PALU, theopini.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, membuka kegiatan Penguatan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Palu 2026 di Kota Palu, Senin, 27 Juli 2026.
Kegiatan tersebut, bertujuan meningkatkan kapasitas perangkat daerah dalam menyusun LPPD yang berkualitas, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“LPPD bukan sekadar dokumen dministrative, tetapi merupakan cerminan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Melalui laporan tersebut, pemerintah dapat menunjukkan sejauh mana target pembangunan telah dicapai, bagaimana pelayanan kepada masyarakat diberikan, serta bagaimana tata kelola pemerintahan dijalankan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Sekda Irmayanti.
Ia menegaskan, penyusunan LPPD memiliki arti penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Kota Palu.
Menurutnya, penyusunan laporan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 69, yang mengatur kewajiban kepala daerah menyampaikan LPPD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).
Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah memberikan perhatian serius terhadap proses penyusunan LPPD. Setiap data, informasi, maupun capaian kinerja yang disampaikan harus akurat, valid, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, koordinasi dan sinergi antarperangkat daerah juga harus terus diperkuat agar penyusunan laporan dapat diselesaikan tepat waktu dengan kualitas yang semakin baik.
Irmayanti menegaskan, Pemkot Palu berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai bagian dari visi Kota Palu Mantap Berkelanjutan yang Akseleratif, Inovatif, dan Kolaboratif. Salah satu indikator keberhasilan tata kelola tersebut, kata dia, adalah tersusunnya LPPD yang berkualitas.
Ia menjelaskan, hasil evaluasi LPPD akan menjadi instrumen penting dalam menilai kinerja pemerintah daerah sekaligus menjadi dasar perbaikan penyelenggaraan pemerintahan pada masa mendatang.
Pada kesempatan itu, Irmayanti juga mengajak seluruh perangkat daerah menjadikan penyusunan LPPD tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai momentum evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, efektivitas pelaksanaan program, serta akuntabilitas penggunaan anggaran.
Melalui kegiatan penguatan tersebut, ia berharap seluruh peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme penyusunan LPPD, mampu menyusun dokumen sesuai ketentuan yang berlaku, serta meningkatkan kualitas data dan indikator kinerja yang disajikan.
Mengakhiri sambutannya, Irmayanti menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat yang besar bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Palu, sehingga kinerja pemerintah daerah semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Moh Abdillah Novandi














