the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Jokowi Cabut Izin Tambang, Berikut Tanggapan WALHI

the OPINIbythe OPINI
7 Januari 2022
in Headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
7 Januari 2022
in Headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Jokowi Cabut Izin Tambang, Berikut Tanggapan WALHI

Ilustrasi : Presiden Jokowi mencabut ribuan izin tambang di Indonesia, Kamis 6 Januari 2021. (Foto : Katadata)

Baca Juga

Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Theopini.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendukung langkah Presiden Joko Widodo untuk mencabut 2.078 izin tambang yang tak aktif. Hanya saja, mereka menilai langkah tersebut harus berbarengan dengan pemulihan hak rakyat dan lingkungan.

“Pencabutan izin tambang itu juga harus dibarengi pemulihan hak rakyat dan lingkungan,” ungkap Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi, Uli Arta Siagian, dikutip dari CNNIndonesia, Jum’at 7 Januari 2022.

Dia menyebut, pemulihan hak rakyat dan lingkungan juga merupakan bagian dari upaya penyelesaian konflik agrarian, diakibatkan oleh aktivitas perusahaan tambang.

“Ini menjadi momentum untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria yang selama ini terjadi antara rakyat dan perusahaan baik milik negara maupun swasta,” kata Uli.

Dia menjelaskan, untuk memulihkan hak rakyat, maka pemerintah harus mengembalikan tanah-tanah yang selama ini dirampas oleh korporasi. Bukan hanya pada sektor kehutanan, namun juga perkebunan dan izin HGU lainnya.

Pihaknya menyarankan, langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah, adalah membuka daftar perusahaan yang izinnya dicabut ke publik.

Sehingga, masyarakat juga bisa mengetahui dan memantau lahan mana saja yang seharusnya dikembalikan.

“Selain izin-izin di sector kehutanan, izin HGU perkebunan yang telah dicabut, jika izin tersebut adalah izin yang selama ini berkonflik dengan rakyat harus dikembalikan kepada rakyat. Hal itu, bentuk pemulihan terhadap hak rakyat yang selama ini di rampas oleh Negara melalui skema perizinan,” imbuhnya.

Terkait pemulihan lingkungan, ia berpendapat pemerintah tak boleh lepas tangan dan harus memerintahkan korporasi yang terlibat untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

Menurutnya, tanggung jawab itu mutlak harus dilakukan. Baik terhadap kerugian kerusakan lingkungan hidup yang timbul ataupun upaya pemulihan lingkungan hidup.

“Izin-izin di sektor kehutanan misalnya, pemerintah harus memastikan perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pemulihan ekosistem hutan dengan mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya,” tutur Uli.

Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Zenzi Suhadi mengatakan Jokowi seharusnya tidak hanya mencabut izin usaha tambang yang tidak aktif, tapi juga yang merusak lingkungan dan menyebabkan konflik di masyarakat.

“Presiden sebaiknya melakukan kegiatan evaluasi dan pencabutan izin ini dapat dilakukan secara terus menerus dan berkala dengan indikator tidak hanya sebatas karena wilayah izin yang tidak aktif atau tidak di kelola oleh pemilik izin,” kata Zenzi.

Selain itu, ia juga berpendapat Jokowi harus memastikan kepada Kementerian yang terkait untuk tidak menerbitkan dan melelang izin baru di wilayah izin yang telah dicabut.

Menurut dia, hal itu penting dilakukan agar tujuan untuk memperbaiki tata kelola terkait sumber daya alam, dan lingkungan hidup yang baik dapat terwujud.

Sebelumnya, Jokowi mencabut 2.078 izin usaha tambang yang sudah diberikan kepada para pengusaha. Pasalnya, perusahaan tambang tak menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah.

Menurut Jokowi, izin yang sudah diberikan bertahun-tahun tidak digarap dan menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja,” katanya pada konferensi pers yang disiarkan lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis 6 Januari 2022.***


Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareSendTweet
Previous Post

Mentan Khawatir Alih Fungsi Lahan Jadi Ancaman Produksi Padi Nasional

Next Post

2022, Bangun Baru hingga Rehabilitasi RKB di Parimo Dibiayai DAK

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

10 September 2026
Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

10 September 2026
Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

9 September 2026
Disdik Parimo Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun pada Satuan PAUD

Disdik Parimo Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun pada Satuan PAUD

9 September 2026
Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

8 September 2026
APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

8 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

10 September 2026
Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

10 September 2026
Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

10 September 2026
Wagub Gorontalo Minta Keamanan Pangan MBG Diawasi dari Dapur hingga Sekolah

Wagub Gorontalo Minta Keamanan Pangan MBG Diawasi dari Dapur hingga Sekolah

10 September 2026
Alat Ukur dan Pergantian Kader Jadi Tantangan Pemantauan Balita di Parimo

Alat Ukur dan Pergantian Kader Jadi Tantangan Pemantauan Balita di Parimo

10 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dinkes Parimo Siapkan Strategi Baru Putus Rantai Penularan Tuberkulosis

Dinkes Parimo Siapkan Strategi Baru Putus Rantai Penularan Tuberkulosis

9 September 2026
Pemda Parimo Evaluasi SPM, Fokus Cari Solusi Pemenuhan Layanan Dasar

Pemda Parimo Evaluasi SPM, Fokus Cari Solusi Pemenuhan Layanan Dasar

4 September 2026
Ruang BPKAD Parimo Nyaris Terbakar Akibat Korsleting Listrik

Ruang BPKAD Parimo Nyaris Terbakar Akibat Korsleting Listrik

7 September 2026
Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

7 September 2026
Kepmen WPR Ditarget Terbit November 2026, Gorontalo Kejar Kepastian IPR Tambang Rakyat

Kepmen WPR Ditarget Terbit November 2026, Gorontalo Kejar Kepastian IPR Tambang Rakyat

10 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d