PALU, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, resmi menahan Direktur Utama PT Aneka Nusantara Internasional (ANI), berinisial D setelah pelimpahan berkas perkara tahap II kasus dugaan memasukan keterangan palsu, dalam akta autentik dan pemalsuan dokumen dari penyidik Polda Sulawesi Tengah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pelimpahan berkas perkara tahap II ini, Dirut PT ANI didampingi pengacaranya, Santrawan T. Paparang. Usai pelimpahan berkas perkara tahap II, D langsung dibawa ke rumah tahanan Polda Sulawesi Tengah oleh JPU.
“Terdakwa diduga melanggar Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Reza Hidayat, di Palu, Kamis, 8 September 2022.
Baca Juga : Jaksa Tahan 2 Terduga Korupsi Pembangunan Stadion Banggai Laut
Menurutnya, Penahanan terdakwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1568/P.2.10//Eku.2/09/2022 tanggal 08 September 2022. Terdakwa akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 8-27 September 2022.
Selain itu, penahanan terdakwa dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Diketahui, kasus dugaan Dirut PT ANI yang sengaja memasukan keterangan palsu dalam akta autentik dan pemalsuan dokumen terjadi pada 2018-2020 di Jakarta, Kota Palu, dan Kabupaten Banggai.







Komentar