the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Sesalkan Penimbunan Migor, MUI Palu: Perbuatan Itu Hukumnya Haram

the OPINIbythe OPINI
4 Maret 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Maret 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Sesalkan Penimbunan Migor, MUI Palu: Perbuatan Itu Hukumnya Haram

Sebanyak 53 Ton Minyak Goreng yang diduga ditimbun oleh CV AJ dalam dua lokasi gudang berbeda sejak oktober 2021, Kamis 3 Maret 2022. (Foto : Humas Polda)

PALU, theopini.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, menyesalkan kejadian penimbunan Minyak Goreng (Migor) oleh salah satu oknum distributor di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah, ditengah sulitnya warga akhir-akhir ini mendapatkan komoditas tersebut dipasaran.

“Kalau ditinjau dari aspek hukum Islam, penimbunan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, apalagi komoditas itu menjadi kebutuhan pokok, maka perbuatan itu hukumnya haram atau dilarang agama,” kata Ketua MUI Kota Palu Prof Zainal Abidin yang dihubungi di Palu, Jum’at 4 Maret 2022.

Dia menilai, penimbunan barang akan memicu terjadinya lonjakan harga dipasaran, karena permintaan konsumen meningkat. Oleh karena itu, apa yang telah dilakukan oknum distributor sangat merugikan pemerintah atau pun masyarakat.

Dari cara-cara seperti itu, katanya, dalam rantai perdagangan sudah tentu masyarakat akan kesulitan memperoleh komoditas tersebut, sehingga orang-orang yang melakukan praktik penumbuhan dengan maksud menaikan harga maka dilarang dalam Agama Islam.

Baca Juga

Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

Bahkan, kontekstualnya masuk dalam kategori haram, karena keuntungan diperoleh di atas kesulitan rakyat.

Menurut dia, MUI juga memiliki kewajiban dalam urusan perdagangan barang, karena organisasi yang melibatkan para ulama memiliki legitimasi menentukan suatu produk makanan, dan minuman haram atau halal.

“Kami mengimbau kepada pihak-pihak tertentu berkecimpung di dunia perdagangan, jangan melakukan praktik-praktik ini, tentu dampaknya merugikan orang banyak, karena perbuatan semacam itu adalah bagian dari dosa,” ucap Zainal.

Atas kejadian tersebut, ia meminta aparat penegak hukum agar melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. Sebab, menurut MUI Palu perbuatan dilakukan oknum tertentu, adalah perbuatan tercela yang membuat situasi perekonomian daerah menjadi buruk.

“MUI tidak merestui tindakan-tindakan semacam itu, dan apa yang dilakukan oknum tertentu merupakan perilaku buruk. Kami juga menaruh apresiasi apa yang telah dilakukan satuan tugas (Satgas) pangan yang telah membongkar praktik penimbunan minyak goreng,” katanya.

Sebelumnya, Satgas Pangan Sulawesi Tengah berhasil membongkar dugaan penimbunan 53.869 liter minyak goreng milik salah satu distributor CV AJ di Kota Palu, Kamis 3 Maret 2022.

Menurut Satgas Pangan Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona mengatakan, gudang yang menjadi tempat menimbun puluhan ribu liter minyak goreng langsung dilakukan penyegelan.

“Kami sudah menyegel dua tempat setelah kami temukan ribuan liter minyak goreng merk Viola yang sudah ditimbun sejak Oktober 2021. Totalnya ada 4.209 dos atau 53.869 liter, ” papar Ilham.

Laporan : Novita Ramadhan

Tags: #kotapalu#minyakgoreng#MUI#SatgasPangan#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Kementerian PUPR Bangun IPAL Terintegrasi KIT Batang di Jateng

Next Post

Sekda Parimo Minta Pelatihan Pengemudi Mobil Dinas Digelar Rutin

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

21 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

21 Juli 2026
Panen 5 Ton Jagung, Polres Parimo Serahkan Alsintan untuk Dukung Produktivitas Petani

Panen 5 Ton Jagung, Polres Parimo Serahkan Alsintan untuk Dukung Produktivitas Petani

21 Juli 2026
Pasca Pemilu 2024, DPT Sementara Parimo Naik Signifikan

Pasca Pemilu 2024, DPT Sementara Parimo Naik Signifikan

20 Juli 2026
Wagub Sulteng Minta OPD Benahi Data Penerima Bedah Rumah

Wagub Sulteng Minta OPD Benahi Data Penerima Bedah Rumah

20 Juli 2026
Berbekal Informasi Warga, Polsek Bungku Utara Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkoba

Berbekal Informasi Warga, Polsek Bungku Utara Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkoba

19 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

21 Juli 2026
Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

21 Juli 2026
580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

21 Juli 2026
KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

21 Juli 2026
Fraksi Perindo: Setiap Rupiah APBD Parimo Harus Berdampak bagi Rakyat

Fraksi Perindo: Setiap Rupiah APBD Parimo Harus Berdampak bagi Rakyat

21 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

21 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Pemda Parimo Upayakan Peningkatan Persentase IPLM Lewat Rangkaian Program dan Kegiatan

Pemda Parimo Upayakan Peningkatan Persentase IPLM Lewat Rangkaian Program dan Kegiatan

20 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

17 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In