Rilis Indeks Integritas 2021, KPK Terapkan Tujuh Elemen Penilaian

Theopini.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menerapkan tujuh elemen penilaian dalam survey indeks intergritas 2021, yang akan diukur melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).

“Dalam survei tersebut terdapat tujuh elemen yang dinilai, yaitu pengelolaan pengadaan barang dan jasa, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, transparansi, perdagangan pengaruh (Trading in Influence), pengelolaan sumber daya manusia, dan sosialisasi antikorupsi,” ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri dikutip dari Kompas.com, Kamis 23 Desember 2021.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil SPI, risiko korupsi masih ditemukan menyebar di hampir seluruh instansi di antaranya adalah penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, risiko korupsi pada pengelolaan pengadaan barang/jasa, dan suap/gratifikasi masih terjadi hampir di semua instansi.

Kemudian, Intervensi (Trading in influence) baik dalam bentuk penentuan program dan kegiatan, perizinan, hingga penentuan pemenang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang paling banyak terjadi di instansi pusat (Kementerian/Lembaga).

Terakhir adalah korupsi dalam promosi/mutasi (jual beli jabatan) dan yang banyak terjadi adalah di lingkungan pemerintah kabupaten.

“Kita berharap, di tahun-tahun mendatang, tentu kita akan tetap melakukan SPI. Kita tidak boleh tergantung dengan produk-produk ataupun hal-hal yang memang banyak kita dengar, tetapi tentu lah kita harus bangga dengan produk, dan karya anak bangsa kita,” ucapnya.

Menurut dia, survei yang dilakukan pada 98 kementerian/lembaga, di 34 Provinsi, 508 kabupaten/kota dengan responden 255.010 orang itu merupakan yang terbesar dan pernah KPK lakukan.

“Launching Survei Penilaian Integritas tahun 2021, mengukur tingkat korupsi di Indonesia. Saya kira survei ini mungkin survei yang terbesar yang kita lakukan,” ujar Firli.

Adapun indeks integritas nasional ini, dilakukan melalui persepsi dan pengalaman masyarakat, serta data objektif dari pihak internal lembaga, masyarakat pengguna layanan, dan para pihak pemangku kepentingan.

Dari survei tersebut diperoleh indeks integritas nasional SPI dengan skor 72,43 dari target tahun 2021, yaitu skor 70 sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

“Kami sungguh berharap, dengan survei ini akan memberikan masukan kepada kita semua selaku anak bangsa yang berperan dalam melaksanakan orkestrasi pemberantasan dan pencegahan korupsi,” ucapnya.***

Komentar