PARIMO, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, saat ini tengah menyelidiki dugaan dana jasa medis yang mengendap di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Dana tersebut, adalah dana non kapitasi 2020 sebesar Rp938.599.000,- yang seharusnya dikembalikan ke 23 Puskesmas, namun tak kunjung tersalurkan hingga saat ini.
“Dugaan kasus tindak pidana korupsi ini, semuanya masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Zulfan saat dihubungi di Parigi, Kamis 27 Januari 2022.
Dia mengatakan, dalam proses penyelidikan pihaknya telah mengundang lima orang saksi, terkait pengelolaan dana non kapitasi untuk diperiksa.
Empat orang saksi diduga terkait berasal dari Dinas Kesehatan Parimo, di antaranya bendahara pengeluaran, oknum pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan dua operator.
“Satu orang lainnya, yang juga kami telah periksa adalah perwakilan dari pihak UPTD Puskesmas di wilayah Parimo,’ ungkapnya.
Rencananya, Polres Parimo juga akan memeriksa 22 Puskesmas lainnya di wilayah setempat, dan mengundang pejabat yang menempati jabatan Kepala Dinas Kesehatan pada 2020.
Namun, Zulfan masih enggan merinci total anggaran Rp938.599,- yang diduga dikorupsi oleh pengelola JKN pada Dinas Kesehatan itu.
“Sekarang masih dalam penyelidikan, kami masih memeriksa saksi-saksi. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” pungkasnya.
Ternyata, sebelumnya dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut diam-diam telah ditangani oleh pihak Inspektorat Daerah Parimo, dengan menurunkan tim investigasi untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Diketahui, total dana non kapitasi 2020 sebesar Rp938.599.000,- tersebut, untuk pembayaran jasa medis di 23 Puskesmas, terdiri dari persalinan, rawat inap dan makan minum rujukan.
Berdasarkan informasi, ratusan juta dana yang diduga saat itu berada di Dinas Kesehatan, tak dikembalikan lagi ke Puskesmas sebagai penerima dana non kapitasi hingga memasuki 2022.
Laporan : Novita Ramadhan
Komentar