PARIMO, theopini.id – Sejumlah satuan pendidikan dari tingkat SD hingga SMP di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022, untuk pembiayaan bangun baru dan rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (RKB).
“Pemerintah Pusat tahun ini memberikan DAK sebesar Rp40 miliar lebih untuk Parimo. Nilai itu tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo, Aminudin, saat ditemui di Parigi, Sabtu 8 Januari 2022.
Dia mengatakan, pembiayaan bangun baru RKB bersumber DAK 2022 kemungkinan akan dilaksanakan di satuan pendidikan pada tingkat SD.
Sementara, untuk pembiayaan rehabilitasi RKB, baik ringan, sedang dan berat, akan dilaksanakan di satuan pendidikan pada tingkat SMP.
Selain itu, ada juga alokasi pembangunan rehabilitasi rumah dinas tenaga pendidik, dan sanitasi sekolah bersumber dari anggaran yang sama.
“Jadi alokasi kegiatan fisik ini, tidak semua secara merata diberikan kepada satuan pendidikan SD hingga SMP se Kabupaten Parimo,” kata dia.
Sayangnya, ia tidak mengetahui persis jumlah satuan pendidikan yang menjadi sasaran DAK tersebut.
Namun dipastikan, seluruh satuan pendidikan yang telah ditetapkan sebagai penerima DAK, merupakan usulan di tahun sebelumnya.
“Kami sifatnya mengusulkan seluruh permohonan satuan pendidikan, yang menetapkan Pemerintah Pusat, ” imbuhnya.
Kemudian, terkait pelaksanaan pekerjaan bangun baru dan rehabilitasi RKB di 2022, belum diketahui apakah dilaksanakan secara swakelola atau dipihak ketigakan.
Namun, Aminudin menilai pelaksanaan pekerjaan nantinnya cendung dilakukan dengan sistem swakelola, karena melihat hasil evaluasi penyelesaian pekerjaan di tahun sebelumnya.
“Pelaksanaan secara swakelola tepat waktu. Pengalihan sistem pelaksanaan pekerjaan kegiatan fisik, kalau memang terjadi tahun ini, bukan hal yang luar bisa. Dibeberapa tahun sebelumnya sempat terjadi hal yang sama,” ungkapnya.
Dia menuturkan, untuk penyelesaian pekerjaan fisik bersumber dari DAK 2021, yang dilaksanakan dengan sistem pihak ketiga telah tuntas dikerjakan.
Meskipun terjadi keterlambatan, namun tidak ada pekerjaan bangun baru atau rehabilitasi yang dikerjakan hingga menyeberang tahun.
“Kalau pihak ketiga yang mendapatkan sanksi denda keterlambatan memang ada, namun pelaksanaan semuanya sudah tuntas akhir tahun kemarin,” pungkasnya.
Laporan : Novita Ramadhan
Komentar