Theopini.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengingatkan, BumDes agar tidak boleh mejadi pesaing baru bagi usaha milik warga maupun UMKM yang sudah ada sebelumnya.
“Jangan sampai Pemerintah Desa melahirkan BumDes malah ekonomi menurun, haram hukumnya. Harus mengkonsolidir dan memfasilitasi atau memberikan pendampingan baik dalam hal produksi maupun peningkatan kualitas sekaligus pemasaran untuk meningkatkan ekonomi desa .” kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 1 Fabruari 2022.
Dia mengatakan, BumDes adalah institusi sosial dan komersial. Tentunya selain aspek profitabilitas, BumDes juga harus berperan sebagai mitra strategis untuk memberikan support pengembangan UMKM maupun usaha milik warga sekitar.
Di samping itu, ia juga menginginkan BumDes harus memberikan pendampingan, baik dalam hal produksi maupun peningkatan kualitas sekaligus pemasaran.
Dia mewanti-wanti kepada pemerintah daerah, khususnya Bupati agar tidak mudah memberi izin usaha kepada supermarket, apabila sekiranya dapat mematikan UMKM atau usaha milik warga desa.
“Semangat BumDes dan BumDes Bersama bukan hanya sekedar membentuk unit usaha apalagi bentuk usahanya sama persis dengan milik warga setempat, dengan tujuan meraup keuntungan dan menambah APBDes. Tetapi ada yang lebih penting dari itu adalah bagaimana kehadirannya itu betul-betul membawa kemaslahatan, membawa kesejahteraan bagi warga masyarakat desa. Menjadi pendamping dan konsolidator warga masyarakat itulah justru yang sangat diharapkan,” kata dia.
Laporan : Wawa Toampo/***
Komentar