the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Sesalkan Penimbunan Migor, MUI Palu: Perbuatan Itu Hukumnya Haram

the OPINIbythe OPINI
4 Maret 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Maret 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Sesalkan Penimbunan Migor, MUI Palu: Perbuatan Itu Hukumnya Haram

Sebanyak 53 Ton Minyak Goreng yang diduga ditimbun oleh CV AJ dalam dua lokasi gudang berbeda sejak oktober 2021, Kamis 3 Maret 2022. (Foto : Humas Polda)

PALU, theopini.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, menyesalkan kejadian penimbunan Minyak Goreng (Migor) oleh salah satu oknum distributor di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah, ditengah sulitnya warga akhir-akhir ini mendapatkan komoditas tersebut dipasaran.

“Kalau ditinjau dari aspek hukum Islam, penimbunan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, apalagi komoditas itu menjadi kebutuhan pokok, maka perbuatan itu hukumnya haram atau dilarang agama,” kata Ketua MUI Kota Palu Prof Zainal Abidin yang dihubungi di Palu, Jum’at 4 Maret 2022.

Dia menilai, penimbunan barang akan memicu terjadinya lonjakan harga dipasaran, karena permintaan konsumen meningkat. Oleh karena itu, apa yang telah dilakukan oknum distributor sangat merugikan pemerintah atau pun masyarakat.

Dari cara-cara seperti itu, katanya, dalam rantai perdagangan sudah tentu masyarakat akan kesulitan memperoleh komoditas tersebut, sehingga orang-orang yang melakukan praktik penumbuhan dengan maksud menaikan harga maka dilarang dalam Agama Islam.

Baca Juga

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

81 Tahun Merdeka, JATAM Sulteng Serukan Ruang Hidup Warga Bebas dari Konsesi Tambang

Bahkan, kontekstualnya masuk dalam kategori haram, karena keuntungan diperoleh di atas kesulitan rakyat.

Menurut dia, MUI juga memiliki kewajiban dalam urusan perdagangan barang, karena organisasi yang melibatkan para ulama memiliki legitimasi menentukan suatu produk makanan, dan minuman haram atau halal.

“Kami mengimbau kepada pihak-pihak tertentu berkecimpung di dunia perdagangan, jangan melakukan praktik-praktik ini, tentu dampaknya merugikan orang banyak, karena perbuatan semacam itu adalah bagian dari dosa,” ucap Zainal.

Atas kejadian tersebut, ia meminta aparat penegak hukum agar melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. Sebab, menurut MUI Palu perbuatan dilakukan oknum tertentu, adalah perbuatan tercela yang membuat situasi perekonomian daerah menjadi buruk.

“MUI tidak merestui tindakan-tindakan semacam itu, dan apa yang dilakukan oknum tertentu merupakan perilaku buruk. Kami juga menaruh apresiasi apa yang telah dilakukan satuan tugas (Satgas) pangan yang telah membongkar praktik penimbunan minyak goreng,” katanya.

Sebelumnya, Satgas Pangan Sulawesi Tengah berhasil membongkar dugaan penimbunan 53.869 liter minyak goreng milik salah satu distributor CV AJ di Kota Palu, Kamis 3 Maret 2022.

Menurut Satgas Pangan Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona mengatakan, gudang yang menjadi tempat menimbun puluhan ribu liter minyak goreng langsung dilakukan penyegelan.

“Kami sudah menyegel dua tempat setelah kami temukan ribuan liter minyak goreng merk Viola yang sudah ditimbun sejak Oktober 2021. Totalnya ada 4.209 dos atau 53.869 liter, ” papar Ilham.

Laporan : Novita Ramadhan

Tags: #kotapalu#minyakgoreng#MUI#SatgasPangan#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Kementerian PUPR Bangun IPAL Terintegrasi KIT Batang di Jateng

Next Post

Sekda Parimo Minta Pelatihan Pengemudi Mobil Dinas Digelar Rutin

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

18 Agustus 2026
Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

17 Agustus 2026
183 Wabin Lapas Parigi Terima Remisi HUT ke-81 RI, Empat Langsung Bebas

183 Wabin Lapas Parigi Terima Remisi HUT ke-81 RI, Empat Langsung Bebas

17 Agustus 2026
Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

17 Agustus 2026
Paskibraka Asal 13 Kabupaten/Kota Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI di Sulteng

Paskibraka Asal 13 Kabupaten/Kota Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI di Sulteng

17 Agustus 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Pemuda Bawa 103 Gram Sabu untuk Diedarkan di Parimo

Polda Sulteng Amankan Dua Pemuda Bawa 103 Gram Sabu untuk Diedarkan di Parimo

17 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.1 M Guncang 147 km Tenggara NIASSELATAN-SUMUT

18 Agustus 2026
Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

18 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 109 km TimurLaut PULAUSARINGI-NTB

18 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 125 km TimurLaut PULAUSARINGI-NTB

18 Agustus 2026
70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

17 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gerakan 800 Bendera Merah Putih, Pemda Banggai Ajak Warga Perkuat Persatuan

Gerakan 800 Bendera Merah Putih, Pemda Banggai Ajak Warga Perkuat Persatuan

14 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 46 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

15 Agustus 2026
Penumpang Asal Sultra Ditemukan Tewas di KM Tilong Kabila, Polisi Lakukan Penyelidikan

Penumpang Asal Sultra Ditemukan Tewas di KM Tilong Kabila, Polisi Lakukan Penyelidikan

14 Agustus 2026
Perkuat Kesiapan Mental, Polda Sulteng Gelar Rikpsi dan Konseling di Polres Parimo

Perkuat Kesiapan Mental, Polda Sulteng Gelar Rikpsi dan Konseling di Polres Parimo

13 Agustus 2026
Perubahan APBD Gorontalo 2026 Diarahkan untuk Jawab Kebutuhan Warga dan Proyek Strategis

Perubahan APBD Gorontalo 2026 Diarahkan untuk Jawab Kebutuhan Warga dan Proyek Strategis

12 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In