PARIMO, theopini.id – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Aminudin mendorong Kepala Sekolah (Kepsek) menggunakan pendimping hukum dalam pengelolaah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Pendampingan tersebut dapat dilakukan dengan bersinergi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo. Tujuannya, agar dalam pengelolaan dana BOS, tidak berurusan dengan pelanggaran hukum,” ujar Aminudin, saat ditemui di Parigi, Jum’at 11 Maret 2022.
Menurut dia, penggunaan pendampingan hukum tersebut, disarankannya usai mengikuti penyuluhan hukum oleh Kejari Parigi.
Penyuluhan tersebut, dilakukan Kejaksaan Parimo sesuai pelaksanaan tugas fungsi, dan kewenangan Kejaksaan RI, terkait sistem ketatanegaraan di Indonesia, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004.
Bahkan, Diktum Kejaksaan Parimo, siap untuk melakukan diskusi terkait pendampingan hukum tentang pengelolaan keuangan dilingkup pendidikan.
“Agar ketika ada kesalahan dalam pengelolaan dana, dapat diberikan pemahaman sesuai petunjuk dan teknis yang benar,” ungkapnya.
Namun, ia meyakini, pengelolaan keuangan yang dilaksanakan Kepsek di Kabupaten Parimo selama ini telah terlaksana dengan baik.
Hanya saja, terkadang hal-hal yang dianggap telah benar menurut pandangan pribadi, masih terdapat kesalahan berdasarkan pandangan hukum.
“Pendampingan hukum bukan hanya digunakaan saat kita bermasalah hukum. Tapi saat mengambil kebijakan pengolalaan keuangan pun dapat dimanfaatkan,” jelar Aminudin.
Sebelumnya, Kejari Parigi juga telah memberikan penyuluhan hukum kepada peserta didik di sejumlah sekolah mulai dari tingkat SMP hingga SMA.
“Permohonan penyuluhan hukum dari Kejari Parimo itu, sudah lama disampaikan. Tapi baru kami fasilitasi, karena kebetulan ada sosialisasi dana BOS dilaksanakan pada Jum’at 11 Maret 2022,” pungkasnya.
Laporan : Abdul Farid
Komentar