the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Parlemen

Komisi I DPRD Parimo Gelar RDP, Bahas Polemik Pembayaran Jasa Peta Desa Torue

Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
22 September 2026
in Parlemen
Reading Time: 3 mins read
Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
22 September 2026
in Parlemen
Reading Time: 3 mins read
Komisi I DPRD Parimo Gelar RDP, Bahas Polemik Pembayaran Jasa Peta Desa Torue

RDP Komisi I DPRD Parimo, membahas polemik pembayaran jasa peta desa, Selasa, 22 September 2026. (Foto: Akbar Lehalima)

Baca Juga

Siswa 11 Tahun di Ampibabo Diduga Alami Kekerasan, Keluarga Lapor Polisi

151 Izin Mineral Logam, 293 Nonlogam, Wagub Sulteng Tekankan Manfaat untuk Masyarakat

KNMP Parimo: Bolano Tengah Capai 77,28 Persen, Malalan Masih Nol

PARIMO, theopini.id – Komisi I DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pembayaran jasa pembuatan peta desa di wilayah Kecamatan Torue.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Parimo, Mohammad Irfain, tersebut digelar untuk menindaklanjuti laporan pihak pembuat peta desa terkait pembayaran pekerjaan yang telah diselesaikan.

Dalam RDP itu, Komisi I DPRD Parimo mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Pemerintah Kecamatan Torue, serta sejumlah pemerintah desa.

Pembuat peta desa, Ahmad, mengatakan dirinya bersama tim telah menyelesaikan pekerjaan pembuatan peta desa di sejumlah desa di Kecamatan Torue pada 2025. Pekerjaan tersebut, disepakati pembayarannya pada 2026.

“Pembuatan peta desa di wilayah Kecamatan Torue telah kami laksanakan pada 2025 dan sudah selesai sesuai spesifikasi serta kesepakatan awal bersama pemerintah desa, Pemerintah Kecamatan Torue dan Dinas PMD Parimo,” kata dia.

Berdasarkan kesepakatan, kata dia, pembayaran atas pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah desa yang pekerjaannya telah diselesaikan.

Namun, hingga pengaduan tersebut disampaikan, ia mengaku, belum menerima pembayaran atas jasa dan pekerjaan yang telah diselesaikannya.

“Kami sudah beberapa kali melakukan penagihan dan komunikasi secara kekeluargaan dengan pihak terkait, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. Upaya yang kami lakukan juga terkesan diabaikan,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, Ahmad meminta DPRD Parimo memfasilitasi mediasi dengan pemerintah desa maupun Pemerintah Kecamatan Torue.

“Kami berharap DPRD dapat memfasilitasi mediasi dan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai alasan tertundanya pembayaran atas pekerjaan yang sudah kami selesaikan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PMD Parimo, Hari Setiawan, menjelaskan bahwa persoalan tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai sekretaris. Karena itu, ia belum mengetahui secara detail kronologis pekerjaan tersebut.

Namun, terkait anggaran Rp200 juta yang disiapkan Dinas PMD Parimo untuk kegiatan tapal batas desa, Hari mengatakan anggaran tersebut dipersiapkan sebagai dana pendamping.

“Usulan kami sebelumnya sekitar Rp400 juta. Namun, dari TAPD yang baru dialokasikan sekitar Rp200 juta untuk kegiatan tahun depan,” jelasnya.

Menanggapi persoalan itu, Ketua Komisi I DPRD Parimo, Mohammad Irfain, mendesak pihak yang bertanggung jawab segera menyelesaikan pembayaran jasa pembuatan peta desa.

Menurutnya, pembayaran harus mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah disepakati sebelum pekerjaan pembuatan peta desa dilaksanakan.

“Yang bertanggung jawab melakukan pembayaran kepada tim jasa pembuatan peta desa ini harus Dinas PMD, karena kesepakatan awal berasal dari mereka,” tegasnya.

Irfain menekankan, dasar pembayaran yang dilakukan Dinas PMD Parimo kepada pembuat peta desa harus jelas, termasuk memastikan kelengkapan dokumen perusahaan yang sah.

Ia juga meminta agar pekerjaan pembuatan peta desa yang dilakukan secara individu atau perseorangan dipastikan memenuhi persyaratan, termasuk sertifikasi dari ATR/BPN.

“Ini uang negara, jadi dasar pembayarannya juga harus jelas. Bahkan, setiap desa dipatok Rp25 juta untuk pembuatan peta desa di wilayah Kecamatan Torue,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DinasPMDParimo#DPRDParimo#MohammadIrfain#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

KNMP Parimo: Bolano Tengah Capai 77,28 Persen, Malalan Masih Nol

Next Post

151 Izin Mineral Logam, 293 Nonlogam, Wagub Sulteng Tekankan Manfaat untuk Masyarakat

Novita Ramadhan

Novita Ramadhan

Related Posts

RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

21 September 2026
Tujuh Fraksi DPRD Parimo Setujui Perubahan APBD 2026 untuk Evaluasi ke Gubernur Sulteng

Tujuh Fraksi DPRD Parimo Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk Evaluasi ke Gubernur Sulteng

21 September 2026
Program Seragam Sekolah Gratis Diminta Menyasar Madrasah

Program Seragam Sekolah Gratis Diminta Menyasar Madrasah

18 September 2026
Candra Pertanyakan Kelanjutan Pembentukan Pansus Aset dan CSR

Candra Pertanyakan Kelanjutan Pembentukan Pansus Aset dan CSR

17 September 2026
Sammi Dorong Sinergitas Atasi Persoalan Sampah di Parimo

Sammi Dorong Sinergitas Atasi Persoalan Sampah di Parimo

14 September 2026
DPRD Banggai Terima Nota Keuangan Perubahan APBD 2026, Pembahasan Dilanjutkan

DPRD Banggai Terima Nota Keuangan Perubahan APBD 2026, Pembahasan Dilanjutkan

14 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Siswa 11 Tahun di Ampibabo Diduga Alami Kekerasan, Keluarga Lapor Polisi

Siswa 11 Tahun di Ampibabo Diduga Alami Kekerasan, Keluarga Lapor Polisi

22 September 2026
151 Izin Mineral Logam, 293 Nonlogam, Wagub Sulteng Tekankan Manfaat untuk Masyarakat

151 Izin Mineral Logam, 293 Nonlogam, Wagub Sulteng Tekankan Manfaat untuk Masyarakat

22 September 2026
Komisi I DPRD Parimo Gelar RDP, Bahas Polemik Pembayaran Jasa Peta Desa Torue

Komisi I DPRD Parimo Gelar RDP, Bahas Polemik Pembayaran Jasa Peta Desa Torue

22 September 2026
KNMP Parimo: Bolano Tengah Capai 77,28 Persen, Malalan Masih Nol

KNMP Parimo: Bolano Tengah Capai 77,28 Persen, Malalan Masih Nol

22 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 127 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

22 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Faisan Badja Desak Bupati Segera Lantik Pejabat Definitif Hasil Seleksi JPT Pratama

Faisan Badja Desak Bupati Segera Lantik Pejabat Definitif Hasil Seleksi JPT Pratama

21 September 2026
Siswa 11 Tahun di Ampibabo Diduga Alami Kekerasan, Keluarga Lapor Polisi

Siswa 11 Tahun di Ampibabo Diduga Alami Kekerasan, Keluarga Lapor Polisi

22 September 2026
Izin Hanya 17 Hektare, Bukaan Tambang Disebut Capai 100 Hektare di Kayuboko

Izin Hanya 17 Hektare, Bukaan Tambang Disebut Capai 100 Hektare di Kayuboko

21 September 2026
Dana Transfer Berkurang, Pemda Parimo Andalkan Inpres untuk Infrastruktur Irigasi

Dana Transfer Berkurang, Pemda Parimo Andalkan Inpres untuk Infrastruktur Irigasi

16 September 2026
Wabup Parimo Soroti Kenyamanan Sekolah, Minta Kepsek dan Guru Perkuat Komunikasi

Wabup Parimo Soroti Kenyamanan Sekolah, Minta Kepsek dan Guru Perkuat Komunikasi

18 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d