the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Sesalkan Penimbunan Migor, MUI Palu: Perbuatan Itu Hukumnya Haram

the OPINIbythe OPINI
4 Maret 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Maret 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Sesalkan Penimbunan Migor, MUI Palu: Perbuatan Itu Hukumnya Haram

Sebanyak 53 Ton Minyak Goreng yang diduga ditimbun oleh CV AJ dalam dua lokasi gudang berbeda sejak oktober 2021, Kamis 3 Maret 2022. (Foto : Humas Polda)

Baca Juga

Pengawasan Temukan Sopir Agen Naikkan Harga LPG 3 Kg di Parimo

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Avolua

Pemda Parimo Dorong Pesantren Perkuat Benteng Moral Generasi Muda

PALU, theopini.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, menyesalkan kejadian penimbunan Minyak Goreng (Migor) oleh salah satu oknum distributor di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah, ditengah sulitnya warga akhir-akhir ini mendapatkan komoditas tersebut dipasaran.

“Kalau ditinjau dari aspek hukum Islam, penimbunan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, apalagi komoditas itu menjadi kebutuhan pokok, maka perbuatan itu hukumnya haram atau dilarang agama,” kata Ketua MUI Kota Palu Prof Zainal Abidin yang dihubungi di Palu, Jum’at 4 Maret 2022.

Dia menilai, penimbunan barang akan memicu terjadinya lonjakan harga dipasaran, karena permintaan konsumen meningkat. Oleh karena itu, apa yang telah dilakukan oknum distributor sangat merugikan pemerintah atau pun masyarakat.

Dari cara-cara seperti itu, katanya, dalam rantai perdagangan sudah tentu masyarakat akan kesulitan memperoleh komoditas tersebut, sehingga orang-orang yang melakukan praktik penumbuhan dengan maksud menaikan harga maka dilarang dalam Agama Islam.

Bahkan, kontekstualnya masuk dalam kategori haram, karena keuntungan diperoleh di atas kesulitan rakyat.

Menurut dia, MUI juga memiliki kewajiban dalam urusan perdagangan barang, karena organisasi yang melibatkan para ulama memiliki legitimasi menentukan suatu produk makanan, dan minuman haram atau halal.

“Kami mengimbau kepada pihak-pihak tertentu berkecimpung di dunia perdagangan, jangan melakukan praktik-praktik ini, tentu dampaknya merugikan orang banyak, karena perbuatan semacam itu adalah bagian dari dosa,” ucap Zainal.

Atas kejadian tersebut, ia meminta aparat penegak hukum agar melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. Sebab, menurut MUI Palu perbuatan dilakukan oknum tertentu, adalah perbuatan tercela yang membuat situasi perekonomian daerah menjadi buruk.

“MUI tidak merestui tindakan-tindakan semacam itu, dan apa yang dilakukan oknum tertentu merupakan perilaku buruk. Kami juga menaruh apresiasi apa yang telah dilakukan satuan tugas (Satgas) pangan yang telah membongkar praktik penimbunan minyak goreng,” katanya.

Sebelumnya, Satgas Pangan Sulawesi Tengah berhasil membongkar dugaan penimbunan 53.869 liter minyak goreng milik salah satu distributor CV AJ di Kota Palu, Kamis 3 Maret 2022.

Menurut Satgas Pangan Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona mengatakan, gudang yang menjadi tempat menimbun puluhan ribu liter minyak goreng langsung dilakukan penyegelan.

“Kami sudah menyegel dua tempat setelah kami temukan ribuan liter minyak goreng merk Viola yang sudah ditimbun sejak Oktober 2021. Totalnya ada 4.209 dos atau 53.869 liter, ” papar Ilham.

Laporan : Novita Ramadhan

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #kotapalu#minyakgoreng#MUI#SatgasPangan#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Kementerian PUPR Bangun IPAL Terintegrasi KIT Batang di Jateng

Next Post

Sekda Parimo Minta Pelatihan Pengemudi Mobil Dinas Digelar Rutin

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Avolua

5 September 2026
Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

5 September 2026
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

4 September 2026
Pemulangan Febrianti Terkendala Laporan, Disnakertrans Parimo Dorong Segera ke BP3MI

Pemulangan Febrianti Terkendala Laporan, Disnakertrans Parimo Dorong Segera ke BP3MI

4 September 2026
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

4 September 2026
Dinas Ketapang Parimo Sosialisasikan Konsumsi Pangan B2SA dan Stop Boros Pangan kepada Siswa SD

Dinas Ketapang Parimo Sosialisasikan Konsumsi Pangan B2SA dan Stop Boros Pangan kepada Siswa SD

4 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Pengawasan Temukan Sopir Agen Naikkan Harga LPG 3 Kg di Parimo

Pengawasan Temukan Sopir Agen Naikkan Harga LPG 3 Kg di Parimo

5 September 2026
Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Avolua

5 September 2026
Pemda Parimo Dorong Pesantren Perkuat Benteng Moral Generasi Muda

Pemda Parimo Dorong Pesantren Perkuat Benteng Moral Generasi Muda

5 September 2026
Mantap Pangan Digenjot, Pemkot Palu Targetkan Pasokan Komoditas Stabil untuk Tekan Inflasi

Mantap Pangan Digenjot, Pemkot Palu Targetkan Pasokan Komoditas Stabil untuk Tekan Inflasi

5 September 2026
Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

5 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemda Parimo Evaluasi SPM, Fokus Cari Solusi Pemenuhan Layanan Dasar

Pemda Parimo Evaluasi SPM, Fokus Cari Solusi Pemenuhan Layanan Dasar

4 September 2026
Pengawasan Temukan Sopir Agen Naikkan Harga LPG 3 Kg di Parimo

Pengawasan Temukan Sopir Agen Naikkan Harga LPG 3 Kg di Parimo

5 September 2026
Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

30 Agustus 2026
DPRD Parimo Minta Satgas PHL Awasi Dugaan Aktivitas Tambang di Balinggi dan Sausu

DPRD Parimo Minta Satgas PHL Awasi Dugaan Aktivitas Tambang di Balinggi dan Sausu

30 Agustus 2026
Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d