the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Ayah Sambung di Bangkep Terancam Hukuman 15 Tahun Kurungan

the OPINIbythe OPINI
11 Maret 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
11 Maret 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Asusila Anak Sambungnya, Pria Paruh Baya di Touna Ditangkap Polisi

Ilustrasi (Foto: okezone.com)

Baca Juga

Hari Kedua Pencarian, KM Balama dan Tiga Awak Belum Ditemukan

36 Tim Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-25 Partai Demokrat di Parimo

7 Pendaki Terjebak di Pos 3 Nokilalaki Berhasil Dievakuasi Selamat

BANGKEP, theopini.id – Seorang ayah sambung berinisial R (40), warga Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara, karena diduga menjadi tersangka tindakan asusila terhadap gadis berusia 16 tahun.

“Atas perbuatannya, R dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkap Kapolres Bangkep, AKBP Bambang Herkamto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 10 Maret 2022.

Menurut dia, gadis berusia 16 tahun tersebut merupakan anak sambung dari tersangka R. Korban telah mengalami tindakan asusila dari tersangka sejak masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD), dan baru terungkap di Januari 2022.

Bahkan, tindakan asusila yang dilakukan tersangka terhadap korban diketahui ibu kandungnya. Namun, sang ibu tak berani melaporkan perbuatan suaminya, karena R mengancam akan menceraikan dan membunuhnya.

“Tersangka R juga kerap memberikan korban hadiah dan uang, usai melakukan aksinya. Tindakan itu diketahui oleh ibunya,” ujarnya.

Peristiwa tersebut kata dia, baru terungkap usai korban menceritakan tindakan sang ayah sambung kepada kakak kandungnya.

Sang kakak pun langsung melaporkan perbuatan bejat tersangka R ke pihak Polres Bangkep, pada Minggu 7 Maret 2022.

“Atas laporan itu, aparat Polres Bangkep bertindak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap R,” kata dia.

Dia pun mengimbau, masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian, bila mengetahui adanya tindakan asusila yang terjadi disekitarnya, khususnya terhadap anak di bawah umur.

“Tindakan asusila terhadap anak di bawah umur biasanya dilakukan oleh orang terdekat dengan korban.,” tandasnya.

Laporan : Novita Ramadhan/**

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #anakdibawaumur#Bangkep#Kasusasusila#polres#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Bripka H Penembak Warga Parimo, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Next Post

Menag Akan Bertolak ke Arab Saudi, Bahas Persiapan Haji

the OPINI

the OPINI

Related Posts

HARFEST X GKK 2026 Catat Transaksi UMKM Rp5,6 Miliar

HARFEST X GKK 2026 Catat Transaksi UMKM Rp5,6 Miliar

13 September 2026
Labkesmas Parimo Menunggu Alat Laboratorium untuk Mulai Beroperasi

Labkesmas Parimo Menunggu Alat Laboratorium untuk Mulai Beroperasi

13 September 2026
YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

12 September 2026
Ecoprint Parimo Berpeluang Tembus Pasar Lebih Luas

Ecoprint Parimo Berpeluang Tembus Pasar Lebih Luas

12 September 2026
Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

12 September 2026
Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

11 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 156 km Tenggara KAB-MALANG-JATIM

14 September 2026
Hari Kedua Pencarian, KM Balama dan Tiga Awak Belum Ditemukan

Hari Kedua Pencarian, KM Balama dan Tiga Awak Belum Ditemukan

13 September 2026
HARFEST X GKK 2026 Catat Transaksi UMKM Rp5,6 Miliar

HARFEST X GKK 2026 Catat Transaksi UMKM Rp5,6 Miliar

13 September 2026
36 Tim Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-25 Partai Demokrat di Parimo

36 Tim Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-25 Partai Demokrat di Parimo

13 September 2026
7 Pendaki Terjebak di Pos 3 Nokilalaki Berhasil Dievakuasi Selamat

7 Pendaki Terjebak di Pos 3 Nokilalaki Berhasil Dievakuasi Selamat

13 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Munafri Ajak Warga Teladani Akhlak Nabi Muhammad SAW

Munafri Ajak Warga Teladani Akhlak Nabi Muhammad SAW

13 September 2026
Wagub Reny Dorong Pelaku Usaha Cepat Beradaptasi dengan Pengadaan Digital

Wagub Reny Dorong Pelaku Usaha Cepat Beradaptasi dengan Pengadaan Digital

10 September 2026
Antrean BBM Ganggu Pelayanan Publik, Pemkot Makassar Desak Pertamina Bergerak Cepat

Antrean BBM Ganggu Pelayanan Publik, Pemkot Makassar Desak Pertamina Bergerak Cepat

11 September 2026
Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

9 September 2026
Polda Sulteng Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks di Ruang Digital

Polda Sulteng Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks di Ruang Digital

9 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d