Pasca Bentrok, 17 Polisi Diperiksa dan 15 Pucuk Senjata Diuji Balistik

PARIMO, theopini.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki tewasnya Erfaldi (21) pasca bentrok antara polisi dengan massa pengunjuk rasa tolak tambang di Tinombo Selatan, Parigi Moutong.

“Tim investigasi, adalah tim penyidik gabungan dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah, Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sulteng, Brimobda Sulawesi Tengah dan Laboratorium Forensik Polri, Makassar, Sulawesi Selatan,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto, saat konfrensi pers di Mako Polres Parigi Moutong, Senin 14 Februari 2022.

Dia mengatakan, saat ini tim investigasi sedang memeriksa sebanyak 17 anggota Polres Parimo dan mengamankan 15 pucuk senjata yang tengah diuji balistik oleh Tim Laboratorium Forensik Polri, Makassar.  

Sebanyak 17 orang anggota Polres Parigi Moutong, dipastikan bertugas pada penindakan aksi massa menolak beroperasinya perusahaan tambang PT. Trio Kencana. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik di kantor Polres Parimo.

“Saat ini juga Tim Laboratorium Forensik Polri tengah melakukan olah tempat kejadian perkara. Sebanyak 15 pucuk senjata api organik yang dipakai oleh anggota Polres Parigi Moutong saat penertiban aksi yang berujung bentrok itu telah disita untuk keperluan uji balistik,” kata dia.

Menurutnya, jika hasil uji balistik ditemukan kecocokan dengan 20 pucuk senjata tersebut, akan dilakukan gelar perkara, untuk memastikan pelaku penembakan Erfaldi warga Desa Tada.

Dia meminta masyarakat untuk tenang dan tidak terprovokasi. Sebab pihak kepolisian memastikan penyidikan insiden ini dilakukan secara profesional.

Didik juga menjelaskan, unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat sudah yang ketiga kalinya. Pada aksi pertama dan kedua, dapat diatasi oleh pihak kepolisian, namum aksi kegiata bisa lagi diatasi karena mereka memblokade jalan.

“Padahal jalan itu satu-satunya akses ke Sulawesi Tengah, Gorontalo sampai ke Sulawesi Utara,” ujarnya.

Saat itu, Polisi kemudian berinisiatif membuka jalan agar untuk mengurai kemacetan, hingga 10 kilometer. Sebab, bisa saja dapat menimbulkan menimbulkan masalah baru dengan pengguna jalan.

Laporan : Novita Ramadhan

Komentar