PARIMO, theopini.id – Kementerian Agama (Kemenag) membuka layanan pendaftaran keberadaan pesantren berbasis aplikasi, untuk memudahkan pengurusan izin pendirian Lembaga Pendidikan Islam (LPA).
“Kalau ada pihak yang ingin mengajukan izin pendirian LPA khususnya Ponpes, langsung buka aplikasi melalui Google, alamat website https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren,” ungkap Bagian Seksi Pendidikan Islam, Kemenag Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Suciati, SE, saat ditemui di Parigi, Senin 10 Januari 2022.
Dia mengatakan, pengelola LPA dapat melakukan pendaftaran sesuai persyaratan yang dibutuhkan, untuk mendapatkan akun dan login ketahap selanjutnya.
Adapun berkas pengajuan pendirian izin pondok pesantren, yang nantinya akan diunggah dalam aplikasi setelah mendapatkan akun tersebut.
Pihaknya kata dia, akan melakukan survei dan verifikasi berkas usai proses unggahan dilakukan, untuk memastikan kebenarnya.
“Apakah sesuai seperti yang ada pada aplikasi, atau belum, serta dapat diketahui sudah sejauh mana proses pendaftaran pesantrennya,” jelas Suciati.
Menurut dia, Kemenag juga akan meninjau lokasi dan kondisi vaktual di lapangan. Setelah itu, berkas akan diserahkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Tengah dan pusat, untuk mendapatkan izin pendirian pondok pesantren secara resmi.
Total 17 pondok pesantren di Parimo, yang telah terdaftar dan terverifikasi oleh Kemenag. Sebagian besar, mendaftar melalui aplikasi tersebut, salah satunya termasuk Uthdul Ummah Desa Baliara Kecamatan Parigi Barat.
Dia menyebutkan, aplikasi layanan pendaftaran keberadaan pesantren telah ada sejak 2018, dan berlaku hingga saat ini, yang berfungsi sebagai alat untuk memudahkan masyarakat, baik dalam hal pendaftaran serta izin perpanjangan pendirian.
“Perpanjangan pendirian yang harus diperbaharui, dan keberadaan pondok pesantren juga wajib dilaporkan,” pungkasnya.
Laporan : Abdul Farid
Komentar