PARIMO, theopini.id – Kuota penerima Bantuan Sosial Pangan Daerah (PANADA) bagi penyandang disabilitas di Sulawesi Tengah mengalami perubahan setelah dilakukan verifikasi data. Perubahan terjadi karena sejumlah calon penerima tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.
Kepala UPT Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Dinas Sosial Sulawesi Tengah, Bahria Ridwan, mengatakan kuota awal PANADA ditetapkan sebanyak 60 penerima untuk masing-masing dari 11 kabupaten.
“Kuota untuk Parigi Moutong itu 60. Tapi berjalannya waktu ternyata ada lima, ada enam orang yang di antaranya ada yang meninggal, kemudian tidak memiliki ahli waris, kemudian ada yang tidak masuk dalam SK Gubernur,” kata Bahria ditemui usai menyalurkan bantuan PANDA di Kabupaten Parimo, Kamis, 17 September 2026.
Menurutnya, kondisi serupa juga terjadi di sejumlah kabupaten lainnya. Karena itu, jumlah penerima manfaat akhirnya berubah setelah proses verifikasi dilakukan oleh Dinas Sosial Sulawesi Tengah.
Bahria menyebut, total penerima PANADA di 11 kabupaten yang telah melalui proses verifikasi mencapai 685 orang.
“Total untuk semua, 11 kabupaten itu hingga 685. Sudah berkurang karena kabupaten lain juga banyak yang tidak memenuhi syarat, ada juga yang meninggal, yang tidak memiliki ahli waris, dan ada juga yang sudah tinggalkan kabupaten,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerima PANADA harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis. Di antaranya bukan PNS, bukan pensiunan TNI atau Polri, tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada desil 1 hingga 5.
“Jadi syarat kriterianya sebenarnya sudah dituangkan di juknis. Salah satunya yaitu bukan PNS, bukan pensiunan TNI atau Polri, kemudian tidak menerima PKH, dan masuk DTKS desil 1 sampai 5,” jelasnya.
Bahria menerangkan, proses penentuan penerima diawali dari data yang tersedia di tingkat provinsi. Data penyandang disabilitas kemudian dikembalikan kepada Dinas Sosial kabupaten untuk menentukan 60 orang yang sesuai dengan kriteria penerima.
“Daerah yang memberikan data, siapa-siapa saja yang masuk di dalam penerima manfaat. Kemudian kami yang verifikasi,” katanya.
Verifikasi tersebut, lanjutnya, tidak hanya dilakukan pada tahap awal. Pemeriksaan data terus dilakukan hingga proses penyaluran untuk memastikan penerima bantuan benar-benar sesuai dengan ketentuan.
“Verifikasinya panjang. Jadi bukan di tahap awal, sampai akhir, sampai tadi berkurang-berkurang itu tetap kami masih verifikasi. Untuk memastikan ini tepat sasaran,” ujarnya.
Untuk 2026, setiap penerima PANADA memperoleh bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan selama 10 bulan, atau total Rp2 juta per penerima.
Bahria menjelaskan, bantuan belum diberikan selama 12 bulan karena PANADA baru mulai dilaksanakan pada 2026.
Proses administrasi dan penyusunan dokumen anggaran membuat program baru dapat dimulai pada Maret 2026.
“Januari-Februari itu baru penyusunan DPA dan segala macam, belum ada terbitnya. Jadi kita start-nya di Maret. Maret sampai Desember itu 10 bulan,” jelasnya.
Ia berharap pada 2027 program tersebut dapat dilaksanakan selama 12 bulan, sehingga penerima memperoleh bantuan sepanjang tahun.
“Insyaallah nanti mungkin tahun 2027 kita bisa memberikan 12 bulan,” kata Bahria.
Baca berita lainnya di Google News















