the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Tiga IPR Terbit di Parimo, Perda IPERA Masih Tahap Pembahasan

the OPINIbythe OPINI
27 Januari 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
27 Januari 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Pemprov Sulteng Selidiki Dugaan Aktivitas Tambang di Kawasan Dongi-Dongi

Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid. (Foto: Oppie)

PARIMO, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengklaim telah menerbitkan tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Namun, penerbitan izin tersebut belum dibarengi dengan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Iuran Pertambangan (IPERA) sebagai dasar kontribusi sektor pertambangan ke daerah.

Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid, mengatakan saat ini terdapat 16 permohonan IPR yang masih dalam proses pembahasan. Dari jumlah tersebut, baru tiga izin yang telah diterbitkan dan seluruhnya berlokasi di Kabupaten Parimo.

Baca Juga: Gubernur Sulteng: IPR Solusi Bagi Rakyat untuk Nikmati Hasil Pertambangan

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

“Ada 16 (permohonan izin) yang sementara ini kita bahas. Yang dikeluarkan kemarin baru tiga IPR di Sulawesi Tengah, lokasinya di Kabupaten Parimo,” ujar Anwar Hafid di Parigi, Sabtu, 24 Januari 2026.

Ia menjelaskan, Perda IPERA yang akan menjadi dasar kontribusi pemilik IPR kepada daerah masih dalam tahap pembahasan.

Menurutnya, penerapan IPERA nantinya hanya berlaku bagi aktivitas pertambangan emas yang telah mengantongi izin resmi.

“Pemerintah provinsi sedang membahas kontribusi aktivitas tambang emas kepada daerah. Tapi itu hanya berlaku untuk yang legal,” imbuhnya.

Anwar Hafid menegaskan, pemungutan IPERA tidak akan diberlakukan secara surut. Kontribusi baru akan dikenakan setelah izin pertambangan diterbitkan dan aktivitas tambang resmi berjalan.

Sementara itu, terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal, IPERA tidak akan diberlakukan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kata dia, justru akan mendorong pengurusan perizinan agar kegiatan pertambangan yang dilakukan dapat dilegalkan.

“Setelah ada izin, pungutan itu tidak berlaku mundur. Kalau yang sudah mengantongi IPR dan bekerja, pasti kita kenakan,” tegasnya.

Lebih jauh, Anwar Hafid menyoroti pentingnya penguatan kapasitas dan jiwa kewirausahaan masyarakat dalam pengelolaan tambang rakyat. Menurutnya, tanpa kemampuan kewirausahaan, potensi emas justru bisa menjadi bencana sosial dan lingkungan.

“Kalau tidak punya jiwa entrepreneur, emas saja tidak bisa jadi uang, malah bisa jadi petaka,” katanya.

Ia mempertanyakan apakah sumber daya emas di Parigi Moutong benar-benar telah dikuasai dan memberikan manfaat bagi rakyat setempat. Karena itu, ia mengaku belum sepenuhnya berani menangani persoalan tambang emas tanpa dukungan masyarakat.

“Makanya saya bilang ke Bupati Parimo, ini yang belum saya berani 100 persen urusi. Saya minta dukungan rakyat, mari kita perbaiki tata kelolanya,” ujarnya.

Anwar Hafid menilai Kabupaten Parigi Moutong memiliki wilayah yang luas dengan potensi sumber daya alam yang beragam. Selain pertambangan, sektor pertanian dan perkebunan di daerah tersebut juga dinilainya sangat menjanjikan dan menjadi kekuatan ekonomi masyarakat.

“Daerahnya luas, banyak potensi sumber daya alamnya, pertanian dan perkebunannya luar biasa,” ucapnya.

Terkait maraknya pertambangan tanpa izin (PETI), ia mengaku terus merancang skema penyelesaian agar aktivitas tersebut dapat ditertibkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, dalam skema IPR terdapat batasan ketat, termasuk penggunaan alat berat. Dalam satu IPR, kata dia, hanya diperbolehkan satu unit alat berat untuk luasan maksimal 10 hektare.

“Yang terjadi sekarang bukan lagi satu alat. Makanya saya bilang ke Dinas ESDM, keluarkan IPR sebanyak-banyaknya supaya bisa ditertibkan,” jelasnya.

Baca Juga: WALHI Sulteng Kritik Penerbitan IPR: Potensi PETI dan Ancaman Ekologi

Ia menegaskan, kepemilikan IPR harus benar-benar berada di tangan masyarakat lokal dan tidak boleh dikuasai pihak luar.

“IPR itu harus dimiliki rakyat di desa itu, tidak boleh dimiliki orang lain. Itu harapan saya,” katanya.

Anwar Hafid menegaskan, dengan besarnya potensi yang dimiliki, Kabupaten Parimo seharusnya mampu tumbuh tanpa harus bergantung pada praktik pertambangan yang tidak tertata.

“Parimo ini luar biasa potensinya,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #AnwarHafid#DinasESDM#KementerianESDM#parigimoutong#PemprovSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Cuaca Sulit Diprediksi, Pemda Parimo Perkuat Kewaspadaan Karhutla

Next Post

Parimo Minim Saluran Hydrant untuk Atasi Kebakaran

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

13 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In