POSO, theopini.id – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Rudy Sufahriadi, mengaku dirinya hanya menjalani takdir Allah SWT, dan menjadi perantara dalam pemberian bantuan kepada sesama manusia.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sulteng saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan hasil renovasi rumah dari Kapolda Sulteng, kepada keluarga almarhum Ali Kalora, di Desa Kalora, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Selasa 8 Maret 2022.
Usai memberikan sambutan, Kapolda Sulteng menyerahkan kunci rumah secara simbolis yang diterima perwakilan keluarga almarhum Ali Kalora, yang dilanjutkan dengan pengguntingan pita dan peninjauan rumah.
Kapolda Sulteng dalam penyampaiannya berharap, bantuan renovasi rumah tersebut dapat menjadi pengikat silaturahmi.
“Hari ini kita serahkan kepada ibu Tini. Semoga rumah ini menjadi pengikat silaturahmi antara saya dengan masyarakat, dengan jajaran, dengan bapak Danrem, dengan pemerintah daerah. Kita akan berusaha memperbaiki apa yang sudah dilakukan dulu-dulu, semoga menjadi baik untuk kita semua kedepannya,” tutur Kapolda.
Kapolda Sulteng memberikan bantuan renovasi rumah kepada mantan narapidana teroris Tini Susanti Kaduku alias Umi Fadil, istri Ali Kalora, pentolan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang meninggal dunia setelah dilumpuhkan tim Satgas pemberantasan terorisme dalam Operasi Madago Raya pada medio September 2021.
Tini Kaduku sendiri merasa terbantu dengan adanya renovasi rumah tersebut. “Berterimakasih-lah tentunya. Terima kasih banyak sudah membantu. Kalau saya Insya Allah menjalani hidup, khususnya untuk anak-anak sekolah,” ujar Tini.
Selain bantuan renovasi rumah, Tini Kaduku juga mendapat bantuan uang tunai, dan nantinya akan diberikan bantuan usaha pembuatan roti. Bantuan yang diberikan kepada Tini Kaduku dilakukan sebagai bagian dalam program deradikalisasi.
Deputi 2 BNPT yang dimintai tanggapannya mendukung penuh langkah Kapolda. “Ini adalah bagian dari reintegrasi sosial. Istri Ali Kalora memang pernah menjadi napiter, tetapi dia tetap WNI yang dilindungi hak-haknya. Termasuk hak untuk memulai hidup baru sebagai warga yang setia pada NKRI,” tandas Irjen Pol Ibnu Suhaendra.
Sebelumnya, Tini Kaduku diketahui telah menjalani masa hukumannya, setelah divonis 3 tahun penjara saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ia dinyatakan bersalah karena diketahui menjadi pengikut kelompok MIT yang awalnya di pimpin Santoso alias Abu Wardah, dan ikut bergerilya bersama suaminya di belantara hutan Kabupaten Poso dan sekitarnya, hingga akhirnya tertangkap tim Densus 88 di Poso.
Tini Kaduku bebas dari penjara sejak awal November 2019. Ia tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis 7 November 2019, sekitar pukul 06.50 WITA, menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-622, dan kembali kepada keluarga.
Pada kesempatan itu, Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi bersama Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Toto Nurwanto, Sestama BNPT Mayjend TNI Dedi Sambowo, Deputi 2 BNPT Irjen Pol Ibnu Suhaendra, Wakil Bupati Poso Yasin Mangun, Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf, serta Dandim 1307/Poso Letkol Inf Gusti Mertayasa, menyerahkan hasil renovasi rumah kepada keluarga almarhum Ali Kalora.
Laporan : Zunandar/**
Komentar