Berkas Kasus Pembunuhan di Lokasi PETI Kayuboko Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

PARIMO, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, segera melimpahkan berkas kasus dugaan pembunuhan warga Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah setempat.

“Sudah tahap satu, dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan ke tahap dua untuk tersangka dan barang buktinya,” ungkap Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, saat ditemui di Mapolres Parimo, Kamis 23 Desember 2021.

Hanya saja, Kapolres tidak menyebutkan secara pasti kapan pelimpahan tahap dua kasus dugaan pembunuhan Zainal (22) dilakukan.

Rencananya Kasat Reskrim akan merilis perkembangan penanganan kasus tersebut, dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Polres Parimo telah menetapkan seorang pria berinisial A warga asal Poso sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Zainal. Tersangka juga diketahui tinggal di Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parimo.

Saat proses penyelidikan, tersangka yang telah teridentifikasi masih berada di wilayah Parimo, langsung ditangkap dan ditahan di Polres Parimo. Keberadaan tersangka diketahui dari nomor seluler miliknya.

“Kami menetapkan satu orang tersangka berdasarkan bukti dan petunjuk dari saksi-saksi yang telah kami periksa,” ucap Yudy.

Dia mengaku, tidak mengetahui pasti tersangka berprofesi apa sehari-hari saat di PETI Desa Kayuboko,  sebab penyelidikan tidak mendalami hal itu lebih jauh. 

Namun, penanganan fokus terhadap peran tersangka dalam kasus pembunuhan korban, yang awalnya ditemukan tewas tanpa identitas oleh warga Kayuboko bernama Kisan.  

Dari keterangan saksi, sebelum meninggal dunia, tersangka dan korban sempat berkelahi. Selain itu, tersangka juga diketahui sehari-hari membawa senjata tajam. 

“Mungkin pada saat perkelahian itu, tersangka dimenggunakan senjata tajam itu dan mengakibatkan korban meninggal,” kata dia. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Zulfan mengatakan, motif pembunuhan terjadi secara spontanitas, mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dia menjelaskan, saat kejadian itu, korban diketahui hendak mengemudikan alat berat di lokasi PETI Desa Kayuboko tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Bahkan, beberapa orang yang melihat, sempat menurunkan korban dari alat berat tersebut. Namun, ketika diamankan, korban mencoba melarikan diri.

“Upaya melarikan diri saat diamankan dilakukan korban sebanyak dua kali. Tetapi tetap saja tidak dapat mengamankan korban,” katanya.

Kemudian, ketika pelaku berinisial A mencoba mengamankan korban, terjadilah perkelahian. Sehingga, korban mengalami luka akibat senjata tajam dibeberapa bagian tubuhnya. 

Tersangka disangkakan dengan pasal 338, dan/atau pasal 351 ayat 3, menghilangkan nyawa seseorang, dan melakukan penganiayaan, mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berdasarkan informasi, tersangka berinisial A dikenal warga penambang PETI Desa Kayubura sebagai pengawas di lokasi pertambangan milik salah seorang pemodal besar di wilayah setempat.

Laporan : Novita Ramadhan

Komentar