the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Jokowi Cabut Izin Tambang, Berikut Tanggapan WALHI

the OPINIbythe OPINI
7 Januari 2022
in Headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
7 Januari 2022
in Headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Jokowi Cabut Izin Tambang, Berikut Tanggapan WALHI

Ilustrasi : Presiden Jokowi mencabut ribuan izin tambang di Indonesia, Kamis 6 Januari 2021. (Foto : Katadata)

Theopini.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendukung langkah Presiden Joko Widodo untuk mencabut 2.078 izin tambang yang tak aktif. Hanya saja, mereka menilai langkah tersebut harus berbarengan dengan pemulihan hak rakyat dan lingkungan.

“Pencabutan izin tambang itu juga harus dibarengi pemulihan hak rakyat dan lingkungan,” ungkap Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi, Uli Arta Siagian, dikutip dari CNNIndonesia, Jum’at 7 Januari 2022.

Dia menyebut, pemulihan hak rakyat dan lingkungan juga merupakan bagian dari upaya penyelesaian konflik agrarian, diakibatkan oleh aktivitas perusahaan tambang.

“Ini menjadi momentum untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria yang selama ini terjadi antara rakyat dan perusahaan baik milik negara maupun swasta,” kata Uli.

Dia menjelaskan, untuk memulihkan hak rakyat, maka pemerintah harus mengembalikan tanah-tanah yang selama ini dirampas oleh korporasi. Bukan hanya pada sektor kehutanan, namun juga perkebunan dan izin HGU lainnya.

Pihaknya menyarankan, langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah, adalah membuka daftar perusahaan yang izinnya dicabut ke publik.

Sehingga, masyarakat juga bisa mengetahui dan memantau lahan mana saja yang seharusnya dikembalikan.

“Selain izin-izin di sector kehutanan, izin HGU perkebunan yang telah dicabut, jika izin tersebut adalah izin yang selama ini berkonflik dengan rakyat harus dikembalikan kepada rakyat. Hal itu, bentuk pemulihan terhadap hak rakyat yang selama ini di rampas oleh Negara melalui skema perizinan,” imbuhnya.

Terkait pemulihan lingkungan, ia berpendapat pemerintah tak boleh lepas tangan dan harus memerintahkan korporasi yang terlibat untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

Menurutnya, tanggung jawab itu mutlak harus dilakukan. Baik terhadap kerugian kerusakan lingkungan hidup yang timbul ataupun upaya pemulihan lingkungan hidup.

“Izin-izin di sektor kehutanan misalnya, pemerintah harus memastikan perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pemulihan ekosistem hutan dengan mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya,” tutur Uli.

Baca Juga

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Zenzi Suhadi mengatakan Jokowi seharusnya tidak hanya mencabut izin usaha tambang yang tidak aktif, tapi juga yang merusak lingkungan dan menyebabkan konflik di masyarakat.

“Presiden sebaiknya melakukan kegiatan evaluasi dan pencabutan izin ini dapat dilakukan secara terus menerus dan berkala dengan indikator tidak hanya sebatas karena wilayah izin yang tidak aktif atau tidak di kelola oleh pemilik izin,” kata Zenzi.

Selain itu, ia juga berpendapat Jokowi harus memastikan kepada Kementerian yang terkait untuk tidak menerbitkan dan melelang izin baru di wilayah izin yang telah dicabut.

Menurut dia, hal itu penting dilakukan agar tujuan untuk memperbaiki tata kelola terkait sumber daya alam, dan lingkungan hidup yang baik dapat terwujud.

Sebelumnya, Jokowi mencabut 2.078 izin usaha tambang yang sudah diberikan kepada para pengusaha. Pasalnya, perusahaan tambang tak menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah.

Menurut Jokowi, izin yang sudah diberikan bertahun-tahun tidak digarap dan menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja,” katanya pada konferensi pers yang disiarkan lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis 6 Januari 2022.***


ShareSendTweet
Previous Post

Mentan Khawatir Alih Fungsi Lahan Jadi Ancaman Produksi Padi Nasional

Next Post

2022, Bangun Baru hingga Rehabilitasi RKB di Parimo Dibiayai DAK

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

24 Juli 2026
Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

23 Juli 2026
Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

23 Juli 2026
BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

23 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026
Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Ratusan Anak Semarakkan Peringatakan HAN 2026 di Kota Palu

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

24 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wagub Reny Minta Rumah Sakit Tingkatkan Standar Pelayanan Jelang Penilaian Ombudsman

Wagub Reny Minta Rumah Sakit Tingkatkan Standar Pelayanan Jelang Penilaian Ombudsman

21 Juli 2026
Wagub Sulteng Minta OPD Benahi Data Penerima Bedah Rumah

Wagub Sulteng Minta OPD Benahi Data Penerima Bedah Rumah

20 Juli 2026
Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo Dimulai Oktober, Tampung 2.000 Siswa

Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo Dimulai Oktober, Tampung 2.000 Siswa

21 Juli 2026
Pemkot Palu Targetkan KIM Terbentuk di Seluruh Kelurahan

Pemkot Palu Targetkan KIM Terbentuk di Seluruh Kelurahan

23 Juli 2026
Panen 5 Ton Jagung, Polres Parimo Serahkan Alsintan untuk Dukung Produktivitas Petani

Panen 5 Ton Jagung, Polres Parimo Serahkan Alsintan untuk Dukung Produktivitas Petani

21 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In