Theopini.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentut tim koneksitas, untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan 2012-2021.
“Hari ini telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer untuk membentuk tim penyidik koneksitas. Diharapkan Tim Penyidik Koneksitas segera dapat menetapkan tersangka dalam perkara dimaksud,” ungkap Jaksa Agung RI Burhanuddin, dalam konfrensi pers di Jakarta, Senin 14 Januari 2022.
Dia mengatakan, pihaknya telah melaksanakan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT.
Gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus, disimpulkan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur Sipil.
Sehingga, para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas.
“Untuk itu, saya telah memerintahkan Jaksan Agung Muda segera melakukan koordinasi dengan POM TNI dan Babinkum TNI, agar membentuk tim dimaksud,” kata dia.
Selaku Jaksa Agung, sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pihaknya akan mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, dan penyidikan.
Kemudian, melakukan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan bersama-sama oleh pihak yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.
Diketahut, gelar perkara tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta jajarannya dan Tim Penyidik, Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan jajarannya.
Selain itu, juga dihadiri Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI) serta dari Kementerian Pertahanan.
Konferensi pers mengenai gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021 dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Laporan : Suryadi/**
Komentar