the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Kekerasan Anak di Parimo Didominasi Orang Terdekat, Perlindungan Korban Masih Terbatas

the OPINIbythe OPINI
27 Januari 2026
in Headline
Reading Time: 5 mins read
the OPINIbythe OPINI
27 Januari 2026
in Headline
Reading Time: 5 mins read
Polresta Banggai Tangani 83 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sepajang 2026

ilustrasi (kaltengtoday.com)

Baca Juga

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

PARIMO, theopini.id – Dominasi orang terdekat sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyingkap persoalan yang lebih dalam dari sekadar kriminalitas individual.

Di balik 67 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025, terdapat persoalan struktural berupa lemahnya sistem perlindungan, terutama belum tersedianya rumah aman (safe house) bagi korban.

Baca Juga: Libu Perempuan Sulteng Dorong Penguatan Perspektif Perlindungan Terhadap Anak

“Yang sangat disayangkan, pelaku kekerasan justru didominasi oleh orang-orang terdekat korban, mulai dari ayah kandung, ayah tiri, paman, hingga kakek,” ujar Plt Kepala DP3AP2KB Parimo, Kartikowati di Parigi, Rabu, 21 Januari 2026.

Data DP3AP2KB Parimo menunjukkan, dari 43 kasus kekerasan terhadap anak, sebanyak 33 kasus merupakan kekerasan seksual. Sebagian besar terjadi di ruang privat, yakni lingkungan keluarga dan orang terdekat, yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak.

Kondisi ini, menunjukkan lemahnya sistem pengawasan sosial dan perlindungan anak di tingkat paling dasar. Pemerintah daerah cenderung hadir setelah kekerasan terjadi, sementara mekanisme pencegahan dan perlindungan jangka panjang masih terbatas.

“Kami memang sudah memiliki psikolog klinis pada 2025, dan mendapat dukungan anggaran dari kementerian, tetapi sampai sekarang Kabupaten Parimo belum memiliki rumah aman,” kata Kartikowati.

Absennya rumah aman menjadi celah serius dalam penanganan kasus. Korban kekerasan seksual, khususnya anak, masih harus berada di lingkungan yang sama dengan pelaku atau keluarga yang belum tentu aman secara psikologis.

“Kendalanya ada pada anggaran. Meski demikian, kami akan terus mengusulkan pembangunan rumah aman karena data kasus yang meningkat ini, menjadi dasar kuat bahwa rumah aman sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Selain keterbatasan fasilitas, persoalan struktural juga terlihat pada faktor penyebab kekerasan. Faktor ekonomi, minimnya pengawasan anak akibat orang tua bekerja ke luar daerah, lemahnya pola pengasuhan, serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hukum menjadi kombinasi yang kerap berulang.

“Banyak orang tua belum memahami bahwa jika pelaku adalah orang terdekat, hukuman dapat diperberat hingga sepertiga dari ancaman pidana,” tegas Kartikowati.

Dalam konteks ini, kebijakan perlindungan anak masih bersifat reaktif. Penanganan lebih banyak dilakukan setelah kasus terjadi, sementara penguatan sistem pencegahan berbasis komunitas belum berjalan optimal.

Kondisi serupa juga tercermin dalam kasus pernikahan anak. Meski jumlah permohonan dispensasi mengalami penurunan pada 2025, DP3AP2KB Parimo tetap merekomendasikan 38 dari 43 pengajuan yang dinilai memenuhi alasan mendesak.

“Alasan ekonomi, takut berbuat zina, atau dorongan tradisi tidak selalu dapat dijadikan dasar pemberian rekomendasi,” ujar Kartikowati.

Ia menjelaskan, pernikahan anak memiliki dampak serius terhadap kehidupan rumah tangga dan kesehatan anak.

“Dampaknya mulai dari tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, hingga masalah kesehatan seperti stunting,” jelasnya.

Menurut Kartikowati, anak-anak yang menikah di usia dini umumnya belum siap secara mental, ekonomi, maupun pendidikan, karena tubuh dan psikologis mereka masih dalam masa pertumbuhan.

Upaya pencegahan terus dilakukan melalui sosialisasi lintas lembaga dan penguatan jaringan hingga 23 kecamatan. Namun, upaya tersebut dinilai belum sepenuhnya optimal tanpa dukungan kebijakan dan anggaran yang memadai.

“Kami terus bersinergi dengan BKKBN, LSM, dan mitra lainnya. Tapi tanpa rumah aman dan penguatan sistem perlindungan di tingkat desa, kerja-kerja ini akan selalu tertinggal satu langkah di belakang pelaku,” pungkasnya.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Parimo menunjukkan persoalan ini bukan semata soal perilaku individu, melainkan berkaitan dengan lemahnya sistem perlindungan anak.

Selama kebijakan masih bertumpu pada respons darurat dan belum menguatkan perlindungan yang bersifat sistemik, anak-anak tetap rentan menjadi korban, bahkan di ruang yang seharusnya paling aman, yakni rumah mereka sendiri.

Baca Juga: Disdikbud Banggai Cegah Kasus Kekerasan Lewat Komitmen Bersama

Data Kasus Kekerasan 2025
Berdasarkan data DP3AP2KB Parimo, sepanjang 2025 tercatat 67 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kekerasan terhadap orang dewasa berjumlah 24 kasus, terdiri dari:

  • 15 kasus kekerasan fisik (pelaku: suami/istri, anak tiri, kakak kandung, ipar, dan orang lain),
  • 8 kasus kekerasan seksual (pelaku: ayah tiri, pacar, teman, dan orang lain),
  • 1 kasus penelantaran.

Kekerasan terhadap anak mencapai 43 kasus, terdiri dari:

  • 8 kasus kekerasan fisik (pelaku: paman, guru, teman, dan orang lain),
  • 33 kasus kekerasan seksual.

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak didominasi orang terdekat, yakni:

  • Ayah kandung: 4 kasus
  • Ayah tiri: 3 kasus
  • Paman: 5 kasus
  • Kakek: 1 kasus
  • Ipar: 1 kasus
  • Pacar: 3 kasus
  • Tetangga: 3 kasus
  • Orang lain: 8 kasus
  • Kasus lain tidak terklasifikasi: 2 kasus

Data Dispensasi Pernikahan Anak
Sepanjang 2025, DP3AP2KB Parimo mencatat 43 permohonan dispensasi pernikahan anak, dengan rincian:

  • 38 permohonan direkomendasikan,
  • 5 permohonan tidak direkomendasikan karena tidak memenuhi alasan mendesak.

Jumlah ini menurun dibandingkan 2024, yang mencatat 49 permohonan, dengan 45 direkomendasikan dan 4 tidak direkomendasikan.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DP3AP2KBParimo#KasusKekerasan#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Police Goes to School, Satlantas Polres Parimo Fokus Lindungi Pelajar dari Risiko Lalu Lintas

Next Post

Nakes di Parimo Diminta Berikan Pelayanan Ekstra bagi Masyarakat

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

15 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Diusulkan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

10 Oktober 2026
Puncak Salena Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Jelang Palu Sport Event 2027

Puncak Salena Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Jelang Palu Sport Event 2027

14 Oktober 2026
Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

14 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d