Dinas TPHP Parimo Akui Ada Kesalahan pada Perda LP2B

PARIMO, theopini.id – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengakui adanya kesalahan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah disahkan pada 2021.

“Untuk Perda LP2B, memang sudah ada beberapa masyarakat yang datang ke sini menyampaikan persoalan lahan mereka,” ungkap Kepala Bidang Prasarana, Sarana Pertanian dan Penyuluhan pada Dinas TPHP Parimo, Farid, saat ditemui, Senin 21 Maret 2022.

Menurutnya, permasalahan dalam Perda LP2B kemungkinan disebabkan oleh ketidaktepatan dalam peta poligon.

Farid mencontohkan kasus sebidang lahan persawahan yang bersebelahan dengan permukiman warga. Akibat kesalahan dalam pemetaan, terjadi pergeseran yang menyebabkan sebagian lahan persawahan masuk dalam kawasan permukiman.

“Sebagian permukiman warga itu masuk dalam LP2B, sehingga menjadi masalah saat ini,” kata dia.

BACA JUGA:  17 Pelaku Pengeboman Ikan Diamankan Ditpolairud Polda Sulteng

Ia menjelaskan, berdasarkan pengetahuannya, kewenangan dalam poligonisasi berada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasil dari luasan yang ditetapkan kemudian dituangkan dalam LP2B.

Namun, Farid mengaku tidak terlibat dalam proses penyusunan LP2B. Sebab, saat ia menjabat sebagai kepala bidang di Dinas TPHP pada Maret 2021, regulasi tersebut sudah berada dalam bentuk Rancangan Perda dan tengah disosialisasikan.

Untuk memperbaiki Perda LP2B, kata dia, dibutuhkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan agar peta poligon dapat disusun dengan akurat.

Selain itu, Dinas TPHP berharap lahan fungsional juga dapat dimasukkan, dengan tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Farid menegaskan, Dinas TPHP Parimo menginginkan adanya data yang valid dari hulu hingga hilir. Misalnya, masyarakat diharapkan sudah memahami fungsi lahan pertaniannya dan tidak mengalihfungsikan lahan tersebut demi menjaga ketersediaan pangan.

BACA JUGA:  Kongres ke-III DPP-IKAPTK, Begini Pesan Gubernur Sulteng

“Sementara di hilirnya, pemerintah punya peta luasan sawah secara nasional,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat Kabupaten Parimo mendesak DPRD setempat segera merevisi Perda LP2B.

Pasalnya, BPN menolak permohonan sertifikat atas ratusan bidang lahan milik masyarakat karena terdampak pengesahan Perda LP2B pada akhir 2021.

“Setelah menerima laporan dan melakukan pengecekan langsung ke BPN, ternyata benar. Proses kepengurusan sertifikat lahan masyarakat menemui kendala karena lahan itu tercatat sebagai lahan pertanian. Tidak bisa disertifikatkan karena terkait alih fungsi lahan yang sudah dibackup dengan Perda LP2B,” ungkap perwakilan masyarakat Kabupaten Parimo, Arif Alkatiri, Jumat 18 Maret 2022.

Komentar