Tindak Lanjuti Aduan Warga, DLH Parimo Akan Tinjau Lokasi Batu Pecah

PARIMO, theopini.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong (Parimo),  Sulawesi Tengah akan meninjau lokasi usaha batu pecah di Desa Lemusa, Kecamatan Parigi Selatan. Peninjauan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aduan warga setempat. 

“Kami akan turun melakukan pengawasan di lokasi usaha batu pecah itu, karena memang sudah ada beberapa aduan masyarakat terkait keberadaan usaha itu,” ungkap Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Linkungan, DLH Parimo, Muhammad Idrus, saat ditemui di Parigi, Selasa 22 Februari 2022. 

Dia mengatakan, pihaknya akan memastikan jarak lokasi usaha batu pecah dengan jembatan setempat dalam kegiatan pengawasan tersebut. Sebab, berdasarkan ketentuan jaraknya harus 500 meter dari jembatan.

Kemudian, berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan pihaknya, ternyata pembukaan usaha batu pecah tersebut belum diketahui Bidang Tata Ruang di Dinas PUPRP Parimo.

“Jadi rencana kami turun nanti, juga bersama dengan Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP. Pengawasannya kemungkinan secara terpadu,” ungkapnya. 

Idrus menyebut, usaha galian C seharusnya memiliki analisis dampak lingkungan yang diusulkan penyusunannya ke DLH, sebelum proses perizinan lainnya dikeluarkan. 

DLH mencatat, di 2022 belum ada pengajuan analisis lingkungan yang dilakukan perusahaan batu pecah. Sementara di 2021 terdapat dua perusahaan galian C yang mengajukan usulan penyusunan analisis dampak lingkungan, namun tidak termasuk Desa Lemusa.

“Desa Lemusa tidak ada, cuman di Kecamatan Sausu saja. Tetapi karena kemarin kewenangan itu di pusat, galian C itu terpending, kementerian yang keluarkan izinnya,” kata dia.

Sebelumnya, pemilik usaha batu pecah di Desa Lemusa, Ricky mengaku, telah menyampaikan rencana pembukaan usahanya ke pemerintah daerah Parimo.

Untuk mendukung usaha yang akan dijalankannya, ia yang saat ini berada di Jakarta mengaku sedang mengurus izin operasi batu pecah tersebut.

“Kita mau investasi besar, tidak mungkin kami tidak melaporkan itu kepada pemerintah,” ujarnya.        

Dia menurutnya, karena belum memiliki izin operasi, aktivitas pun belum dilakukan. Namun di lokasi saat ini, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan, seperti pembuatan landasan dudukan mesin batu pecah.

“Kalau sudah berproduksi, dan izinnya tidak ada, silahkan dikomplain saya tidak masalah,” tandasnya.

Laporan : Novita Ramadhan

banner 1280x250

Komentar