Sesalkan Penimbunan Migor, MUI Palu: Perbuatan Itu Hukumnya Haram

PALU, theopini.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, menyesalkan kejadian penimbunan Minyak Goreng (Migor) oleh salah satu oknum distributor di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah, ditengah sulitnya warga akhir-akhir ini mendapatkan komoditas tersebut dipasaran.

“Kalau ditinjau dari aspek hukum Islam, penimbunan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, apalagi komoditas itu menjadi kebutuhan pokok, maka perbuatan itu hukumnya haram atau dilarang agama,” kata Ketua MUI Kota Palu Prof Zainal Abidin yang dihubungi di Palu, Jum’at 4 Maret 2022.

Dia menilai, penimbunan barang akan memicu terjadinya lonjakan harga dipasaran, karena permintaan konsumen meningkat. Oleh karena itu, apa yang telah dilakukan oknum distributor sangat merugikan pemerintah atau pun masyarakat.

Dari cara-cara seperti itu, katanya, dalam rantai perdagangan sudah tentu masyarakat akan kesulitan memperoleh komoditas tersebut, sehingga orang-orang yang melakukan praktik penumbuhan dengan maksud menaikan harga maka dilarang dalam Agama Islam.

Bahkan, kontekstualnya masuk dalam kategori haram, karena keuntungan diperoleh di atas kesulitan rakyat.

Menurut dia, MUI juga memiliki kewajiban dalam urusan perdagangan barang, karena organisasi yang melibatkan para ulama memiliki legitimasi menentukan suatu produk makanan, dan minuman haram atau halal.

“Kami mengimbau kepada pihak-pihak tertentu berkecimpung di dunia perdagangan, jangan melakukan praktik-praktik ini, tentu dampaknya merugikan orang banyak, karena perbuatan semacam itu adalah bagian dari dosa,” ucap Zainal.

Atas kejadian tersebut, ia meminta aparat penegak hukum agar melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. Sebab, menurut MUI Palu perbuatan dilakukan oknum tertentu, adalah perbuatan tercela yang membuat situasi perekonomian daerah menjadi buruk.

“MUI tidak merestui tindakan-tindakan semacam itu, dan apa yang dilakukan oknum tertentu merupakan perilaku buruk. Kami juga menaruh apresiasi apa yang telah dilakukan satuan tugas (Satgas) pangan yang telah membongkar praktik penimbunan minyak goreng,” katanya.

Sebelumnya, Satgas Pangan Sulawesi Tengah berhasil membongkar dugaan penimbunan 53.869 liter minyak goreng milik salah satu distributor CV AJ di Kota Palu, Kamis 3 Maret 2022.

Menurut Satgas Pangan Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona mengatakan, gudang yang menjadi tempat menimbun puluhan ribu liter minyak goreng langsung dilakukan penyegelan.

“Kami sudah menyegel dua tempat setelah kami temukan ribuan liter minyak goreng merk Viola yang sudah ditimbun sejak Oktober 2021. Totalnya ada 4.209 dos atau 53.869 liter, ” papar Ilham.

Laporan : Novita Ramadhan

Komentar