Usut Alas Hak Lahan Pesisir Pantai Kampal, DPRD Segera Bentuk Pansus

PARIMO, theopini.id –  DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengeluarkan rekomdasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus), untuk mencari kebenaran atas alas hak lahan pesisir pantai Kelurahan Kampal, yang sebelumnya telah dieksekusi Pengadilan Negeri Parigi.

“Rekomendasi gabungan komisi ke pimpinan ada dua usai menerima aspirasi warga pesisir pantai Kampal. Dalam rekomendasi itu ada dua, salah satunya pembentukan Pansus,” ungkap Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, saat ditemui dihubungi di Parigi, Senin 31 Januari 2022.

Dia mengatakan, sebenarnya persoalan lahan pesisir pantai Kampal itu, telah dieksekusi Pengadilan Negeri Parigi sesuai hasil putusan Mahkamah Agung (MA), dalam permohonan kasasi.

Pembentukan Pansus yang dilakukan nantinya, tidak akan masuk ke ranah perdata yang telah diputuskan sebelumnya.

Hanya saja, lahan tersebut terletak pada sepadan pantai, sehingga perlu ditelusuri untuk mewujudkan asas keadilan rakyat.

“Kita tidak masuk masalah hukum. Karena semua keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Agus atau turunannya, menjadi keputusan tertinggi,” ujarnya.

Sayutin menyebutkan, pihaknya akan melakukan kajian mulai dari proses awal, untuk mengetahui penyebab terjadi sengketa, dan berakhir berujung pada eksekusi lahan.

Poin lainnya dalam rekomendasi itu, kata dia pemerintah daerah juga didesak untuk mencari solusi atas warga yang tidak lagi memiliki lahan sebagai tempat tinggal, pasca eksekusi dilakukan.

“Karena warga tidak tahu mau tinggal dimana pasca eksekusi oleh Pengadilan Negeri Parigi,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan warga pesisir pantai Kampal, Sukri Tjakunu mengatakan, pihaknya menyampaikan aspirasi tersebut, untuk meminta dukungan DPRD Parimo dalam mengusut berbagai kejanggalan yang ditemukan warga tentang alas hak lahan tersebut.

Hasil dari langkah itu, dilakukan pihaknya untuk menjadi dasar menepuh upaya hukum lainnya, pasca putusan MA beberapa waktu lalu.

“Kami sebenarnya juga telah melakukan gugatan pidana tentang pemalsuan isi SKPT lahan yang diklaim milik Santo Thoha (pengusaha), sekarang sedang berproses di Polres Parimo,” ungkapnya.

Menurut dia, dalam temuan lainnya warga menemukan gugatan Santo Thoha di pengadilan, diduga tidak sesuai dengan bukti SKPT sebagai rujukan.

Dalam SKPT tersebut menyebutkan sebelah utara berbatasan dengan tanah negara dan sebelah seletan pun demikian. Kemudian, sebelah barat tanah milik Santo Thoha, dan sebelah timur adalah pesisir pantai.

“Disitu tidak disebutkan sebelah selatan berbatasan dengan tanah negara/Darmin Saeso/Abas. Sehingga ada perbedaan, dan diduga ada rekayasa hukum. Karena bagaimana mungkin yang dibuktikan dengan yang diperkarakan tidak sesuai,” pungkasnya.

Sebelumnya, eksekusi lahan di pesisir pantai Kelurahan Kampal, yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Parigi, pada 20 Januari 2022, sempat diwarnai protes dari pihak tergugat.

Diketahui, perkara eksekusi itu telah didaftarkan oleh pemohonnya atas nama Santo Thoha, pada 27 Oktober 2021 dengan nomor 4/PDT.Eks/2021/PN Prg.

Eksekutif yang dilakukan PN Parigi, atas putusan perkara nomor 1/PDT.G/2019/PN Prg, pada 25 Juli 2019, junto putusan Pengadilan Tinggi Palu, nomor 70/PDT/2019/PT PAL, junto Putusan Kasasi Mahkamah Agung, nomor 2938K/PDT/2020, 11 November 2020.

Laporan : Novita Ramadhan

Komentar