Penimbun Migor 53 Ton di Palu, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

PALU, theopini.id – Satgas Pangan Sulawesi Tengah segel dua gudang milik CV AJ, yang diduga melakukan penimbunan Minyak Goreng (Migor). Tindakan tersebut, dapat menjerat penimbun Migor terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

“Dalam perkara ini patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan/atau  Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014, tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 3 Maret 2022.

Dia menyebutkan, CV AJ milik dua gudang penyimpanan Migor yang berlokasi di jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga Kota Palu.

Kemudian, tempat penyimpanan lainnya di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai, Kota Palu yang juga dikontrak CV AJ.

Di dalam pengungkapan dugaan penimbunan di dua gudang milik CV AJ tersebut, Satgas Pangan Daerah Sulteng telah ditemukan Migor merek Viola, sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter.

“Pengungkapan dugaan penimbunan itu dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu, Rabu, 2 Maret 2022,” ungkapnya.

Dari gudang CV. AJ kata dia, Satgas pangan menemukan dugaan penimbunan Migor sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter. Sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan Migor sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter.

Bahkan, hasil pemeriksaan di lapangan, stok Migor merek Viola tersebut disimpan sejak Oktober 2021 oleh pemiliknya.

“Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa Migor ini,” kata dia.

Dia mengatakan, Satgas Pangan diam-diam bergerak untuk membongkar dugaan penimbunan Migor tersebut, karena melihat terjadinya kelangkaan diberbagai daerah di Sulawesi Tengah.

Laporan : Novita Ramadhan/**

Komentar