Theopini.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) agar menyusun peta jalan dan rencana aksi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2021.
“Penyusunan peta jalan dan rencana aksi, merupakan salah satu tugas yang harus dilakukan oleh Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) provinsi, kabupaten, dan kota dalam menjalankan program-programnya,” ungkap Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), Hendriwan di Jakarta, Rabu 26 Januari 2022.
Menurutnya, adapun TP2DD sendiri sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah provinsi dan kabupaten/kota serta tata cara implementasi (ETPD), merupakan forum koordinasi antarinstansi dan pemangku kepentingan.
Tujuan pembentukannya, yaitu untuk mendorong inovasi dan integrasi ekonomi keuangan digital, serta mempercepat implementasi ETPD.
“Ini adalah salah satu tugas kita nanti dalam rangka percepatan perluasan transaksi elektronifikasi ini. Tujuannya agar pendapatan daerah menjadi lebih optimal,” kata dia.
Dia menambahkan, sebelum melakukan upaya tersebut, Pemda terlebih dahulu diminta untuk melaksanakan beberapa langkah.
Misalnya dalam menyusun peta jalan implementasi ETPD, Pemda diminta agar memperhatikan gambaran mengenai transaksi serta permasalahan pelaksanaan ETPD.
Hendriwan merinci, gambaran transaksi itu diperoleh melalui pengumpulan data dan informasi berdasarkan perkembangan transaksi pendapatan dan belanja daerah yang dilakukan secara tunai dan nontunai.
“Sementara, mengenai gambaran permasalahan, didapatkan melalui proses identifikasi serta analisis berdasarkan hambatan atau kendala dari pelaksanaan ETPD,” ungkapnya.
Dia menekankan, dalam proses penyusunan peta jalan ETPD agar memuat tiga aspek penting, yakni tujuan yang ingin dicapai, jenis pendapatan dan belanja yang akan dielektronifikasi, serta target pencapaian.
Dia berharap, peta jalan tersebut agar dapat ditetapkan dalam keputusan kepala daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota.
Kemudia, untuk di tingkat provinsi, peta jalan ditetapkan ke dalam keputusan gubernur paling lambat 3 bulan setelah TP2DD dibentuk. Sedangkan di daerah kabupaten/kota, dapat ditetapkan ke dalam keputusan bupati/wali kota paling lambat 3 bulan setelah TP2DD kabupaten/kota dibentuk.
“Bentuk dan format keputusan kepala daerah nanti dapat dikoordinasikan dengan bagian hukum masing-masing daerah,” jelasnya.
Laporan : Novita/**
Komentar