the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Pembukaan Perusahaan Batu Pecah di Parimo Menuai Pro dan Kontra

the OPINIbythe OPINI
21 Februari 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 4 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 Februari 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 4 mins read
Pembukaan Perusahaan Batu Pecah di Parimo Menuai Pro dan Kontra

Diduga persiapan telah dilakukan oleh pihak perusahaan di lokasi pengelolaan batu pecah di Desa Lemusa, Kecamatan Parigi Selatan. (Foto : Istimewa)

PARIMO, theopini.id – Pembukaan perusahaan batu pecah di Desa Lemusa, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menuai pro dan kontra.

Pasalnya, pihak perusahaan disebut-sebut tak melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Sehingga, menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dari pengelolaan batu pecah tersebut.

Apalagi jarak antara lokasi pengelolaan batu pecah hanya sekitar 300 meter, dari lokasi pemukiman warga.

“Awal pembukaan lahan itu, setahu saya hanya untuk usaha kopra putih. Bahkan, mereka berjanji akan memberdayakan masyarakat setempat. Tetapi, belakangan ternyata dibuka untuk usaha batu pecah,” ungkap Kepala Lemusa, Rais Mansur, saat ditemui, Minggu 20 Februari 2022.

Baca Juga

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Dia mengatakan, sejumlah masyarakat telah menyampaikan keresahan mereka, dan meminta pemerintah desa untuk mencari tahu kejelasan pembukaan usaha itu.

Sebab, selain masalah dampak lingkungan, masyarakat juga khawatir tidak dibolehkan lagi mengambil material batu di sungai setempat, karena telah dikelola oleh pihak perusahaan.   

Rais menuturkan, selaku pemerintah desa, pihaknya telah menindaklajuti aduan masyarakat, di antaranya mendesak pihak penanggung jawab untuk mempertemukannya dengan pemilik usaha.

Tujuannya, untuk mempertanyakan tentang kepemilikan izin, dan analisis dampak lingkungan dari kegiatan pengelolaan batu pecah itu.

“Tapi penanggung jawabnya menyampaikan, pengusahanya masih di Jakarta mengurus izin. Dia (pengusaha) baru bisa ketemu di bulan empat nanti,” ujarnya.

Dia mengaku, tak pernah mendatangi lokasi pengelolaan batu pecah tersebut, sebab menghindari berbagai anggapan buruk yang telah dialamatkan masyarakat kepadanya.

Tampak sejumlah peralatan yang diduga miliki perusahaan, untuk penunjang aktivitas telah berada di lokasi yang tidak jauh dari bantaran sungai Desa Lemusa. (Foto : Istimewa)

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lemusa, Adrianus juga mengaku, tidak mengetahui masuknya perusahaan batu pecah di desa setempat. Sehingga, dalam waktu dekat akan meninjau lokasi pengelolaan.

“Kepala desa juga mengaku tidak tahu soal perusahaan itu. Hanya mengatakan kalau ada perusahaan di sana. Makanya kami mau turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan, biar lebih jelas,” kata dia.

Dia menilai, pro dan kontra atas dibukanya perusahaan itu perlu ditindak lanjuti sesegera mungkin, agar tidak menimbulkan permasalahan di tengah-tengah masyarakat.

Adrianus juga menyayangkan sikap pemerintah desa yang tidak pernah meninjau lokasi pengelolaan batu pecah tersebut. Apalagi, hanya karena alasan menghindari tanggapan negatif masyarakat.

“Meskipun ada tanggapan negatif, kepala desa harus tetap mencari kejelasan pembukaan usaha itu, agar bisa dijelaskan ke masyarakat,” tuturnya.  

Pengusaha Batu Pecah Bantah Tudingan Kepala Desa Lemusa

Menanggapi hal itu, pemilik perusahaan batu pecah, Ricky membantah, tudingan kepala desa, karena disebut tidak melaporkan usaha batu pecah yang dibukanya di Desa Lemusa, Kecamatan Parigi Selatan. Sebab, pihaknya memiliki surat permohonan yang ditandatangani oleh kepala desa, untuk pengurusan izin usaha batu pecah.   

“Kok pemerintah desa tidak tahu? Saya ada surat dari kepala desa untuk permohonan. Bahkan, saya ada tanda tangan kepala desa. Saya kan bermohon juga ke sana, untuk pengurusan izinnya,” kata dia.

Menurutnya, surat-surat yang ditandatangani oleh kepala desa, di antaranya mengkonfirmasikan bahwa kegiatan tersebut tidak menggunakan bahan peledak, dan izin investasi ke daerah. Bahkan, pembukaan usaha batu pecah itu juga telah disampaikan ke pemerintah daerah Parimo.

“Kita mau investasi besar, tidak mungkin kami tidak melaporkan itu kepada pemerintah,” ujarnya.        

Dia mengaku, karena belum memiliki izin operasi, aktivitas pun belum dilakukan. Namun di lokasi saat ini, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan, seperti pembuatan landasan dudukkan mesin batu pecah.

“Kalau sudah berproduksi, dan izinnya tidak ada, silahkan dikomplain saya tidak masalah,” tandasnya.

Terkait kepala desa yang ingin dipertemukan dengannya, tetap akan memenuhinya. Hanya saja, tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat, sebab ia saat ini sedang mengurus izin di Jakarta.

“Kepala desa tidak mau menemui perwakilan saya. Dia ingin menemui saya langsung, tapi tidak bisa sekarang, karena saya masih di Jakarta,” pungkasnya.

Laporan : Novita Ramadhan

Tags: #parigimoutong
ShareSendTweet
Previous Post

Kementerian PUPR Siapkan 30 Proyek KPBU Senilai Rp332,59 Triliun

Next Post

65 Peserta Assessment Lolos Administrasi, Ini Arahan Pj Sekda Sulteng

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

15 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

13 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Bakal Rekomendasikan Gedung Perpustakaan Bocor dan Berjamur ke APH

Pansus DPRD Parimo Bakal Rekomendasikan Gedung Perpustakaan Bocor dan Berjamur ke APH

9 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In