JAKARTA, theopini.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikan status penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penentuan Kuota, Pemberian Persetujuan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Impor Garam di 2016- 2022, ke tahap penyidikan.
“Dari tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-20/F.1/Fd.1/06/2022 pada 14 Juni 2022, menjadi tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya, Senin, 27 Juni 2022.
Baca Juga : Kejagung dan Kemenkeu Teken PKS Dalam Rangka Penegakan Hukum
Dia mengatakan, peningkatan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan, bahwa telah ditemukan suatu peristiwa pidana dalam impor garam, terutama garam industri sejak tahun 2016-2022.
Adapun kasus posisi dapat dijelasnya, bahwa pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton, atau dengan nilai sebesar Rp. 2.054.310.721.560.
Namun, impor garam tersebut tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia, sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
“Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industry, menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara,” jelasnya.
Menurutnya, tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang terkait, dan mendapat dokumen-dokumen relevan.
Kemudian, setelah dilakukan analisa dan gelar perkara, ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Tujuannya, untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa tersebut serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut,” kata dia.
Dia menyebut, pasal yang disangkakan dalam perkara ini, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan subsidiair, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : 62,9 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi
“Terdapat indikasi kerugian perekonomian negara dari perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penentuan Kuota, Pemberian Persetujuan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Impor Garam 2016-2022,” pungkasnya.
Komentar