Kabupaten Parimo dapat Kuota 3000 Liter Migor untuk Operasi Pasar

PARIMO, theopini.id – Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mendapatkan kuota sebanyak 3000 liter Minyak Goreng (Migor), dari Kantor Bulog untuk pelaksanaan operasi pasar.

“Pelaksanaan operasi pasar rencananya akan dilaksanakan Jum’at, 11 Maret 2022. Ada 3000 liter minyak goreng yang diberikan Bulog untuk kegiatan itu,” ungkap Kepala Bidang Perdagangan, pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Parimo, Jalaluddin saat ditemui di Parigi, Rabu 9 Maret 2022.

Dia mengatakan, 3000 liter minyak goreng yang diberikan Bulog tersebut, merupakan hasil sitaan Satgas Pangan Polda Sulawesi Tengah terhadap distributor yang diduga sengaja melakukan penimbunan.

Proses penyalurannya kata dia, dilakukan melalui kegiatan operasi pasar, untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng yang terjadi saat ini.

Rencananya lokasi kegiatan, akan dilaksanakan didua tempat, yakni di kantor Bulog Olaya dan kantor Disperindag Parimo.

“Kami laksanakan didua tempat untuk memecah kerumuman. Kami juga akan meminta rekomendasi dari pihak Satgas Covid-19,” kata dia.

Menurutnya, penyaluran 3000 liter minyak goreng itu, akan dituntaskan dalam waktu satu hari pelaksanaan operasi pasar.

Selain itu, pihaknya juga akan menggelar operasi pasar murah menjelang bulan puasa Ramadhan tahun ini. Kegiatan tersebut, merupakan program rutin yang dilaksanakan Disperdag setempat di 23 kecamatan se Kabupaten Parimo.

“Kegiatan rutin operasi pasar di bulan puasa Ramadhan ini juga bagian dari upaya kami melakukan antisipasi kelangkaan. Bukan hanya minyak goreng, tapi kebutuhan pokok lainnya,” ucapnya.

Menurut dia, kelangkaan kebutuhan pokok bukan hanya terjadi di wilayah Sulawesi Tengah saja. Namun menjadi masalah nasional, dan sulit untuk diintervensi pemerintah daerah setempat.

Namun, Disperindag dapat melakukan langkah pencegahan pada beberapa jenis kebutuhan pokok yang telah disubsidi oleh pemerintah, seperti minyak goreng.

“Kalau kami menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh distributor atau agen, menjual tidak sesuai HET atau melakukan penimbunan, kami akan laporan kepada Satgas Pangan untuk menindaklajutinya,” pungkasnya.

Laporan : Novita Ramadhan

Komentar