Tergugat Abaikan Putusan, PN Parigi Akan Eksekusi Lahan Kampal

PARIMO, theopini.id – Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akan melaksanakan eksekusi lahan di pesisir pantai Kelurahan Kampal, jika tergugat mengabaikan putusan pengadilan agar mengosongkan dan melakukan pembongkaran serta menyerahkan kepada pemohon.

“Pelaksana putusan sifatnya itu memaksa. Pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap, dikarenakan pihak yang dikalahkan atau tergugat dalam persidangan tidak melaksanakan isi putusan pengadilan secara suka rela,” ungkap Humas PN Parigi, Riwandi, SH, saat ditemui di Parigi, belum lama ini.

Dia menyebut, perkara eksekusi itu telah didaftarkan oleh pemohonnya atas nama Santo Thoha, pada 27 Oktober 2021 dengan nomor 4/PDT.Eks/2021/PN Prg.

Permohonan eksekutif tersebut, atas putusan perkara nomor 1/PDT.G/2019/PN Prg, pada 25 Juli 2019, junto putusan Pengadilan Tinggi Palu, nomor 70/PDT/2019/PT PAL, junto Putusan Kasasi Mahkamah Agung, nomor 2938K/PDT/2020, 11 November 2020.

“Tahapan itu sudah dimasukkan, kami telah melakukan telaah. Kemarin, 28 Desember 2021 telah dilakukan tahapan teguran,” jelasnya.

Pada tahapan teguran kata dia, PN Parigi memanggil pihak yang dinyatakan kalah dalam persidangan, di antaranya Nuni Salilama, Jalaludin HI alias Bondan, Saripudin Pakaya, dan Agus Pakaya untuk diberikan teguran.

Ketua PN Parigi, telah menyampaikan kepada tergugat atas diberikannya waktu delapan hari lamanya, untuk mengosongkan lahan yang dikuasainya.

“Jika setelah teguran tapi tergugat tidak laksanakan secara suka rela, maka selanjutnya dilakukan pelaksanaan eksekusi,” kata dia.

Menurutnya, untuk pelaksanaan eksekusi tentunya akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak keamanan, sehingga penjadwalannya masih menunggu kebijakan ketua PN Parigi. 

“Berdasarkan putusanannya diminta pengosongan, pembongkaran,  dan penyerahan lahan kepada pemohon eksekusi,” pungkasnya.

Irwandi menjelaskan, meskipun pihak termohon sedang menempuh jalur pidana saat ini, tidak dapat menunda proses eksekusi. Sebab, perkara tersebut telah berstatus hukum tetapi, dan jalur ditempuh diranah yang berbeda.

Laporan : Novita Ramadhan

Komentar