PARIMO, theopini.id – Kinerja DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mulai menjadi sorotan usai kehadiran perwakilan masyarakat yang menyampaikan dampak dari pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parimo pada 2021 yang menjadi dasar pengesahan Perda LP2B dipertanyakan, karena diduga tidak melalui mekanisme dan tahapan pembahasan yang semestinya dalam penyusunan regulasi tersebut.
Para mantan anggota Pansus yang pernah ditugaskan membahas Rancangan Perda LP2B bersama eksekutif memberikan penjelasan atas temuan permasalahan tersebut di hadapan perwakilan masyarakat dan anggota DPRD Parimo, Jumat 18 Maret 2022.
Mantan Ketua Pansus LP2B, I Ketut Mardika, mengatakan pihaknya telah mengingatkan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) setempat agar menyesuaikan Perda tersebut dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sebab, pembahasan Perda oleh Pansus dan pihak eksekutif dilakukan bersamaan dengan proses pembahasan Rancangan Perda RTRW.
“Jangan sampai lokasi yang sudah menjadi lahan permukiman atau perumahan masuk dalam LP2B. Kami selalu ingatkan pada Dinas Pertanian, karena memang bersamaan dengan RTRW,” ujar Ketut Mardika.
Ia juga membenarkan informasi bahwa Dinas TPHP Parimo meminta percepatan pengesahan Perda LP2B agar tidak berpengaruh terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 dari pemerintah pusat.
“Kami sudah menekankan itu. Kami tidak mau mengesahkan barang ini (Perda), sebelum ini konek. Kalau masalah kajian, dari Dinas Pertanian dikatakan sudah ada. Makanya kami minta disesuaikan data ini, termasuk lampiran Perda LP2B,” jelasnya.
Menurutnya, jika Perda LP2B dianggap bermasalah karena mengganggu kepentingan masyarakat, maka regulasi tersebut bisa ditinjau kembali.
“Ini kan Perda, suatu regulasi itu apa yang tidak bisa kita ubah dan apa yang tidak bisa kita tinjau kembali. Bahkan Undang-Undang Dasar pun bisa diamandemen. Mari kita buka ruang diskusi, apakah ini Perda kita tinjau kembali, atau lampirannya kita revisi. Saya kira tidak ada masalah bagi kita di Dewan ini,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, mantan Sekretaris Pansus LP2B, Edy Tangkas, mengaku kaget atas apa yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat, sebab permasalahan tersebut tidak muncul dalam pembahasan Perda LP2B waktu itu.
Menurutnya, Pansus sudah meminta Dinas TPHP Parimo untuk mendata lahan warga yang akan dimasukkan ke dalam LP2B.
Bahkan, pihaknya telah menekankan agar eksekutif melakukan komunikasi secara langsung, baik secara individu maupun kelembagaan melalui desa, karena pihaknya sudah memprediksi potensi masalah tersebut.
“Karena lahan orang mau dipaksakan masuk zona hijau (dalam Perda LP2B) tidak gampang. Makanya kami tekankan dinas untuk melakukan sosialisasi dengan baik, agar tidak ada masalah lagi di desa yang akan dibuat zona,” ujarnya.
Ia menambahkan, Dinas TPHP Parimo saat itu menjelaskan bahwa data LP2B sudah disinkronkan dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) yang tengah menyusun RTRW.
“Jawaban mereka waktu itu, sudah disinkronkan dan dikomunikasikan dengan Dinas PU yang melakukan pembahasan RTRW,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya tetap memberikan catatan kepada Dinas TPHP Parimo agar melakukan uji publik sebelum Perda tersebut diterapkan ke masyarakat.
Edy memastikan, pihaknya telah berupaya meminimalisir potensi masalah selama proses pembahasan, meskipun kini terdapat kekeliruan.
Ia pun sepakat agar permasalahan tersebut segera ditindaklanjuti melalui revisi atau peninjauan ulang.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat Parimo mendesak DPRD setempat segera merevisi Perda LP2B.
Pasalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menolak pendaftaran sertifikat atas ratusan bidang lahan milik masyarakat, akibat dampak pengesahan Perda LP2B pada akhir 2021.
“Setelah menerima laporan dan melakukan pengecekan langsung ke BPN, ternyata benar. Proses kepengurusan lahan sertifikasi masyarakat menemui kendala karena bunyi sertifikat itu lahan pertanian. Tidak bisa disertifikatkan karena berkaitan dengan alih fungsi lahan yang sudah dibackup dengan Perda LP2B,” ungkap perwakilan masyarakat Kabupaten Parimo, Arif Alkatiri, Jumat.








Komentar