the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Tergugat Abaikan Putusan, PN Parigi Akan Eksekusi Lahan Kampal

the OPINIbythe OPINI
6 Januari 2022
in Daerah, Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
6 Januari 2022
in Daerah, Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Tergugat Abaikan Putusan, PN Parigi Akan Eksekusi Lahan Kampal

Humas PN Parigi, Riwandi, SH. (Foto : Novita)

PARIMO, theopini.id – Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akan melaksanakan eksekusi lahan di pesisir pantai Kelurahan Kampal, jika tergugat mengabaikan putusan pengadilan agar mengosongkan dan melakukan pembongkaran serta menyerahkan kepada pemohon.

“Pelaksana putusan sifatnya itu memaksa. Pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap, dikarenakan pihak yang dikalahkan atau tergugat dalam persidangan tidak melaksanakan isi putusan pengadilan secara suka rela,” ungkap Humas PN Parigi, Riwandi, SH, saat ditemui di Parigi, belum lama ini.

Dia menyebut, perkara eksekusi itu telah didaftarkan oleh pemohonnya atas nama Santo Thoha, pada 27 Oktober 2021 dengan nomor 4/PDT.Eks/2021/PN Prg.

Permohonan eksekutif tersebut, atas putusan perkara nomor 1/PDT.G/2019/PN Prg, pada 25 Juli 2019, junto putusan Pengadilan Tinggi Palu, nomor 70/PDT/2019/PT PAL, junto Putusan Kasasi Mahkamah Agung, nomor 2938K/PDT/2020, 11 November 2020.

Baca Juga

Metode Tanam PM-AAS Sasar 2.380 Hektare Lahan Persawahan di Parimo

Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

Bupati Parimo Lepas Keberangkatan 20 Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung

“Tahapan itu sudah dimasukkan, kami telah melakukan telaah. Kemarin, 28 Desember 2021 telah dilakukan tahapan teguran,” jelasnya.

Pada tahapan teguran kata dia, PN Parigi memanggil pihak yang dinyatakan kalah dalam persidangan, di antaranya Nuni Salilama, Jalaludin HI alias Bondan, Saripudin Pakaya, dan Agus Pakaya untuk diberikan teguran.

Ketua PN Parigi, telah menyampaikan kepada tergugat atas diberikannya waktu delapan hari lamanya, untuk mengosongkan lahan yang dikuasainya.

“Jika setelah teguran tapi tergugat tidak laksanakan secara suka rela, maka selanjutnya dilakukan pelaksanaan eksekusi,” kata dia.

Menurutnya, untuk pelaksanaan eksekusi tentunya akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak keamanan, sehingga penjadwalannya masih menunggu kebijakan ketua PN Parigi. 

“Berdasarkan putusanannya diminta pengosongan, pembongkaran,  dan penyerahan lahan kepada pemohon eksekusi,” pungkasnya.

Irwandi menjelaskan, meskipun pihak termohon sedang menempuh jalur pidana saat ini, tidak dapat menunda proses eksekusi. Sebab, perkara tersebut telah berstatus hukum tetapi, dan jalur ditempuh diranah yang berbeda.

Laporan : Novita Ramadhan

ShareSendTweet
Previous Post

Fakultas Sains dan Kesehatan Masyarakat Siap Dibuka di UIN Palu

Next Post

Tolak Laporan Warga, Kasat Reskrim Zulfan Sebut Miss Komunikasi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Metode Tanam PM-AAS Sasar 2.380 Hektare Lahan Persawahan di Parimo

Metode Tanam PM-AAS Sasar 2.380 Hektare Lahan Persawahan di Parimo

27 Juli 2026
Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

27 Juli 2026
Bupati Parimo Lepas Keberangkatan 20 Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung

Bupati Parimo Lepas Keberangkatan 20 Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung

27 Juli 2026
Satgas PKA Ungkap 70 Persen Perusahaan Sawit di Sulteng Belum Kantongi HGU

Satgas PKA Ungkap 70 Persen Perusahaan Sawit di Sulteng Belum Kantongi HGU

27 Juli 2026
Bupati Parimo: PM-AAS Perkuat Sektor Pertanian Menuju Swasembada Pangan

Bupati Parimo: PM-AAS Perkuat Sektor Pertanian Menuju Swasembada Pangan

27 Juli 2026
Sekda Palu Tekankan LPPD Jadi Tolok Ukur Kinerja Pemerintahan

Sekda Palu Tekankan LPPD Jadi Tolok Ukur Kinerja Pemerintahan

27 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Metode Tanam PM-AAS Sasar 2.380 Hektare Lahan Persawahan di Parimo

Metode Tanam PM-AAS Sasar 2.380 Hektare Lahan Persawahan di Parimo

27 Juli 2026
Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

27 Juli 2026
Bupati Parimo Lepas Keberangkatan 20 Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung

Bupati Parimo Lepas Keberangkatan 20 Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung

27 Juli 2026
Satgas PKA Ungkap 70 Persen Perusahaan Sawit di Sulteng Belum Kantongi HGU

Satgas PKA Ungkap 70 Persen Perusahaan Sawit di Sulteng Belum Kantongi HGU

27 Juli 2026
Bupati Parimo: PM-AAS Perkuat Sektor Pertanian Menuju Swasembada Pangan

Bupati Parimo: PM-AAS Perkuat Sektor Pertanian Menuju Swasembada Pangan

27 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wagub Reny Ajak RSUD Undata Palu Terapkan Budaya Kaizen

Wagub Reny Ajak RSUD Undata Palu Terapkan Budaya Kaizen

23 Juli 2026
Pemda Parimo Pastikan Anggaran Iuran JKN 2026 Mencukupi

Pemda Parimo Pastikan Anggaran Iuran JKN 2026 Mencukupi

23 Juli 2026
Sekda Palu Tekankan LPPD Jadi Tolok Ukur Kinerja Pemerintahan

Sekda Palu Tekankan LPPD Jadi Tolok Ukur Kinerja Pemerintahan

27 Juli 2026
Tutup Job Fair 2026, Pemda Banggai Dorong Serapan Tenaga Kerja Lokal

Tutup Job Fair 2026, Pemda Banggai Dorong Serapan Tenaga Kerja Lokal

22 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In