PARIMO, theopini.id – Komisi I DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pembayaran jasa pembuatan peta desa di wilayah Kecamatan Torue.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Parimo, Mohammad Irfain, tersebut digelar untuk menindaklanjuti laporan pihak pembuat peta desa terkait pembayaran pekerjaan yang telah diselesaikan.
Dalam RDP itu, Komisi I DPRD Parimo mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Pemerintah Kecamatan Torue, serta sejumlah pemerintah desa.
Pembuat peta desa, Ahmad, mengatakan dirinya bersama tim telah menyelesaikan pekerjaan pembuatan peta desa di sejumlah desa di Kecamatan Torue pada 2025. Pekerjaan tersebut, disepakati pembayarannya pada 2026.
“Pembuatan peta desa di wilayah Kecamatan Torue telah kami laksanakan pada 2025 dan sudah selesai sesuai spesifikasi serta kesepakatan awal bersama pemerintah desa, Pemerintah Kecamatan Torue dan Dinas PMD Parimo,” kata dia.
Berdasarkan kesepakatan, kata dia, pembayaran atas pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah desa yang pekerjaannya telah diselesaikan.
Namun, hingga pengaduan tersebut disampaikan, ia mengaku, belum menerima pembayaran atas jasa dan pekerjaan yang telah diselesaikannya.
“Kami sudah beberapa kali melakukan penagihan dan komunikasi secara kekeluargaan dengan pihak terkait, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. Upaya yang kami lakukan juga terkesan diabaikan,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, Ahmad meminta DPRD Parimo memfasilitasi mediasi dengan pemerintah desa maupun Pemerintah Kecamatan Torue.
“Kami berharap DPRD dapat memfasilitasi mediasi dan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai alasan tertundanya pembayaran atas pekerjaan yang sudah kami selesaikan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PMD Parimo, Hari Setiawan, menjelaskan bahwa persoalan tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai sekretaris. Karena itu, ia belum mengetahui secara detail kronologis pekerjaan tersebut.
Namun, terkait anggaran Rp200 juta yang disiapkan Dinas PMD Parimo untuk kegiatan tapal batas desa, Hari mengatakan anggaran tersebut dipersiapkan sebagai dana pendamping.
“Usulan kami sebelumnya sekitar Rp400 juta. Namun, dari TAPD yang baru dialokasikan sekitar Rp200 juta untuk kegiatan tahun depan,” jelasnya.
Menanggapi persoalan itu, Ketua Komisi I DPRD Parimo, Mohammad Irfain, mendesak pihak yang bertanggung jawab segera menyelesaikan pembayaran jasa pembuatan peta desa.
Menurutnya, pembayaran harus mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah disepakati sebelum pekerjaan pembuatan peta desa dilaksanakan.
“Yang bertanggung jawab melakukan pembayaran kepada tim jasa pembuatan peta desa ini harus Dinas PMD, karena kesepakatan awal berasal dari mereka,” tegasnya.
Irfain menekankan, dasar pembayaran yang dilakukan Dinas PMD Parimo kepada pembuat peta desa harus jelas, termasuk memastikan kelengkapan dokumen perusahaan yang sah.
Ia juga meminta agar pekerjaan pembuatan peta desa yang dilakukan secara individu atau perseorangan dipastikan memenuhi persyaratan, termasuk sertifikasi dari ATR/BPN.
“Ini uang negara, jadi dasar pembayarannya juga harus jelas. Bahkan, setiap desa dipatok Rp25 juta untuk pembuatan peta desa di wilayah Kecamatan Torue,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News















