PARIMO, theopini.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, telah menetapkan pedoman pengenaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA). Namun, dasar hukum untuk menentukan pembagian penerimaan iuran antara pemerintah provinsi dan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) masih dicari.
“Bupati bertanya, Parigi Moutong dapat berapa? Karena kita ini kabupaten penghasil,” kata Ketua Komisi II DPRD Sulawesi Tengah, Yus Mangun, saat melakukan kunjungan kerja bersama Pemerintah Provinisi Sulawesi Tengah ke Kabupaten Parimo, Selasa, 29 September 2026.
Ia mengatakan, persoalan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan rakyat berada di wilayah kabupaten, sementara penerimaan iuran berada dalam kewenangan pemerintah provinsi.
Gubernur Sulawesi Tengah telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 500.10.26.13/151/DIS.ESDM/G.ST/2026 tentang pedoman pengenaan Iuran Pertambangan Rakyat dan mekanisme penggunaannya dalam pengelolaan pertambangan rakyat di Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, telah ada tiga IPR di Parimo. Penerbitan izin tersebut mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan IPR serta Kepmen ESDM Nomor 68.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tengah.
Namun, penetapan iuran pertambangan rakyat belum sekaligus menyelesaikan persoalan pembagian penerimaan kepada daerah.
“Tidak bisa kita tentukan 10 persen, 20 persen, sementara dasar hukumnya belum ada. Kita mencari dulu payung hukumnya,” ujarnya.
Pembahasan mengenai dasar hukum tersebut, telah dikomunikasikan dengan pemerintah provinsi. Setelah dasar hukumnya ditemukan, pemerintah provinsi dan Kabupaten Parimo akan membahas besaran bagian masing-masing.
Dalam perhitungan iuran yang disampaikan, terdapat komponen biaya per hektare sebesar Rp40 ribu, biaya pembinaan aspek pengusahaan dengan koefisien 11,8 persen, serta biaya lingkungan yang dihitung berdasarkan luas wilayah IPR atau blok.
Perhitungan juga dikaitkan dengan produksi emas. Untuk produksi 100 gram emas, disebut terdapat nilai iuran sekitar Rp20 juta. Sementara produksi satu ton emas disebut dapat menghasilkan iuran sekitar Rp222 juta.
“Dari Rp222 juta ini, berapa yang harus kembali ke kabupaten? Itu yang nanti kita bicarakan,” katanya.
Kabupaten Parimo disebut menjadi wilayah yang terdampak aktivitas pertambangan rakyat. Saat ini terdapat tiga IPR, dengan salah satu koperasi memperoleh wilayah 10 hektare sehingga luas yang disebut berada di Kayuboko mencapai 30 hektare.
“Yang hancur wilayahnya adalah Kabupaten Parigi Moutong,” ujarnya.
Komisi II DPRD Sulawesi Tengah, akan mengawal pembahasan mekanisme pembagian penerimaan tersebut hingga terdapat keputusan pemerintah provinsi.
Pembahasan dasar hukum akan melibatkan Biro Hukum Setda Sulawesi Tengah bersama pihak dari Badan Pendapatan (Bapenda).
“Pemerintah provinsi akan mengundang kabupaten untuk membicarakan berapa yang pantas untuk kabupaten dan berapa untuk provinsi,” katanya.
Baca berita lainnya di Google News















