PARIMO, theopini.id — Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyampaikan empat rekomendasi, dalam laporan rencana kerja tahun anggaran 2027.
Rekomendasi tersebut, disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Parimo dengan agenda laporan Banmus atas pembahasan, sekaligus penetapan rencana kerja DPRD 2027.
“Rencana kerja DPRD 2027 dapat ditetapkan sesuai dengan ketentuan,” kata Juru Bicara Banmus DPRD Parimo, I Ketut Mardika, saat membacakan laporan Banmus dalam rapat paripurna, Selasa, 29 September 2026.
Selain penetapan rencana kerja, Banmus merekomendasikan Sekretariat DPRD menyesuaikan dukungan anggaran dan administrative, untuk memastikan seluruh agenda DPRD dapat berjalan optimal.
Banmus juga meminta setiap alat kelengkapan DPRD Parimo melaksanakan rencana kerja sesuai timeline yang telah ditetapkan. Selanjutnya, evaluasi kinerja dilakukan secara berkala, minimal setiap semester, untuk memastikan pelaksanaan rencana kerja berjalan efektif dan tepat sasaran.
Ketut Mardika menjelaskan, penyusunan rencana kerja DPRD 2027 dilakukan melalui penajaman, penyelarasan, dan penyempurnaan terhadap usulan rencana kerja seluruh alat kelengkapan DPRD.
Pembahasan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari rapat koordinasi internal Banmus, rapat dengan Sekretariat DPRD, analisis dokumen perencanaan, pemetaan isu strategis daerah hingga simulasi waktu pelaksanaan agenda DPRD.
Dokumen yang dianalisis meliputi rencana kerja DPRD tahun anggaran 2026, RPJMD Kabupaten Parimo tahun 2025–2029, dan RKPD tahun 2027.
“Rencana kerja yang disusun bukan hanya memiliki ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan publik, tantangan daerah, serta kesiapan kita dalam menghadapi tahun anggaran 2027 yang cenderung lebih kompetitif dan dinamis,” ujarnya.
Rencana kerja 2027 mencakup agenda pimpinan DPRD, Banmus, komisi-komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, panitia khusus, dan fraksi-fraksi.
Agenda tersebut, antara lain rapat alat kelengkapan DPRD, pengawasan pelaksanaan pemerintahan daerah, penyerapan aspirasi masyarakat, penyusunan dan pembahasan rancangan Perda, pembahasan KUA-PPAS dan APBD, reses, rapat dengar pendapat, serta penyediaan kelompok pakar dan tim ahli.
Untuk Badan Anggaran, rencana kerja mencakup pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2026, perubahan KUA-PPAS dan APBD 2027, serta KUA-PPAS dan RAPBD tahun anggaran 2028, termasuk evaluasi gubernur terhadap dokumen anggaran tersebut.
Sementara Bapemperda memiliki agenda penyusunan program legislasi daerah, koordinasi penyusunan program legislasi antara DPRD dan pemerintah daerah, penyiapan rancangan Perda usul DPRD, pengharmonisasian dan pematangan konsepsi rancangan Perda, serta penyusunan naskah akademik Perda inisiatif.
Rapat paripurna tersebut, dipimpin Wakil Ketua DPRD Parimo Sayutin Budianto bersama Wakil Ketua II DPRD Parimo Taufik Borman dan turut dihadiri Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Parimo, Aswini Dimpel.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Israwati
















