IDI Akan Cabut Rekomendasi Izin Praktek Dokter di Parimo

PARIMO, theopini.id – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menekankan akan mencabut rekomendasi izin praktek dokter di wilayah setempat, jika gaji dan insentif daerah tak dibayarkan pemerintah daerah.

“Kalau sampai tidak ada keputusan, kami sebagai IDI Kabupaten Parimo akan mencabut izin prakteknya. Berarti kalau rekomendasi kami tidak keluarkan, teman-teman (dokter) sebagai pegawai hanya bisa duduk di fasilitas Kesehatan, tidak boleh melayani pasien,” tegas Wakil Ketua IDI Kabupaten Parimo, Made Sutanaya, SpoG, di Parigi, Senin, 4 Juli 2022.

Baca Juga : Polres Parimo Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Non Kapitasi

Hal itu disampaikan Made Sutanaya, SpoG dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas tentang penyelesaian  

Menurutnya, sejak awal persoalan insentif daerah tersebut diadukan ke IDI sebagai oranisasi, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan.

Namun, pihak Dinas Kesehatan mengatakan, tidak ada kelangkaan dokter di Kabupaten Parimo. Padahal, bila mengacu pada Surat Keputusan Bupati setempat, dokter yang bertugas di rumah sakit atau Puskesmas memiliki hak yang sama.

BACA JUGA:  DISPKH Parimo Terima Dua Penghargaan dari Kementan

“Jadi kami berhak mendapatkan tunjangan kelangkaan profesi. Kalau tidak salah, dokter umum sebesar Rp 5 juta dan spesialis Rp 19 juta,” ucapnya.

Persoalan tersebut akhirnya berlanjut, hingga gaji dokter yang tak terbayarkan sepanjang tahun ini. Ia mengaku, telah menyampaikan hal itu ke Komisi IV DPRD setempat.

Bahkan, menyurati BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah untuk berkoordin terkait insentif dan gaji dokter yang bekerja di fasilitas Kesehatan di Kabupaten Parimo.

“Kami tahu, itu tidak akan ditanggapi BPKP, karena kami bukan organisasi OPD. Seharusnya ini dilakukan Dinas Kesehatan, tapi kami tetap lakukan untuk mendapatkan kejelasan,” tukasnya.

Pada kesempatan yang sama, ia memberikan apresiasi kepada tenaga dokter di Kabupaten Parimo, karena tetap secara professional menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, meskipun gaji dan insentif belum dibayarkan.

Sementara itu, Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia Kabupaten Parimo, dr Aswin menambahkan, untuk tenaga dokter CPNS sejak Agustus 2021 hingga kini belum dibayarkan.

BACA JUGA:  Sidang Asusila 11 Terdakwa, JPU Tolak Eksepsi Oknum Brimob

Kemudian, insentif PNS sejak Januari hingga Juni 2022 belum juga dibayarkan, non kapitasi sejak April-Mei 2020, Oktober-Desember 2020, Juni-Desember 2021, dan Januari-Juni 2022.

“Satu lagi, mungkin masih diingat teman-teman dokter, di Desember 2020 gaji kami tidak dibayarkan,” kata dia.  

Sebenarnya kata dia, tenaga dokter dan Bidan tidak menginginkan mengadukan persoalan gaji dan insentif tersebut ke DPRD setempat. Namun, pihaknya perlu mencari kejelasan, terkait nasib tenaga dokter dan bidan.

Baca Juga : DPRD Parimo Akan Kawal Penyelesaian Sisa Gaji Bidan PTT

“Kami sudah melakukan kewajiban kita di Puskesmas dan desa, kita inginkan kejelasannya. Apakah ini betul-betul dibayarkan? Ini juga sudah dibahas pada Maret, dan akan dibayarkan pada Juli. Namun tetap saja tidak ada kejelasan,” pungkasnya.

Diketahui, dalam hasil RDP yang digelar DPRD setempat disepakati penyelesaian pembayaran gaji dan insentif daerah, akan dibayarkan pada 8 Juli 2022.

Komentar