur,” ujar Taufik.

Dugaan Tambang Tanpa Izin Sejak 2017

JATAM juga menyoroti dugaan keberadaan aktivitas pertambangan tanpa izin seluas sekitar 100 hektare, yang disebut telah berjalan sejak 2017.

Menurut Taufik, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Kapolda Sulawesi Tengah turut digugat dalam perkara tersebut.

Ia menilai, aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Kayuboko tidak ditindak meski persoalan tersebut telah diketahui sejak pertengahan 2025.

Sementara Bupati Parimo, digugat karena dinilai tidak melakukan penataan ruang maupun mitigasi bencana di wilayah yang terdampak kerusakan lingkungan.

Dampak di Tiga Desa

Berdasarkan temuan JATAM Sulawesi Tengah yang menjadi rujukan gugatan, aktivitas pertambangan di WPR Kayuboko diduga telah menyebabkan kekeruhan ekstrem dan pendangkalan Sungai Kayuboko serta saluran irigasi di Desa Kayuboko, Desa Air Panas, dan Desa Olaya.

Sejumlah warga pemilik lahan juga melaporkan matinya tanaman komoditas seperti kelapa, pala, cokelat, durian, dan alpukat sejak 2024 hingga 2026.

Kondisi itu, disebut terjadi akibat lahan tertimbun sedimen tambang dan terputusnya pasokan air irigasi.

“Kebun mereka mati, sumber air mereka rusak, dan sampai gugatan ini kami daftarkan, belum ada tindakan tegas dari Gubernur maupun pejabat lain yang berwenang,” kata Taufik.

Sebelum mengajukan gugatan, JATAM Sulawesi Tengah telah menyampaikan surat keberatan kepada ketiga pejabat tersebut, termasuk Gubernur, pada 7 September 2026.

Taufik menegaskan, pihaknya telah memenuhi tenggang waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peradilan tata usaha negara.

Minta Tiga Pejabat Jalankan Kewenangan

Dalam petitumnya, JATAM Sulawesi Tengah meminta Majelis Hakim PTUN Palu menyatakan pembiaran ketiga pejabat tersebut sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Terhadap Gubernur Sulawesi Tengah selaku Tergugat I, JATAM meminta majelis hakim mewajibkan tiga hal.

Pertama, melakukan pengawasan dan penertiban terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Kayuboko yang belum memiliki RKAB dan rencana reklamasi yang disetujui.

Kedua, menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup dan pertambangan.

Ketiga, menjalankan kewenangan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

JATAM juga meminta majelis hakim mewajibkan Kapolda Sulawesi Tengah menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kayuboko dengan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sedangkan terhadap Bupati Parimo, JATAM meminta majelis hakim mewajibkan pemerintah daerah melakukan penataan ruang kawasan tambang, memfasilitasi pemulihan lingkungan di tiga desa terdampak, serta mengambil langkah mitigasi bencana bagi warga.

“Kami berharap ketiga pejabat menjalankan kewajiban pengawasan dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing, demi kepastian hukum bagi warga yang selama ini menanggung dampak,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #JATAMSulteng#KrisisLingkungan#MohammadTaufik#parigimoutong#Sulteng
Previous Post

BERANI Tangkap Banyak, 16.800 Benih Nila Disalurkan untuk Pembudidaya Sigi

Next Post

Bupati Parimo Minta Kegiatan Keagamaan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Pekerja PETI Tewas Tertimbun Longsor, YHKI Desak Penertiban Dongi-Dongi

Dua Pekerja PETI Tewas Tertimbun Longsor, YHKI Desak Penertiban Dongi-Dongi

3 November 2026
Buka UKW PWI Parimo, Erwin Burase Tekankan Profesionalisme dan Integritas Wartawan

Buka UKW PWI Parimo, Erwin Burase Tekankan Profesionalisme dan Integritas Wartawan

3 November 2026
Kapolda Sulteng dan Pengadilan Tinggi Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum

Kapolda Sulteng dan Pengadilan Tinggi Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum

2 November 2026
HUT ke-62 Ampibabo, Bupati Erwin Dorong Generasi Muda Ambil Peran dalam Pembangunan

HUT ke-62 Ampibabo, Bupati Erwin Dorong Generasi Muda Ambil Peran dalam Pembangunan

2 November 2026
Makassar Sunday Market 2026 Jadi Ruang Kolaborasi UMKM dan Ekonomi Kreatif

Makassar Sunday Market 2026 Jadi Ruang Kolaborasi UMKM dan Ekonomi Kreatif

1 November 2026
519 Lembaga PAUD Terakreditasi, Pemda Parimo Alokasikan Rp1,02 Miliar untuk APE

519 Lembaga PAUD Terakreditasi, Pemda Parimo Alokasikan Rp1,02 Miliar untuk APE

1 November 2026

ARTIKEL TERKINI

Diduga Curi Motor dan HP Teman saat Tertidur, Pria di Palu Ditangkap Polisi

Diduga Curi Motor dan HP Teman saat Tertidur, Pria di Palu Ditangkap Polisi

3 November 2026
Pemprov Sulteng Andalkan Inovasi SEHATI dan Pemberdayaan Petani Miskin di IGA 2026

Pemprov Sulteng Andalkan Inovasi SEHATI dan Pemberdayaan Petani Miskin di IGA 2026

3 November 2026
Dua Pekerja PETI Tewas Tertimbun Longsor, YHKI Desak Penertiban Dongi-Dongi

Dua Pekerja PETI Tewas Tertimbun Longsor, YHKI Desak Penertiban Dongi-Dongi

3 November 2026
Kebakaran Gambut di Bolano Lambunu, BPBD Parimo Ingatkan Ancaman Titik Api

Kebakaran Gambut di Bolano Lambunu, BPBD Parimo Ingatkan Ancaman Titik Api

3 November 2026
Pemprov Sulteng Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Kesehatan Mata

Pemprov Sulteng Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Kesehatan Mata

3 November 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Wabup Parimo Serahkan Penghargaan kepada Atlet Berprestasi

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Wabup Parimo Serahkan Penghargaan kepada Atlet Berprestasi

28 Oktober 2026
Tujuh Ruas Jalan di Kota Gorontalo Diperbaiki, Ini Sumber Anggarannya

Tujuh Ruas Jalan di Kota Gorontalo Diperbaiki, Ini Sumber Anggarannya

31 Oktober 2026
Polda Sulteng Sosialisasikan Ruang Henti Khusus Motor, Palu Jadi Lokasi Percontohan

Polda Sulteng Sosialisasikan Ruang Henti Khusus Motor, Palu Jadi Lokasi Percontohan

1 November 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 1 km BaratDaya TOMOHON-SULUT

2 November 2026
Polisi Tangkap DPO Pencurian Kabel Tower XL dan Telkomsel di Parimo

Polisi Tangkap DPO Pencurian Kabel Tower XL dan Telkomsel di Parimo

30 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d