PARIMO, theopini.id – Dua Warga Binaan (Wabin) khusus beragama hindu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi di Olaya, menerima remisi pada Hari Raya Nyepi 2022.
“Dalam pemberian remisi ini, tidak ada yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas,” ungkapnya Kepala Lapas (Kalapas) Parigi, Didik Niryanto, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at 4 Maret 2022.
Hal itu, disampaikan Kalapas saat penyerahan remisi di Lapas Kelas III Parigi yang disampingi Kepala Subseksi Admisi, dan Orientasi, Rais, Jum’at.
Dia mengatakan, dua orang mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan sebagian hukuman dengan jumlah masing-masing satu bulan, 15 hari.
Pemberian remisi ini kata dia, bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana saja. Melainkan sebagai apresiasi kepada warga binaan yang selama menjalani pembinaan, telah berkelakuan baik.
Selain itu, remisi diberikan untuk memotivasi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki kelakuan selama menjalani pembinaan di Lapas.
“Warga binaan yang dapat remisi karena bisa bekerjasama, berkelakuan baik, dan menjalani pembinaan dengan baik selama masa pidananya,” jelasnya.
Didik menjelaskan, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak, sesuai syarat administratif serta substantif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harapan kami, dengan diberikannya remisi, warga binaan saat bebas, siap menghadapi masyarakat dengan perubahan yang mereka lakukan,” pungkasnya.
Laporan : Wawa Toamp/**
Komentar