the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Tiga IPR Terbit di Parimo, Perda IPERA Masih Tahap Pembahasan

the OPINIbythe OPINI
27 Januari 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
27 Januari 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Pemprov Sulteng Selidiki Dugaan Aktivitas Tambang di Kawasan Dongi-Dongi

Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid. (Foto: Oppie)

Baca Juga

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

PARIMO, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengklaim telah menerbitkan tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Namun, penerbitan izin tersebut belum dibarengi dengan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Iuran Pertambangan (IPERA) sebagai dasar kontribusi sektor pertambangan ke daerah.

Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid, mengatakan saat ini terdapat 16 permohonan IPR yang masih dalam proses pembahasan. Dari jumlah tersebut, baru tiga izin yang telah diterbitkan dan seluruhnya berlokasi di Kabupaten Parimo.

Baca Juga: Gubernur Sulteng: IPR Solusi Bagi Rakyat untuk Nikmati Hasil Pertambangan

“Ada 16 (permohonan izin) yang sementara ini kita bahas. Yang dikeluarkan kemarin baru tiga IPR di Sulawesi Tengah, lokasinya di Kabupaten Parimo,” ujar Anwar Hafid di Parigi, Sabtu, 24 Januari 2026.

Ia menjelaskan, Perda IPERA yang akan menjadi dasar kontribusi pemilik IPR kepada daerah masih dalam tahap pembahasan.

Menurutnya, penerapan IPERA nantinya hanya berlaku bagi aktivitas pertambangan emas yang telah mengantongi izin resmi.

“Pemerintah provinsi sedang membahas kontribusi aktivitas tambang emas kepada daerah. Tapi itu hanya berlaku untuk yang legal,” imbuhnya.

Anwar Hafid menegaskan, pemungutan IPERA tidak akan diberlakukan secara surut. Kontribusi baru akan dikenakan setelah izin pertambangan diterbitkan dan aktivitas tambang resmi berjalan.

Sementara itu, terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal, IPERA tidak akan diberlakukan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kata dia, justru akan mendorong pengurusan perizinan agar kegiatan pertambangan yang dilakukan dapat dilegalkan.

“Setelah ada izin, pungutan itu tidak berlaku mundur. Kalau yang sudah mengantongi IPR dan bekerja, pasti kita kenakan,” tegasnya.

Lebih jauh, Anwar Hafid menyoroti pentingnya penguatan kapasitas dan jiwa kewirausahaan masyarakat dalam pengelolaan tambang rakyat. Menurutnya, tanpa kemampuan kewirausahaan, potensi emas justru bisa menjadi bencana sosial dan lingkungan.

“Kalau tidak punya jiwa entrepreneur, emas saja tidak bisa jadi uang, malah bisa jadi petaka,” katanya.

Ia mempertanyakan apakah sumber daya emas di Parigi Moutong benar-benar telah dikuasai dan memberikan manfaat bagi rakyat setempat. Karena itu, ia mengaku belum sepenuhnya berani menangani persoalan tambang emas tanpa dukungan masyarakat.

“Makanya saya bilang ke Bupati Parimo, ini yang belum saya berani 100 persen urusi. Saya minta dukungan rakyat, mari kita perbaiki tata kelolanya,” ujarnya.

Anwar Hafid menilai Kabupaten Parigi Moutong memiliki wilayah yang luas dengan potensi sumber daya alam yang beragam. Selain pertambangan, sektor pertanian dan perkebunan di daerah tersebut juga dinilainya sangat menjanjikan dan menjadi kekuatan ekonomi masyarakat.

“Daerahnya luas, banyak potensi sumber daya alamnya, pertanian dan perkebunannya luar biasa,” ucapnya.

Terkait maraknya pertambangan tanpa izin (PETI), ia mengaku terus merancang skema penyelesaian agar aktivitas tersebut dapat ditertibkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, dalam skema IPR terdapat batasan ketat, termasuk penggunaan alat berat. Dalam satu IPR, kata dia, hanya diperbolehkan satu unit alat berat untuk luasan maksimal 10 hektare.

“Yang terjadi sekarang bukan lagi satu alat. Makanya saya bilang ke Dinas ESDM, keluarkan IPR sebanyak-banyaknya supaya bisa ditertibkan,” jelasnya.

Baca Juga: WALHI Sulteng Kritik Penerbitan IPR: Potensi PETI dan Ancaman Ekologi

Ia menegaskan, kepemilikan IPR harus benar-benar berada di tangan masyarakat lokal dan tidak boleh dikuasai pihak luar.

“IPR itu harus dimiliki rakyat di desa itu, tidak boleh dimiliki orang lain. Itu harapan saya,” katanya.

Anwar Hafid menegaskan, dengan besarnya potensi yang dimiliki, Kabupaten Parimo seharusnya mampu tumbuh tanpa harus bergantung pada praktik pertambangan yang tidak tertata.

“Parimo ini luar biasa potensinya,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AnwarHafid#DinasESDM#KementerianESDM#parigimoutong#PemprovSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Cuaca Sulit Diprediksi, Pemda Parimo Perkuat Kewaspadaan Karhutla

Next Post

Parimo Minim Saluran Hydrant untuk Atasi Kebakaran

the OPINI

the OPINI

Related Posts

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

30 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026
Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

29 Agustus 2026
Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

28 Agustus 2026
Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

28 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

30 Agustus 2026
Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

30 Agustus 2026
BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

KKP Alokasikan Rp36,7 Miliar untuk Delapan Kampung Nelayan di Parimo

KKP Alokasikan Rp36,7 Miliar untuk Delapan Kampung Nelayan di Parimo

26 Agustus 2026
350 KK Kehilangan Akses Air Bersih, Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Darurat

350 KK Kehilangan Akses Air Bersih, Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Darurat

27 Agustus 2026
DPRD Parimo Minta Satgas PHL Awasi Dugaan Aktivitas Tambang di Balinggi dan Sausu

Ketua DPRD Parimo Minta Efisiensi Anggaran Tetap Prioritaskan Bencana, Pendidikan dan Infrastruktur Desa

28 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 108 km BaratDaya TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

25 Agustus 2026
Pemprov Gorontalo Siapkan Forum Tematik untuk Atasi Hambatan Ekspor

Pemprov Gorontalo Siapkan Forum Tematik untuk Atasi Hambatan Ekspor

28 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d