BANGKEP, theopini.id – Seorang ayah sambung berinisial R (40), warga Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara, karena diduga menjadi tersangka tindakan asusila terhadap gadis berusia 16 tahun.
“Atas perbuatannya, R dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkap Kapolres Bangkep, AKBP Bambang Herkamto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 10 Maret 2022.
Menurut dia, gadis berusia 16 tahun tersebut merupakan anak sambung dari tersangka R. Korban telah mengalami tindakan asusila dari tersangka sejak masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD), dan baru terungkap di Januari 2022.
Bahkan, tindakan asusila yang dilakukan tersangka terhadap korban diketahui ibu kandungnya. Namun, sang ibu tak berani melaporkan perbuatan suaminya, karena R mengancam akan menceraikan dan membunuhnya.
“Tersangka R juga kerap memberikan korban hadiah dan uang, usai melakukan aksinya. Tindakan itu diketahui oleh ibunya,” ujarnya.
Peristiwa tersebut kata dia, baru terungkap usai korban menceritakan tindakan sang ayah sambung kepada kakak kandungnya.
Sang kakak pun langsung melaporkan perbuatan bejat tersangka R ke pihak Polres Bangkep, pada Minggu 7 Maret 2022.
“Atas laporan itu, aparat Polres Bangkep bertindak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap R,” kata dia.
Dia pun mengimbau, masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian, bila mengetahui adanya tindakan asusila yang terjadi disekitarnya, khususnya terhadap anak di bawah umur.
“Tindakan asusila terhadap anak di bawah umur biasanya dilakukan oleh orang terdekat dengan korban.,” tandasnya.
Laporan : Novita Ramadhan/**
Komentar