PARIMO, theopini.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menargetkan dapat mengumpulkan dana zakat, sedekah dan infak Rp1,7 miliar untuk merealisasikan lima program prioritasnya.
“Tahun sebelumnya, kami menargetkan dana sebesar Rp1,2 miliar, dan terkumpul 1,6 miliar. Maka tahun ini, kami naikan menjadi Rp1,7 miliar untuk lima program utama kami,” ungkap Kepala BAZNAS Parimo, Mubin Abidin kepada media di Parigi, Rabu 16 Maret 2022.
Dia mengatakan, program tersebut wajib dilaksanakan berdasarkan instruksi BAZNAS Pusat, dan menamai sesuai dengan nama daerah masing-masing serta dibiayai melalui dana zakat, sedekah dan infak yang telah dikumpulkan.
Dia memaparkan, pertama yakni program Parimo Taqwa, yang memberikan bantuan terhadap semua kegiatan keagamaan, misalnya pembangunan masjid, tempat pengajian, dan guru agama yang masih honorer dan telah lama tidak mendapatkan gaji.
Kemudian kedua Parimo Cerdas, yakni BAZNAS hadir memberikan bantuan, khusus masyarakat yang tidak mampu, terkait dengan beasiswa, mulai dari SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi.
“Bahkan dalam program Parimo cerdas ini, untuk perguruan tinggi juga diberikan bantuan penyelesaian studi,” kata dia.
Ketiga Parimo Sehat, yang menyiapkan bantuan untuk biaya perawatan, transportasi dari tempat tinggal ke pelayanan kesehatan, bahkan hingga biaya rujukan ke luar daerah.
Keempat Parimo Sejahtera, BAZNAS bertindak dalam rangka memberikan bantuan ekonomi produktif melalui bantuan modal sebanyak Rp2,5 juta per orang. Bantuan modal tersebut, diberikan kepada pelaku-pelaku usaha ekonomi lemah sesuai kebutuhan hingga Rp10 juta.
Sedangkan untuk ekonomi konsumtif BAZNAS memberikan bantuan bagi yang tidak produktif lagi seperti Lansia, dengan memberikan berupa bantuan langsung tunai ataupun Sembako.
“Bantuan itu tidak ada pengembalian, karena merupakan hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Hanya saja kami tetap lakukan monitoring dan pengawasan, untuk memastikan benar bantuan yang telah diberikan, dimanfaatkan untuk pengembangan usaha,” ungkap dia.
Untuk persyaratan pengajuan bantuan zakat bagi pelaku usaha kata dia, di antaranya, beragama Islam, masyarakat berdomisili di Parimo, memiliki surat keterangan usaha dari pemerintah setempat, surat keterangan tidak mampu atau miskin, serta KTP, dan KK.
Program yang terakhir kata dia ialah Parimo Peduli, dengan memberikan bantuan secara langsung saat musibah bencana alam menimpa masyarakat, tanpa memilih kaya atau miskin. Bencana tersebut di antaranya, kebakaran, banjir, dan longsor.
Mubin menjelaskan, adapun sumber data penerima bantuan bagi orang yang membutuhkan tersebut, mereka dapatkan dari Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Sosial, dan Bapelitbangda.
Selanjutnya, data tersebut akan disinkronkan kembali dengan melakukan verifikasi secara langsung, baik di desa ataupun kecamatan.
“Olehnya, kerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemda Parimo, sangat dibutuhkan dalam menjalankan ke lima program ini,” jelasnya.
Komentar