Theopini.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan seminar peningkatan kualitas data kependudukan, untuk mendukung suksesnya Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
“Seminar memiliki beberapa tujuan, di antaranya mewujudkan koordinasi yang baik dari berbagai sektor dalam menyukses Pemilu Serentak 2024,” ungkap, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kemendagri, Teguh Setyabudi dalam keterangan tertulisnya, Kamis 17 Februari 2022.
Dia mengatakan, seminar itu juga untuk meningkatkan kemampuan pengelola pemanfaatan data kependudukan di provinsi dan daerah, dalam rangka memberikan akses data kependudukan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan data perseorangan dan keamanan negara.
Di samping itu untuk menambah keterampilan pengelola pemanfaatan data kependudukan di daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan data serta teknis yang dihadapi dalam membuat data kependudukan.
Tujuan lainnya untuk memperoleh kesepahaman institusi dalam pemanfaatan data kependudukan di pusat dan daerah serta pengawasan di pemerintah dan pemerintah daerah untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan.
“Tujuan terakhir pemantapan penyusunan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) tambahan yang mutakhir sesuai dengan koridor dan regulasi yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Teguh memandang, penting peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur untuk memahami penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Selanjutnya, diharapkan agar para aparatur sipil negara (ASN) Kemendagri dan pemerintah daerah memperoleh pemahaman tentang pemantapan penyusunan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang mutakhir, sesuai dengan koridor dan regulasi yang sudah ditentukan.
Dia melanjutkan, guna melindungi hak masing-masing warga negara dalam menyalurkan aspirasi atau kehendak rakyat tersebut maka harus adil tanpa pengecualian.
“Sudah seharusnya negara melalui pemerintah berkewajiban memberikan hak pilih bagi penduduk yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih,” kata dia.
Hal itu, sesuai dengan data kependudukan yang terdaftar dan terbaharui di Kemendagri yang akan dijadikan dasar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Perlunya pengaturan tentang kepastian dan perlindungan hukum bagi warga negara dan penduduk untuk memperoleh hak publik dan hak sipil di bidang Administrasi Kependudukan,” ujarnya.
Teguh berharap, melalui seminar ini akan diperoleh penyamaan persepsi terkait penggunaan data pemilih melalui data kependudukan, khususnya para pemangku kepentingan di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah.
Selain itu penyelesaian permasalahan dan kendala yang sering terjadi dapat ditangani dengan baik, agar tercipta Pemilu Serentak Tahun 2024 yang sukses.
Laporan : Suryadi/**
Komentar