BANGGAI, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) bersama DPRD Banggai, Sulawesi Tengah menyepakati tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna, Selasa, 27 Oktober 2026.
Sementara itu, tiga Ranperda lainnya masih dalam pembahasan dan belum dapat diselesaikan pada tahun ini.
“Persetujuan tujuh Ranperda ini sangat penting artinya untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum daerah sebagai instrumen yang jelas dan mengikat, agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wakil Bupati (Wagub) Banggai Furqanuddin Masulili saat menyampaikan pendapat akhir Bupati terhadap tujuh Ranperda tersebut.
Ketujuh Ranperda itu, disepakati melalui penandatanganan persetujuan bersama oleh pihak eksekutif dan legislatif.
Adapun tujuh Ranperda tersebut, meliputi Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan, dan Produk UMKM, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Desa Wisata, serta Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Selanjutnya, Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Furqanuddin mengapresiasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banggai yang telah memberikan pandangan dan pemikiran selama proses pembahasan.
Menurutnya, tujuh Ranperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, yang berasal dari usulan legislatif maupun eksekutif.
Dari sepuluh Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2026, masih terdapat tiga rancangan yang belum dapat diselesaikan.
Ketiganya, yakni Ranperda tentang Pembentukan Desa Pemekaran Kabupaten Banggai, Penyelenggaraan Angkutan Jalan dan Lalu Lintas, serta Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
“Ketiga Ranperda ini, setelah dilakukan koordinasi dan konsultasi, belum bisa diselesaikan pada tahun 2026 karena terkendala efisiensi anggaran serta masih menunggu penetapan regulasi dan kebijakan di tingkat pusat,” kata Furqanuddin.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banggai I Putu Gumi, didampingi Wakil Ketua II Wardani Murad Husain. Turut hadir Sekretaris Daerah Banggai Moh. Ramli Tongko, sejumlah pimpinan perangkat daerah, serta pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana














