Polda Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dishub

MAKASSAR, theopini.id – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi marka jalan pengadaan, dan pemasangan fasilitas angkutan jalan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat pada tahun anggaran 2019.

“Ada tiga tersangka, salah satunya anggota dewan. Modusnya, mark up (pengelembungan anggaran),” ujar Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra saat rilis kasus di Markas Polda Sulsel, Kota Makassar, dikutip dari Republika.co.id, Senin, 22 Agustus 2022.

Baca Juga : Jaksa Tahan 2 Terduga Korupsi Pembangunan Stadion Banggai Laut

Dia mengatakan, tiga tersangka itu perkaranya sudah naik ke tahap satu atau dinyatakan P21 (berkas lengkap), berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti pendukung sesuai hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar. Kendati sudah ditetapkan tersangka, namun ketiganya belum ditahan.

Dia menekankan, fakta perbuatan itu adalah pribadi, bukan membawa nama institusinya. Pasalnya, hal itu sifatnya perbuatan individu yang bersalah melakukan perbuatan dugaan korupsi.

Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Komisaris Fadly menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang dimaksud adalah proyek dari Dishub Sulsel dengan nilai anggaran Rp 4 miliar lebih dan ditemukan kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar Tiga tersangka masing-masing berinisial I, GK, dan MII.

Nama terakhir merupakan salah satu anggota DPRD aktif kabupaten di Sulsel. Sedangkan tersangka I merupakan salah satu pengguna anggaran (PA) yang diketahui mantan Kepala Dishub Provinsi Sulsel. Kemudian tersangka GK, selalu direktur perusahaan yang dipakai lalu dipinjamkan kepada MII. Padahal, perusahaannya tidak berhak dipakai untuk pengerjaan proyek.

Baca Juga : Status Penanganan Dugaan Korupsi Impor Garam Naik ke Penyidikan

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHPidana.

Komentar