the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

PETI di Sulteng, Komnas HAM Sebut Akibat Penyalahgunaan Kekuasaan

the OPINIbythe OPINI
11 Januari 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
11 Januari 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 3 mins read
PETI di Sulteng, Komnas HAM Sebut Akibat Penyalahgunaan Kekuasaan

PETI di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah yang masih terus beraktivitas hingga kini. (Foto : Novita Ramadhan)

PALU, theopini.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan, maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Tengah (Sulteng) akibat abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

“Penyalahgunaan kekuasaan itu dilakukan baik oleh aparat penegak hukum dari kepolisian, maupun dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Ditjen Gakkum di Kementerian ESDM. Termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini, Gubernur Sulawesi Tengah,” ungkap Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Dedi Askary, SH, dalam keterangan tertulisnya diterima theopini.id, Senin 10 Januari 2022.

Dia mengatakan, penyalahgunaan kekuasaan itu juga termasuk pada kebijakan buka-tutup lokasi PETI Desa Dongi-dongi Kabupaten Poso, dan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) di Desa Salubanga dan Kayuboko.

Kemudian, Desa Buranga di Kecamatan Ampibabo yang ditutup pasca longsor di lokasi tambang emas yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia, kini kembali beraktivitas melakukan pengerukan.

Baca Juga

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 108 km BaratDaya TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

“Penertiban dan/atau penutupan PETI sekedar janji manis Gubernur Sulawesi Tengah terpilih,” tegas Dedi.

Dia mengingatkan, Gubernur Rusdy Mastura pernah menyatakan penertiban PETI yang marak di Sulawesi Tengah, akan segera dilakukan. Bahkan, hal itu sampaikan akan menjadi salah satu program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur kala itu.

Hanya saja,  pernyataan Gubernur tidak memberikan harapan bagi masyarakat, terutama pemerhati lingkungan dan aktifis atau organisasi yang konsen dalam melakukan advokasi pertambangan serta bisnis ekstraktif tak berizin di Sulawesi Tengah, khususnya sektor pertambangan golongan strategis, yakni emas dan nikel.

“Pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah itu disampaikan saat hadiri momentum rapat paripurna, tentang pengumuman penetapan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah terpilih 2020, pada 1 Februari 2021,” ujarnya.

Bahkan kata dia, hingga memasuki bulan ke tujuh pasca dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu, 16 Juni 2021, Gubernur Rusdy Mastura tidak memiliki skema yang jelas terkait kebijakan dan program penertiban PETI.

“Tidak terkecuali PETI di kawasan Dusun Dongi-Dongi yang konon katanya  telah disepakati ditutup secara permanen. Tidak memiliki skema yang jelas,” kata dia.

Dedi mempertanyakan, seperti apa langkah dan kebijakan serta program yang hendak dilakukan kepada masyarakat yang menggantungkan kehidupannya di PETI Dongi-dongi.

Kemudian, bagaimana dengan kawasan bekas PETI Dongi-dongi, sementara aktivitas pengerukan material emas dengan cara haram di wilayah lain, masih terus terjadi.

“Seakan tanpa salah dan beban atas kegiatan ilegal tak berizin yang dilakukan sekelompok orang mengatas namakan masyarakat banyak,” ujarnya.

Aktivitas di wilayah lain tersebut, terkesan tanpa menghiraukan legalitas, serta dampak yang ditimbulkan, baik dari sisi kerusakan hutan, pencemaran sungai dan air, serta terjadinya perubahan bentang alam secara ekstrim.

Pihaknya menilai, praktek pertambangan yang hanya sekedar mengutamakan keuntungan pribadi tersebut sengaja tak terendus. Padahal, masuk kategori kejahatan lingkungan yang serius.

“Setidak-tidaknya kelembagagaan yang berwenang dalam masalah terkait maraknya PETI ini, telah melakukan pembiaran dan telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.

Laporan : Novita Ramadhan

ShareSendTweet
Previous Post

Lima Merek Vaksin Booster Kantongi EUA dari BPOM, Berikut Daftarnya

Next Post

Jokowi Tetapkan Pelaksanaan Vaksinasi Booster Dimulai Besok

the OPINI

the OPINI

Related Posts

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026
Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Kemarau Panjang Ancam Lahan Pertanian, Dinas TPHP Parimo Kejar Bantuan Pompa dan Sumur

Kemarau Panjang Ancam Lahan Pertanian, Dinas TPHP Parimo Kejar Bantuan Pompa dan Sumur

24 Agustus 2026
Tagana Parimo Kekurangan Personel, 30 Relawan Baru Direkrut untuk Perkuat Respons Bencana

Tagana Parimo Kekurangan Personel, 30 Relawan Baru Direkrut untuk Perkuat Respons Bencana

24 Agustus 2026
Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Tiga Desa di Parimo Terdampak Banjir

Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Tiga Desa di Parimo Terdampak Banjir

24 Agustus 2026
Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 108 km BaratDaya TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

25 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

24 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
M70D Berumur 80 Hari, Parimo Percepat Siklus Tanam untuk Dorong Swasembada Pangan

M70D Berumur 80 Hari, Parimo Percepat Siklus Tanam untuk Dorong Swasembada Pangan

19 Agustus 2026
TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

23 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan Alsintan dan Bantuan Sosial untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Sigi

Kapolda Sulteng Salurkan Alsintan dan Bantuan Sosial untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Sigi

19 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 170 km BaratDaya SUMUR-BANTEN

22 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In