the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Status Penanganan Dugaan Korupsi Impor Garam Naik ke Penyidikan

the OPINIbythe OPINI
27 Juni 2022
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
27 Juni 2022
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Status Penanganan Dugaan Korupsi Impor Garam Naik ke Penyidikan

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Ketut Sumedana. (Foto : Istimewa)

Baca Juga

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Masyarakat Diimbau Waspadai Modus Penipuan Mengaku Jaksa Agung

Awasi Pengelolaan Anggaran, Kejari Parimo Terapkan Aplikasi Jaga Desa

JAKARTA, theopini.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikan status penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penentuan Kuota, Pemberian Persetujuan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Impor Garam di 2016- 2022, ke tahap penyidikan.  

“Dari tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-20/F.1/Fd.1/06/2022 pada 14 Juni 2022, menjadi tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya, Senin, 27 Juni 2022.  

Baca Juga : Kejagung dan Kemenkeu Teken PKS Dalam Rangka Penegakan Hukum

Dia mengatakan, peningkatan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan, bahwa telah ditemukan suatu peristiwa pidana dalam impor garam, terutama garam industri sejak tahun 2016-2022.

Adapun kasus posisi dapat dijelasnya, bahwa pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton, atau dengan nilai sebesar Rp. 2.054.310.721.560.

Namun, impor garam tersebut tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia, sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

“Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industry, menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara,” jelasnya.

Menurutnya, tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang terkait, dan mendapat dokumen-dokumen relevan.

Kemudian, setelah dilakukan analisa dan gelar perkara, ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Tujuannya, untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa tersebut serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut,” kata dia.

Dia menyebut, pasal yang disangkakan dalam perkara ini, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan subsidiair, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : 62,9 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi

“Terdapat indikasi kerugian perekonomian negara dari perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penentuan Kuota, Pemberian Persetujuan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Impor Garam 2016-2022,” pungkasnya. 

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #ImporGaram#Kejagung#tindakpidanakorupsi
ShareSendTweet
Previous Post

Rakerda IBI Sulteng, Konsolidasi Hadapi Kesehatan Ibu dan Anak  

Next Post

PMD: Pilkades Serentak 2022 di Parimo Berlangsung Aman

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

6 Oktober 2026
Polres Parimo Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu 2,04 Gram di Baliara

Polres Parimo Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu 2,04 Gram di Baliara

6 Oktober 2026
Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

5 Oktober 2026
Polisi Amankan yang Diduga Digunakan dalam Aksi Sedot Solar Truk di Luwuk

Polisi Amankan yang Diduga Digunakan dalam Aksi Sedot Solar Truk di Luwuk

5 Oktober 2026
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

4 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Kekeringan Ekstrem Jadi Ancaman Pertanian di Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya

Kekeringan Ekstrem Jadi Ancaman Pertanian di Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

7 Oktober 2026
Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

7 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 9 km Tenggara LOMBOKBARAT-NTB

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

4 Oktober 2026
Final Bola Voli Berani Cup 2026, Dua Tim Parimo Tembus Partai Puncak

Final Bola Voli Berani Cup 2026, Dua Tim Parimo Tembus Partai Puncak

1 Oktober 2026
Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

5 Oktober 2026
HUT ke-81 TNI, Anwar Hafid Apresiasi Pengabdian Prajurit hingga Pelosok Sulteng

HUT ke-81 TNI, Anwar Hafid Apresiasi Pengabdian Prajurit hingga Pelosok Sulteng

5 Oktober 2026
Kekeringan Ekstrem Jadi Ancaman Pertanian di Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya

Kekeringan Ekstrem Jadi Ancaman Pertanian di Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya

7 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d