PARIMO, theopini.id – DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah menyarankan sejumlah solusi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengatasi polemik berkepanjangan terkait Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Terkait polemik LP2B, solusi yang kita tawarkan adalah pada saat proses pengajuan pengurusan sertifikat lahan oleh masyarakat, dapat membuat surat keterangan,” ungkap Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), di Parigi, Kamis, 8 September 2022.
Baca Juga: DPRD Parimo Didesak Segera Revisi Perda LP2B, Berikut Alasannya
Menurutnya, surat keterangan tersebut memuat informasi mengenai keberadaan lahan masyarakat yang telah dikeluarkan dari pemetaan LP2B, karena proses review Perda masih terus dilakukan oleh Pemda.
Surat keterangan itu, kata dia, diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP), serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP), dan diperkuat oleh Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Sekretariat Daerah.
“Kami akan segera melayangkan surat, agar Pemda menyurati Badan Pertanahan Nasional terkait hal-hal yang mempermudah masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanahnya,” katanya.
Selain itu, ia menyebut bahwa Perda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) saat ini sedang dalam proses review. Namun, tidak ditemukan lagi persoalan untuk wilayah Kota Parigi karena telah memiliki eksisting dalam LDTRK tersebut.
“Ini sudah pengajuan review dari Juni 2022 ke Kementerian ATR/BPN. Bahkan sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya.
Sayutin juga menyampaikan bahwa pemetaan LP2B untuk 23 kecamatan di Kabupaten Parimo bukanlah hal yang mudah. Terlebih, penyusunannya harus memuat data by name by address sesuai ketentuan.
“Proses review LP2B membutuhkan waktu. Namun, ada solusi yang kami tawarkan,” tukasnya.
Baca Juga: Dinas TPHP Parimo Akui Ada Kesalahan pada Perda LP2B
Sebelumnya, sejumlah masyarakat mendesak DPRD setempat segera merevisi Perda LP2B. Pasalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menolak pendaftaran sertifikat atas ratusan bidang lahan milik masyarakat akibat dampak dari pengesahan Perda LP2B pada akhir 2021.
“Setelah menerima laporan dan melakukan pengecekan langsung ke BPN, ternyata benar. Proses kepengurusan lahan sertifikasi masyarakat menemui kendala karena bunyi sertifikat itu lahan pertanian. Tidak bisa disertifikatkan, karena berkaitan dengan alih fungsi lahan yang sudah dibackup dengan Perda LP2B,” ungkap perwakilan masyarakat Kabupaten Parimo, Arif Alkatiri, Jumat 18 Maret 2022.







Komentar